Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tinjauan Kritis RUU Koperasi

Adriyanto Syafril • Kamis, 25 Juni 2026 | 07:50 WIB
Ronny P Sasmita.
Ronny P Sasmita.

Penulis :  Ronny P Sasmita - Analis Senior ISEAI, Peneliti Senior Tamu CIDS University of the Philippines, Ph.D dari University of Tokyo

Sektor perkoperasian saat ini sedang diupayakan untuk ditataulang. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang telah menjadi payung hukum selama lebih dari tiga dekade terbukti mulai jauh tertinggal oleh masifnya proses digitalisasi, kompleksitas industri keuangan modern, hingga rentetan skandal gagal bayar. Sebagai respons, DPR RI dan pemerintah mengeksplorasi langkah taktis melalui perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian. Langkah ini diperkuat oleh kehadiran jajaran menteri dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI pada 17 Juni 2026 yang berkomitmen menata ulang seluruh ekosistem ini. 

Secara substantif, draf RUU ini membawa lima pilar strategis yang menjanjikan reformasi tata kelola. Pilar tersebut mencakup adopsi teknologi digital untuk transparansi, pembentukan lembaga pengawas khusus di bawah Kementerian Koperasi demi menyudahi era pengawasan longgar, serta pendirian Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi untuk memulihkan kepercayaan publik dari trauma gagal bayar. Di sisi lain, pengetatan sanksi pidana dirancang demi me­lindungi anggota, sembari berupaya mendorong koperasi sektor riil masuk ke dalam rantai pasok global. 

Namun, jika ditelisik lebih da­lam, pembaruan ini nampaknya berkelindan erat dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Undang-undang sapu jagat tersebut memisahkan operasi koperasi simpan pinjam secara rigid menjadi dua, yakni closed loop (internal dari, oleh, dan untuk anggota) yang tetap diawasi Kementerian Koperasi , serta open loop (melayani masyarakat luas) yang perizinan dan pengawasannya dialihkan penuh ke Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK). Pemisahan ini krusial untuk membersihkan institusi koperasi dari praktik shadow banking dan investasi bodong. 

Realitas empiris menunjukkan bahwa wajah koperasi kita memang telah bergeser sangat jauh dari idealisme Mohammad Hatta, yang membayangkan koperasi tumbuh organik dari bawah (bottom-up) sebagai wadah perjuangan ekonomi kaum lemah. Alih-alih berkualitas, sejarah mencatat ekspansi kuantitatif yang justru semu. Dari puncak 212.570 unit koperasi pada 2014, pemerintah terpaksa melakukan rasionalisasi dengan membubarkan 40.103 unit koperasi tidak aktif. Hingga tahun 2024, jumlah koperasi aktif bertengger di angka 131.617 unit, menyumbang Rp1.400,77 triliun atau 6,33% terhadap PDB nasional. 

Sayangnya, laju pertumbuhan kontribusi tersebut melambat dari 9,62% pada 2023 menjadi 7,38% pada 2024. Perlambatan ini berkelindan dengan krisis sistemik akibat dominasi mutlak sektor simpan pinjam padat modal moneter yang rentan likuiditas. Tata kelola yang mengabaikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) serta pengawasan internal yang rapuh melahirkan skandal kolosal. Jatuhnya delapan koperasi simpan pinjam bermasalah, seperti KSP Indosurya dengan kerugian mencapai belasan triliun, KSP Sejahtera Bersama, hingga KSP Intidana, mengakibatkan total kerugian anggota menembus Rp26 triliun. Pengurus bertindak layaknya pemilik perusahaan pribadi dan menempatkan dana pada investasi berisiko tinggi tanpa persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

Ambisi Top-Down dan Risiko Melumpuhkan Otonomi Desa

Di tengah krisis kepercayaan publik inilah pemerintah menginisiasi proyek megah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Targetnya tergolong fantastis, yakni mendirikan hingga 80.000 unit koperasi pada 2029, dengan akselerasi jangka pendek mencapai 40.000 unit aktif pada akhir tahun 2026. Namun, di balik narasi penguatan ekonomi, mekanisme pendanaan program ini justru memicu polemik substansial terkait keadilan fiskal. 

Melalui Peraturan Menteri Ke­uangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengambil kebijakan radikal dengan mengalokasikan 58,03% dari sisa pagu Dana Desa reguler nasional, setara Rp34,57 triliun, khusus untuk membiayai angsuran pembangunan fisik gerai dan gudang KDKMP. Impli­kasinya sangat serius, pagu “non-earmarked” yang tersisa untuk seluruh kebutuhan infrastruktur dasar dan pemberdayaan riil di desa kini menyusut drastis menjadi Rp25 triliun. Intervensi pusat yang terlalu dominan ini berisiko melumpuhkan otonomi desa dalam menyusun skala prioritas lokal yang semestinya diputuskan secara demokratis melalui Musyawarah Desa (Musdes). 

Guna menopang modal kerja di luar fisik, skema pembiayaan dirancang secara hibrida menggunakan pinjaman Himbara serta pelibatan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Menariknya, korporasi negara yang kini menjelma menjadi konglomerasi pangan-konstruksi di bawah koordinasi Danantara ini menjalin kemitraan taktis dengan TNI untuk percepatan konstruksi fisik dan stabilitas logistik di lapangan. Pendekatan bercorak semi-militeristik ini kian terlihat pada proses rekrutmen massal 30.000 manajer profesional. Meskipun memikat 639.000 pendaftar , program ini memicu kritik keras akibat kewajiban mengikuti pelatihan fisik dasar militer selama 1,5 bulan, status pegawai kontrak di bawah PT Agrinas, serta draf klausul denda pengunduran diri sepihak sebesar Rp100 juta. 

Secara sosiologi ekonomi, konsep gerai fisik KDKMP yang menyediakan sembako murah hingga layanan simpan pinjam mikro satu atap ini menyerupai jaringan waralaba ritel modern yang dikontrol terpusat oleh korporasi negara. Akibatnya, kehadiran gerai yang disubsidi masif oleh Dana Desa ini berpotensi mematikan warung kelontong tradisional masyarakat sekaligus menganibalisasi eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada. Eksperimen yang terburu-buru tanpa kajian kelayakan model bisnis (business model feasibility) yang matang ini membuat desa merasa dipaksa menerima pembangunan tanpa adanya partisipasi sukarela dari warga. 

Menghindari Moral Hazard

Draf RUU Perkoperasian yang baru disinyalir memiliki korelasi fungsional kuat untuk mengamankan legalitas program KDKMP ini secara jangka panjang. Pengusulan bab dan pasal khusus mengenai kedudukan serta dukungan anggaran bagi KDKMP di dalam RUU berfungsi sebagai alat legitimasi politik-ekonomi. Tanpa payung hukum setingkat undang-undang, kebijakan “earmarking” Dana Desa sebesar 58,03% melalui PMK rawan digugat di Mahkamah Agung karena menabrak UU Desa. Masuknya klausul ini secara otomatis memberikan hak istimewa (privilege) bagi pemerintah untuk menggelontorkan modal negara secara masif. 

Namun, integrasi legal yang bersifat protektif ini berpotensi memicu moral hazard yang masif di tingkat operasional. Terjaminnya aliran dana APBN secara konstan berisiko membuat pengurus KDKMP abai terhadap disiplin pasar, efisiensi operasional, dan tata kelola keuangan yang ketat. Sejarah ekonomi kita kaya akan peringatan di mana program ekonomi pedesaan bercorak top-down yang dipaksakan negara, seperti cetak biru Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru, sangat rentan bertransformasi menjadi arena inefisiensi baru dan ko­laps seketika saat arus subsidi pusat dihentikan. 

Oleh karena itu, RUU Perkoperasian ini harus diletakkan pada rel reformasi yang berimbang. Di satu sisi, ia wajib didukung penuh untuk membenahi ekosistem simpan pinjam melalui kehadiran OJK, lembaga pengawas Kementerian, dan LPS Koperasi. Namun di sisi lain, undang-undang ini tidak boleh dikooptasi menjadi alat pemaksaan agenda korporat negara yang men­cederai filosofi dasar koperasi man­diri. 

Rekomendasi strategis yang mendesak adalah melakukan pe­misahan entitas regulasi yang tegas antara koperasi murni yang tumbuh organik (bottom-up) dengan badan usaha khusus kemitraan pemerintah. Standar tata kelolanya tidak boleh disamakan agar inisiatif sipil tidak mati. Selain itu, Kementerian Keuangan wajib merestrukturisasi alokasi Dana Desa dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 dengan menurunkan porsi “earmarked” KDKMP dari 58,03% menjadi maksimal 20% demi mengembalikan hak otonomi desa. Terakhir, PT Agrinas dan Pan­selnas harus menghapus klausul denda Rp100 juta serta mengorientasikan ulang pelatihan manajer pada kompetensi bisnis riil berbasis akuntansi SAK-EP dan digitalisasi, ketimbang latihan fisik semi-militer. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#tata kelola koperasi #industri keuangan modern #revisi uu koperasi #RUU Perkoperasian #digitalisasi koperasi