Saat ini, situasi pertanian di Indonesia menghadapi paradoks yang sangat mencolok. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negeri agraris yang subur, ironisnya, negara ini tidak memiliki kedaulatan dalam sektor pertanian. Paradoks ini bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda.
Sejak era kolonial, sistem pertanian di Indonesia telah terbagi menjadi dua, yakni sistem ekonomi pribumi (bumiputera) dan sistem ekonomi perkebunan yang kapitalis.
Sistem ekonomi pribumi terdiri dari tiga bagian utama: padi, hortikultura, dan perkebunan rakyat. Namun, perkebunan yang dijalankan oleh rakyat hanya menghasilkan bahan mentah tanpa proses pengolahan lanjutan.
Hingga saat ini, warisan sistem pertanian tersebut ternyata belum mengalami perubahan yang signifikan. Bahkan, para kapitalis kini mulai mengambil alih lahan-lahan pertanian tradisional dengan melakukan konversi lahan yang awalnya dimiliki petani tradisional ke dalam lingkup perkotaan.
Hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat kemiskinan yang membuat petani tradisional terpaksa meninggalkan lahan mereka, yang kemudian diambil alih oleh kapitalis di perkotaan.
Perbedaan dalam penggunaan teknologi, seperti pupuk dan pestisida, juga turut memengaruhi ekonomi pertanian tradisional, menciptakan kesenjangan antara petani kaya dan miskin.
Sebagai solusi, konsep agropolitan diusulkan dengan tujuan untuk memfokuskan pertanian pada desa dan menggandeng kota dalam sektor pertanian.
Kota diharapkan dapat menjadi penyedia kebutuhan bagi masyarakat desa, terutama dalam hal yang terkait dengan kebutuhan petani. Di sisi lain, di kota, teknologi berbasis pertanian seperti aeroponik dan hidroponik dianjurkan untuk digalakkan.
Pertanian di kota seharusnya menjadi peralihan, tidak harus sama persis dengan pertanian di desa yang berlandaskan pada pertanian lahan. Setidaknya, setiap rumah di kota diharapkan dapat menanam tanaman yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
Dalam hal kedaulatan pertanian, perlu adanya kreativitas dan inovasi agar pertanian tradisional dapat memiliki kedaulatan tanpa harus diintervensi oleh pihak kapitalis terlebih dahulu.
Kenyataan ini sangat ironis mengingat Indonesia adalah negeri agraris yang subur. Dengan luas lahan yang masih memadai, sebenarnya Indonesia memiliki potensi untuk mencukupi kebutuhan pangan secara mandiri. Secara geografis, Indonesia juga memiliki potensi untuk melakukan panen tanaman pangan lebih dari dua kali dalam setahun.
Namun, disayangkan bahwa potensi besar tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan 245 juta penduduknya, Indonesia masih sangat bergantung pada impor pangan.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa produksi kedelai dalam negeri hanya mencapai 870 ribu ton atau setara dengan 40% dari kebutuhan dalam negeri. Sekitar 60% kebutuhan kedelai masih harus diimpor dari negara lain. Hal ini menjadi sorotan penting yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi pemerintah, terutama Kementerian Pertanian.
Kita memberikan apresiasi pada komitmen pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. Namun, diperlukan terobosan nyata guna meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk mencapai swasembada pangan, diperlukan dukungan kuat dari seluruh lembaga pemerintahan.
Kementerian Pertanian harus memfokuskan pada pembibitan dan penyuluhan yang efektif. Kementerian Pekerjaan Umum harus memprioritaskan pembangunan sistem irigasi pertanian.
Kementerian Perindustrian juga harus memastikan pasokan pupuk yang mencukupi dengan harga yang terjangkau. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga memiliki peran dalam kebijakan tata niaga hasil pertanian yang memberikan keuntungan kepada petani.
Untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan, pemerintah dapat mengadopsi kebijakan yang telah diterapkan oleh negara-negara pengekspor pangan terkemuka seperti Amerika Serikat dan Brasil yang memberikan proteksi dan subsidi kepada petani mereka.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah, Indonesia diyakini mampu mencapai swasembada pangan. Selain memerlukan lahan pertanian yang memadai, petani di negeri ini juga membutuhkan infrastruktur irigasi yang baik, jaringan transportasi yang memadai, akses permodalan dengan bunga rendah, serta manajemen pemasaran setelah panen.
Namun, kita juga harus prihatin melihat bahwa banyak petani yang terpinggirkan di negeri agraris ini. Ironisnya, lahan pertanian di Indonesia terus menyusut. Rata-rata kepemilikan lahan petani hanya sekitar 0,2 hektare. Mereka juga tidak merasakan manfaat dari lonjakan harga pangan global.
Mayoritas petani di Indonesia bahkan menerima bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin) meskipun mereka sendiri menghasilkan komoditas pangan.
Program revitalisasi sektor pertanian yang digaungkan sejak tahun 2005 hingga saat ini masih sebatas slogan belaka. Infrastruktur irigasi yang rusak mencapai 50%, sementara rencana pembagian lahan seluas 9,25 juta hektare juga belum terwujud. Meskipun telah ada komitmen dari pemerintah, reforma agraria belum terealisasi. Petani Indonesia sangat berharap redistribusi lahan pertanian segera diwujudkan.(***) Editor : Hendra Efison