Oleh: Endang Pribadi, S.Sos, Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar
“Perjuangan ku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuangan mu akan lebih sulit karena melawan bangsa mu sendiri.”
Itulah ungkapan Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno saat berpidato di Hari Pahlawan 10 November 1961. Petikan pidato Soekarno tersebut menjadi tantangan bagi kita untuk memerangi aksi tawuran yang melibatkan anak di bawah umur yang kerap terjadi di Kota Padang.
Aksi tawuran kerap menjadi pemberitaan di berbagai media sosial, cetak dan online di Kota Padang. Parahnya, para pelaku tawuran merekam aksi tawuran yang mereka lakukan, dan mengunggahnya ke dunia maya.
Di era 90-an, di kala belum dikenalnya gawai, tawuran tercipta karena terjadinya kesalahpahaman antarkelompok. Malah, tawuran terjadi karena hal yang dianggap sepele, seperti usai pertandingan bola kaki, nonton konser musik, bersenggolan di dalam bis, berebut pacar, bahkan tidak jarang saling menatap antarsesama pelajar mampu mengawali suatu tindakan tawuran.
Pelaku aksi tawuran di era 90-an dapat diorientasikan sebagai bentuk mencari "hiburan" semata. Sehingga, tawuran menjadi sesuatu yang "menyenangkan" bagi pelakunya.
Saat ini, terjadi pergeseran makna dalam aksi tawuran dibanding era 90-an. Saat ini, sebelum terjadi aksi tawuran, kelompok pelaku akan membuat perjanjian dalam melakukan aksi tawuran. Tak lupa, sebelum melakukan aksi, mereka membekali diri dengan senjata tajam.
Tawuran saat ini telah dilakukan secara sistematis. Di sini, pemicu terjadinya aksi tawuran secara khusus tidak diketahui penyebabnya. Aksi tawuran cenderung melakukan tindakan kekerasan yang membabi-buta dan merugikan lingkungan sosial dan berdampak psikologis bagi sekitarnya.
Tawuran yang terjadi pada saat ini telah menjadi trend, seakan menjadi kewajiban yang harus dilakukan turun-temurun jika bergabung dalam suatu kelompok. Senior mengkaderkan aksi tawuran kepada juniornya. Apalagi, pelaku aksi tawuran berada di usia 17 tahun ke bawah.
Nilai-nilai yang didapat dari aksi tawuran saat ini adalah keberanian, solidaritas kelompok, serta nilai ekonomi.
Keberanian dan solidaritas kelompok, dapat diartikan dengan penonjolan diri oleh individu sehingga ia dapat diangkat menjadi pemimpin dalam setiap aksi tawuran. Sedangkan solidaritas kelompok dalam sebuah aksi tawuran, disebabkan rasa ingin melindungi harga diri kelompok dan "wilayah kekuasaan".
Dalam menciptakan solidaritas, individu mendapat tekanan dari teman sebaya, senior sehingga terpaksa untuk melakukan aksi tawuran.
Yang menjadi pertanyaan, nilai-nilai ekonomis apa yang didapat pelaku aksi tawuran? Ternyata para pelaku aksi tawuran, juga menjarah apa yang dimiliki oleh lawannya ketika kalah.
Tak pelak, pelaku aksi tawuran menggondol uang, dan sepeda motor, serta ponsel, kemudian menjualnya. Uang hasil penjualan barang jarahan tersebut diberikan kepada pimpinan kelompok, dan sisanya dipakai untuk biaya operasional tawuran serta pembelian narkoba. Tentu, aksi ini telah mengarah kepada tindakan kriminalitas.
Saatnya sekarang Pemko Padang harus berani memberantas aksi tawuran yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku tawuran yang bisa diproses hukum adalah anak yang membawa senjata tajam tanpa harus ada penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice).
Bagaimana dengan anak pelaku tawuran yang tidak membawa senjata tajam? Mereka akan dikembalikan kepada orangtuanya. Tentu ini tidak akan memberikan efek jera.
Oleh karena itu, harus ada Perda Tawuran yang mengatur hukuman terhadap seluruh pelaku aksi tawuran yang tertangkap di Kota Padang. Hukuman efek jera bisa dilakukan dengan melakukan pembinaan mental yang dilakukan pihak TNI atau Polri.
Selain itu, perda yang dibuat dapat memberikan sanksi administrasi terhadap sekolah yang siswanya kedapatan terlibat aksi tawuran.
Dengan adanya Perda Tawuran, tentu pihak Kepolisian dan TNI mempunyai kekuatan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tawuran. Artinya, aksi tawuran dapat ditekan seminimal mungkin. Semoga. (***)
Editor : Hendra Efison