Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Caleg Perempuan (Bukan) Sebagai Pelengkap

Novitri Selvia • Jumat, 26 Mei 2023 | 10:01 WIB
Asrinaldi A Guru Besar Ilmu Politik Unand
Asrinaldi A Guru Besar Ilmu Politik Unand
TERBITNYA Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menuai kontroversinya. Masalahnya dalam Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU tersebut justru mendegradasi makna keterwakilan perempuan 30 persen yang disyarat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagaimana tidak, model hitung-hitungan yang dibuat KPU untuk tujuan mempermudah partai politik memenuhi kewajiban ini seakan-akan memang mempermudah partai politik menyusun daftar calon legislatif (caleg) yang akan didaftarkan ke KPU.

Namun, implikasi dari aturan hitungan jumlah caleg perempuan yang diusulkan oleh partai politik di setiap dapil pencalonan justru menghasilkan pecahan desimal penghitungan yang oleh Peraturan KPU tersebut diakomodir untuk dibulatkan ke bawah jika kurang dari 50 dan ke atas kalau lebih dari 50.

Aturan ini jelas membuat penerapan kuota 30 persen ini menjadi ambigu dan tidak tegas.
Berbagai pendapat merespons kebijakan ini. Bagi partai politik, peraturan ini tentu cukup “menguntungkan” karena betapa sulitnya partai politik selama ini memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam setiap Pemilu yang mereka ikuti.

Tidak sedikit partai politik hanya berupaya sekedarnya saja mencari caleg perempuan. Gunanya adalah untuk melengkapi pemenuhan syarat daftar caleg yang diusulkan ke KPU.
Tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kualitas apa yang harus dipenuhi, caleg perempuan yang dicari partai politik terkesan “asal-asalan”.

Celakanya, hal ini juga tidak menjadi soal bagi caleg perempuan yang diusulkan. Sepanjang urusan pencalonan ini diurus oleh partai politik, mereka hanya “tahu beres” saja. Apalagi mereka juga mendapatkan “imbalan” dari persyaratan yang dipinjamkan oleh caleg tersebut.

Sebenarnya persoalan ini tidak akan menjadi masalah serius, jika partai politik melaksanakan fungsi rekrutmen dan kaderisasi politik dengan baik. Fungsi rekrutmen ini berhubungan dengan proses pencarian individu-individu yang disiapkan menjadi anggota partai politik dan pada akhirnya ditujukan untuk mengisi jabatan-jabatan politik di badan legislatif atau di pemerintahan.

Mereka yang direkrut ini selanjutnya dimasukan ke dalam sekolah kader partai politik untuk meningkatkan kapasitas mereka menjadi kader yang berpengetahuan, loyal dan militan agar dapat menjalankan ideologi dan manifesto partai.

Bahkan ketika selesai mengikuti sekolah kader partai, mereka pun harus mengikuti kegiatan magang di kantor partai atau di badan legislatif membantu kader senior partai yang sedang menjabat untuk mengurus konstituen mereka.

Hal ini lazim dilakukan oleha partai politik di negara dengan sistem kepartaian yang modern. Tidak ada bagi mereka kader instan yang langsung dicalonkan menduduki jabatan politik di badan legislatif tanpa mengikuti proses magang tersebut.

Bahkan waktu magang pun sampai bertahun-tahun untuk membekali mereka agar mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup. Sehingga tahu bagaimana mengelola kekuasaan politik untuk kepentingan warga negara.

Kondisi ini berbeda jauh dengan Indonesia yang hanya mengandalkan kader-kader instan. Celakanya strategi mencari kader-kader instan ini sengaja dipertahankan untuk mendapatkan pengumpul suara (vote getter) yang berasal dari anggota partai politik lain melalui loncat partai.

Anehnya, tradisi loncat partai setiap Pemilu ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan dapat dibenarkan. Praktik politik pragmatis seperti ini semakin merusak kualitas fungsi rekrutmen dan kaderisasi dalam partai politik. Tidak heran pembiaran praktik loncat partai ini menyebabkan pembusukan demokrasi dalam sistem perwakilan yang dilaksanakan hari ini.

Partai politik selalu menghadapi masalah yang sama dalam tahapan pencalonan keanggotaan legislatif ini di setiap Pemilu. Ironinya, tidak ada langkah nyata yang sudah dilakukan partai politik untuk mengatasi masalah ini.

Alih-alih melakukan perbaikan, partai politik malah mendukung kebijakan KPU yang memberi kelonggaran partai politik dalam upayanya memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan tersebut. Justru yang dapat dipahami dari terbitnya peraturan KPU ini adalah semakin terabaikannya kebijakan afirmasi untuk kaum perempuan dalam bidang politik.

Walaupun begitu, kesadaran publik juga harus dibangun untuk memahami realita sesungguhnya dari sistem politik yang dijalankan. Di sisi lain, masalah menyediakan caleg perempuan tidak semata-mata kesalahan partai politik saja. Ada peran pemangku kepentingan lain yang juga harus dituntut tanggung jawabnya seperti pemerintah, perguruang tinggi dan masyarakat sipil.

Pemerintah sebagai pemangku kepentingan utama jelas memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik kaum perempuan ini. Hampir di setiap daerah terdapat agensi pemerintah seperti badan Kesbangpol yang memiliki tugas dan wewenang dalam bidang politik.

Begitu juga dengan perguruan tinggi dan kelompok masyarakat sipil yang harus berperan aktif meningkatkan kualitas pendidikan politik perempuan agar keadaan ini menjadi lebih baik. Cukup berat rasanya, jika kondisi ini hanya dibebankan kepada partai politik saja.

Kuncinya adalah bagaimana semua elemen demokrasi meningkatkan pemahaman perempuan tentang politik sehingga berdampak pada berkembangnya efikasi politik mereka. Efikasi politik berhubungan erat dengan menguatnya dorongan dalam diri individu dan tumbuhnya keyakinan akan kemampuan mereka untuk terlibat dalam aktivitas politik dalam sistem politik.

Keterlibatan mereka ini adalah untuk menjadikan sistem politik menjadi lebih baik. Selama ini yang menjadi persoalan adalah rendahnya partisipasi perempuan ini disebabkan rendahnya efikasi politik ini yang berdampak pada rendahnya motivasi dan ketertarikan mereka beraktifitas dalam politik.

Tidak ada cara yang lebih baik dan berkesinambungan, selain menciptakan sinergi di antara elemen demokrasi yang ada untuk mengatasi kelangkaan Caleg perempuan dalam setiap Pemilu yang diselenggarakan.

Upaya ini harus segera dilakukan agar demokrasi perwakilan yang berkualitas dapat diwujudkan tanpa harus mengutak-atik aturan kuota 30 persen perempuan yang sejauh ini masih relevan untuk keterwakilan perempuan. (Asrinaldi A, Guru Besar Ilmu Politik Unand) Editor : Novitri Selvia
#Asrinaldi A #Padel #caleg perempuan