Manusia telah diberikan akal agar manusia selalu berfikir. Kemampuan manusia untuk menggunakan akal dalam memahami lingkungannya merupakan potensi dasar yang memungkinkan manusia berpikir. Filsuf Perancis Rene Descartes menyatakan “cogito ergo sum” yang bermakna: aku berpikir maka aku ada. Kemampuan manusia dalam berpikir dan menuntut ilmu ini melahirkan adanya profesi di masyarakat.
Salah satu profesi yang berperan dalam memberikan kepastian hukum adalah Notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Letak arti penting profesi Notaris adalah pada tugas pokoknya sebagai pembuat akta otentik. Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan akta otentik memberikan pembuktian yang mutlak untuk pihak-pihak pembuatnya. Notaris diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menciptakan alat pembuktian yang mutlak tersebut.
Mengingat pentingnya peran Notaris tersebut, tentu perlu adanya kepastian hukum mengenai syarat seseorang dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Notaris.
Landasan filosofis tentang pengangkatan Notaris disebutkan dalam konsiderans menimbang Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
Terdapat dua permasalahan hukum terkait dengan pemberhentian notaris menurut hukum positif di Indonesia, hal ini terkait perihal pemberhentian notaris dan kaitannya dengan pengangkatan kembali.
Pada Pasal 12 Undang-Undang Jabatan Notaris jo. Pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri apabila: (1) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (2) berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; (3) melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris, (4) melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Dihubungkan dengan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris : “Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
Permasalahan hukum dari norma diatas adalah mengenai Pasal 12 huruf a dan Pasal 13 Undang – Undang Jabatan Notaris, yaitu mengenai pemberhentian notaris dengan tidak hormat karena dinyatakan pailit dan melakukan tindak pidana. Permasalahan hukum pertama adalah adalah pada Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan Menteri dapat memberhentikan Notaris dengan tidak hormat jika Notaris dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum acara pidana terdapat suatu upaya hukum untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Terdapat 3 (tiga) alasan yang dapat dijadikan dasar mengajukan peninjauan kembali, yakni (1) Terdapat keadaan baru. Keadaan baru atau novum adalah keadaan baru yang mempunyai sifat dan kualitas menimbulkan dugaan kuat, (2) Terdapat pertentangan dalam berbagai putusan Pertentangan putusan dapat dijadikan sebagai alasan kedua seseorang mengajukan peninjauan kembali, (3) Terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan. Peninjauan kembali tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seorang Notaris yang telah diputus bersalah karena melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih akan tetap diberhentikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Faktanya, terdapat peristiwa di mana Notaris telah diputus bersalah melakukan tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan kasasi, kemudian notaris tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. Namun ketika Notaris tersebut mengajukan PK , Notaris tersebut diputus tidak bersalah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali. Hal tersebut setidak-tidaknya telah terjadi dalam 2 (dua) kasus pada tahun 2012 dan 2016. Ketika Notaris dinyatakan tidak bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka seharusnya Notaris yang telah diberhentikan tersebut berhak untuk dapat memperoleh kembali kedudukannya sebagai Notaris. Namun, hingga saat ini, peraturan perundang-undangan bidang kenotariatan di Indonesia masih belum mengatur mengenai proses pengangkatan kembali seorang Notaris yang telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Permasalahan hukum kedua adalah perihal pemberhentian notaris dengan tidak hormat karena dinyatakan pailit. Notaris dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya adalah karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak dapat ditafsirkan secara jelas makna yang dimaksud dalam norma ini karena dalam hal apa kepailitan dapat berlaku kepada Notaris, mengingat kepailitan adalah penyelesaian sengketa utang piutang, yang mana syarat untuk pernyataan pailit berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya dalam penulisan ini akan disingkat sebagai UU Kepailitan dan PKPU) adalah adanya debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sementara Notaris adalah suatu jabatan yang kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis dalam bentuk akta otentik mengenai peristiwa, keadaan atau suatu perbuatan hukum.
Kehadiran Notaris di tengah masyarakat adalah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh negara untuk melaksanakan jabatannya sebagai pejabat umum, sehingga tentu notaris tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian yang melahirkan hubungan hukum debitur dan kreditur sebagaimana syarat yang ditegaskan untuk kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU. Apakah ini dimaksud ketika Notaris menjalankan peran lain sebagai pengusaha untuk dan atas namanya sendiri ? Tidak dalam kedudukannya dalam memangku jabatan sebagai Notaris. Masih terdapat kekaburan norma dalam hal ini.
Notaris yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, harus menjalani proses pailit sampai notaris tersebut dapat membayar hutang-hutangnya kepada kreditur. Di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris diatur mengenai ketentuan apabila notaris yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Problematika yang terjadi saat ini adalah dapatkah notaris diangkat kembali setelah menyelesaikan proses pailitnya ? Mengingat dalam ketentuan Pasal 215 UU Kepailitan dan PKPU menjelaskan bahwa debitur atau ahli warisnya berhak mengajukan rehabilitasi kepada pengadilan yang telah menjatuhkan putusan pernyataan pailit. Hal ini ditindaklanjuti pada Pasal 216 UU Kepailitan dan PKPU bahwa permohonan rehabilitasi baik yang diajukan oleh debitur ataupun oleh ahli warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila apabila pada surat permohonan tersebut dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua kreditor yang diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan.
Hingga saat ini belum ada pengaturan yang mengatur secara tegas mengenai apakah notaris yang telah menyelesaikan proses pailit dan telah melakukan rehabilitasi untuk memperbaiki nama baiknya dapat mengajukan pengangkatan kembali ke Kementerian Hukum dan HAM atau tidak, karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan tersebut. Disatu sisi notaris telah diberhentikan secara tidak hormat akibat dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, namun jika berdasar pada Pasal 3 Undang -Undang Jabatan Notaris, tidak menyebutkan bahwa dinyatakan pailit adalah salah satu syarat yang membatalkan pengangkatan notaris.
Berdasarkan uraian tersebut maka terdapat suatu kekosongan hukum di Indonesia mengenai pengaturan apakah notaris yang telah menyelesaikan proses pailit dan telah melakukan rehabilitasi untuk memperbaiki nama baiknya dapat mengajukan pengangkatan kembali ke Kementrian Hukum dan HAM.
Kekosongan hukum ini tentu berdampak adanya ketidakpastian hukum bagi Notaris yang telah dinyatakan pailit namun ditolak pengangkatan kembali dengan alasan sudah diberhentikan secara tidak hormat, namun hal itu tidak secara tegas dicantumkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai syarat yang membatalkan pengangkatan notaris.
Untuk konsep pengaturan ke depan, maka diperlukan suatu rekonstruksi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian notaris.
Rekonstruksi ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum di bidang kenotariatan. Rekonstruksi ini dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap norma alasan pemberhentian tidak hormat serta syarat pengangkatan notaris pada Undang-Undang Jabatan Notaris.
Urgensi rekonstruksi ini adalah demi tercapainya salah satu tujuan hukum, yaitu kepastian hukum bagi masyarakat.(***) Editor : Hendra Efison