Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Memitigasi Green Inflation di Indonesia

Novitri Selvia • Selasa, 30 Januari 2024 | 09:50 WIB
Fathorrahman Ghufron Wakil Katib PWNU Yogyakarta
Fathorrahman Ghufron Wakil Katib PWNU Yogyakarta
DEBAT calon wakil presiden (cawapres) kedua pada Minggu (21/1) menjadi momentum penting dalam upaya membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap isu ekonomi hijau.

Terutama setelah salah satu cawapres mengajukan pertanyaan terkait green inflation (inflasi hijau). Namun, masyarakat perlu mengetahui apa itu green inflation dan bagaimana keberadaannya di Indonesia?

Secara sederhana, green inflation adalah kenaikan harga barang dan jasa seiring adanya transisi menuju penggunaan energi ramah lingkungan. Memang, komitmen untuk beralih ke energi terbarukan membutuhkan biaya yang lebih besar.

Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata harga listrik tenaga surya di Indonesia pada 2023 mencapai Rp 1.600 per kWh. Sementara itu, harga listrik tenaga fosil berada pada kisaran Rp 1.000 per kWh (BloombergNEF, 2023).

Perbedaan itu tidak hanya mencerminkan pergeseran menuju energi terbarukan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang dapat dirasakan secara menyeluruh. Sebab, hal tersebut berpotensi memicu efek domino terhadap sektor lain dalam perekonomian.
Munculnya Green Inflation

Green inflation dapat muncul melalui mekanisme demandpull inflation, terutama ketika permintaan terhadap bahan baku dan energi hijau meningkat secara signifikan.

Peningkatan itu dapat memicu kenaikan harga, seperti yang terjadi pada kebutuhan akan nikel dan granit. Bahan-bahan tersebut memegang peran penting sebagai komponen utama dalam pembuatan baterai lithium-ion dan panel surya.

Permintaan yang terus meningkat menciptakan tekanan besar pada pasokan yang terbatas sehingga mengakibatkan kenaikan harga yang dapat berlanjut.

Di samping itu, cost-push inflation juga berpengaruh seiring kompleksitas proses dan harga faktor produksi teknologi yang lebih mahal, termasuk biaya riset dan pengembangan.

Pro dan Kontra Pajak Karbon

Pajak karbon adalah instrumen yang penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong penggunaan energi yang lebih bersih. Pendekatan itu menciptakan mekanisme di mana penggunaan bahan bakar fosil menjadi lebih mahal sehingga mendorong masyarakat dan industri untuk beralih ke sumber energi yang lebih berkelanjutan.

Namun, pajak karbon juga dapat menyebabkan green inflation yang bisa berdampak negatif terhadap perekonomian seiring meningkatnya biaya produksi barang dan jasa yang menggunakan bahan bakar fosil.

Misalnya, jika pemerintah memberlakukan pajak karbon sebesar Rp 100 per ton CO2, produsen bahan bakar fosil akan membebankan biaya tambahan tersebut kepada konsumen sehingga mengakibatkan harga bahan bakar yang lebih tinggi.

Kenaikan harga barang dan jasa dapat berdampak pada turunnya daya beli masyarakat dan pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi karena bisa menurunkan konsumsi dan investasi.

Pajak karbon di Indonesia diterapkan secara bertahap, dimulai dari sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara pada 2022. Pada tahap awal, pajak karbon akan dikenakan sebesar Rp 30 per ton CO2. Tarif pajak karbon itu akan terus dinaikkan secara bertahap hingga mencapai Rp 100 per ton CO2 pada 2030.

Studi terbaru yang dilakukan Bank Dunia pada 2022 mengungkapkan bahwa penerapan pajak karbon dapat menyebabkan kenaikan inflasi sekitar 0,5 persen.

Efek itu cenderung lebih signifikan di negara-negara yang lebih bergantung pada bahan bakar fosil dan memiliki industri energi terbarukan yang kurang matang.

Temuan serupa dari studi European Central Bank (ECB) yang menunjukkan bahwa dampak pajak karbon dapat menciptakan kenaikan inflasi sekitar 0,2 persen di Zona Eropa.

Bagaimana Dampaknya bagi Indonesia?

Saat ini green inflation belum berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Inflasi di Indonesia pada 2023 mencapai 2,61 persen, lebih rendah dibandingkan dengan inflasi 2022 sebesar 5,51 persen yang berarti inflasi di Indonesia masih terkendali (BPS, 2023).

Namun, bukan berarti green inflation tidak terjadi di Indonesia. Green inflation memang ada di Indonesia, tetapi belum menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat, terlihat dari belum adanya kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengatasi green inflation.

Salah satu contoh keberadaan green inflation di Indonesia adalah penggunaan panel surya. Panel surya merupakan komponen penting untuk pembangkit listrik tenaga surya, sementara harganya masih lebih mahal daripada bahan bakar fosil.

Harga panel surya di Indonesia pada 2023 mencapai Rp 1,2 juta per watt, masih lebih tinggi dibandingkan pembangkit listrik tenaga fosil yang memiliki biaya rata-rata sebesar Rp 1 juta per watt.

Contoh lainnya adalah harga bahan bakar nabati yang mengalami kenaikan 10 persen dibandingkan tahun 2022 (Kementerian ESDM, 2023). Kenaikan harga itu disebabkan semakin mahalnya harga crude palm oil (CPO) dan peningkatan biaya produksi.

Lebih lanjut, sektor kendaraan listrik juga menghadapi tantangan serupa dengan peningkatan harga baterai lithium-ion sebesar 20 persen dibandingkan dengan 2022 (BloombergNEF, 2023).

Upaya Mitigasi

Terlepas dari dampak yang masih terbilang kecil dari green inflation terhadap perekonomian saat ini, penting untuk tetap berjaga-jaga menghadapi potensi dampak yang lebih besar di masa mendatang.

Diversifikasi bahan baku untuk energi hijau menjadi langkah kunci untuk mengurangi ketergantungan pada bahan baku langka. Kerja sama pemerintah dan pelaku bisnis dalam mengembangkan sumber-sumber baru, seperti daur ulang atau bahan terbarukan, diperlukan.

Selanjutnya, peningkatan subsidi dan insentif pemerintah mendukung produksi barang dan jasa hijau. Meskipun dalam jangka pendek harga yang dibayarkan lebih tinggi, investasi jangka panjang dalam teknologi terbarukan dapat membawa manfaat signifikan bagi environment sustainability.

Karena itu, pemerintah dan pelaku industri perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang mempromosikan penggunaan energi terbarukan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi. (Atik Purmiyati, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair) Editor : Novitri Selvia
#opini #Atik Purmiyati #Memitigasi Green Inflation