Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penegakan Hukum Kunci Kebersihan Kota: Belajar dari Padang di Masa Syahrul Ujud dan Singapura

Heri Sugiarto • Minggu, 16 Juni 2024 | 21:42 WIB

Miko Kamal. (Foto: Dok. Pri)
Miko Kamal. (Foto: Dok. Pri)
Oleh Miko Kamal
Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat.

ADA "debat" bakal calon Wali Kota Padang pada Rabu 12 Juni 2024 lalu. Acara digelar Padang TV (PTV) bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar (KMSS).

Saya diundang dan hadir bersama dengan dua orang bakal calon lainnya: Braditi Moulevey dan Muhammad Iqbal. "Debat" juga menghadirkan dua panelis dari Unand dan UNP: Fajri Muharja dan Yulhendri. Oktafril Febriansyah adalah host-nya.

Tema utama yang dibahas soal ekonomi dan kesejahteraan sosial. Di tengah kegiatan, salah seorang panelis sempat membahas sampah dan kebersihan.

Saya merespons. Kata saya, soal sampah dan kebersihan harus ada evaluasi tepat dan terukur terkait manajemen sampah (waste management) dan perilaku warga.

Soal manajemen sampah, menurut saya memang ada yang kurang tepat. Misalnya, di sebagian sekolah anak-anak diajarkan memilah sampah.

Di sebagian rumah memang ada sampah yang dipilah: botol-botol plastik dipisahkan dengan sampah-sampah rumah tangga.

Petugas sampah datang, lalu sampah yang sudah terpilah itu dicampurkannya di atas becak atau truk. Sebab, Dinas Lingkungan Hidup kita memang tidak punya becak dan truk yang menyediakan fasilitas pemilahan sampah yang membawa sampah-sampah itu dari rumah-rumah dan tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir.

Terkait perilaku, saya sebut, salah satu solusinya adalah penegakan hukum.

Perilaku buruk orang yang membuang sampah sembarangan akan berubah jika hukum terhadap dirinya dijatuhkan dengan tegas dan konsisten.

Di samping menimbulkan afek jera, itu juga jadi kabar pertakut kepada yang lain. Solusi lain tentu saja ada, yaitu mempraktikkan budaya hidup bersih mulai dari bangku pendidikan dasar.

Pernyataan saya terkait penegakan hukum itu dibantah oleh salah seorang bakal calon. Beliau tidak setuju dengan saya.

Kira-kira katanya begini: mengubah perilaku pembuang sampah sembarangan itu tidak bisa dengan penegakan hukum. Justru pendekatan humanis yang harus dilakukan.

Beliau juga menyebut-nyebut cerita sukses kota Padang jadi kota terbersih di Indonesia yang ditandai dengan diraihnya beberapa piala Adipura, di masa lalu.

Saya terpaksa membantah pernyataan itu, meskipun di rundown kegiatan tidak ada acara bantah-membantah.

Kata saya, soal Kota Padang pernah bersih dan piala Adipura yang disampaikan itu terkait dengan pemerintahan Wali Kota legendaris Syahrul Ujud.

Wali Kota Syahrul Ujud memerintah dari tahun 1983 sampai tahun 1993.

Syahrul Ujud melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten di masa pemerintahannya.

Banyak sekali cerita-cerita baik tentang penegakan hukum di masa Pak Syahrul yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Saya sampaikan, "Ibu-ibu dan Bapak-bapak dari luar kota yang membawa anak-anaknya raun ke Kota Padang, di batas kota memperingatkan anak-anak mereka: Ini Padang ya, kamu jangan membuang sampah sembarangan. Jika kamu melakukan itu, Pak Syahrul akan menghukummu".

Saya juga menyampaikan bahwa di negara-negara dan kota-kota lain juga begitu. Contohnya Singapura.

Tahun 1959, ketika memulai pemerintahannya, Perdana Menteri (PM) Lee Kwan Yew mendapati keadaan lingkungan yang mirip dengan Padang hari ini: sungai-sungai kotor dan sampah berserakan di mana-mana.

Perintah pertama Lee Kwan Yew adalah perintah hidup bersih. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dilakukan PM Lee.

Siapapun yang membuang sampah sembarangan benar-benar dihukumnya, baik penjara maupun denda.

Sampai hari ini, Singapura terkenal sebagai Fine City atau Kota Denda. Hasilnya? Warga Singapura terkenal sebagai law abiding citizen (warga yang taat hukum).

Saya bukan menafikan pendekatan humanis dalam membentuk perilaku warga. Pendekatan humanis perlu juga, tapi itu tidak cukup.

Bagi saya, pendekatan humanis itu lebih tepat digunakan ketika menegakkan hukum. Maksudnya, penegak hukum yang menjalankan pekerjaannya tidak melakukan kekerasan.

Saya sangat percaya, instrumen hukum dan penegakannya sangat penting dalam mewujudkan Padang sebagai kota layak huni. Yaitu kota yang aman, nyaman, bersih dan warganya partisipatif.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#sampah #adipura #Miko Kamal #Syahrul Ujud #padang #padang tv #penegakan hukum #singapura #kebersihan