PADEK.JAWAPOS.COM-DEKLARASI Ridwan Kamil (RK) dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Pilkada Serentak 2024, yang didukung koalisi 12 partai, bukan sekadar peristiwa politik biasa.
Itu bukan cerminan demokrasi yang sehat, melainkan wujud nyata dari kartelisasi politik yang berbahaya dan mengancam fondasi demokrasi Indonesia. Kartelisasi politik, secara sederhana, adalah bentuk kolusi antara partai-partai politik untuk mempertahankan kekuasaan mereka, alih-alih bersaing secara sehat.
Dalam konteks Pilkada Daerah Khusus Jakarta 2024, kita melihat sebuah “superkoalisi” yang terdiri atas 12 partai besar, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora, dan Garuda, yang tidak hanya menghilangkan kompetisi, tetapi juga mematikan pilihan rakyat.
Koalisi tersebut bukan tanda stabilitas politik, melainkan upaya monopoli kekuasaan yang dirancang untuk menghilangkan oposisi dan membungkam perbedaan pendapat. Ini adalah strategi politik yang manipulatif dan merendahkan prinsip-prinsip demokrasi. Juga merusak integritas proses pemilihan yang seharusnya transparan dan adil.
Dalam demokrasi yang sehat, pemilu seharusnya memberikan kepada pemilih pilihan yang jelas antara calon-calon dengan visi dan rencana masa depan yang berbeda. Namun, koalisi besar ini justru melumpuhkan pilihan tersebut.
Yang kita saksikan di Jakarta bukan rekonsiliasi atau stabilitas, melainkan konsolidasi kekuasaan yang menyerupai taktik rezim otoriter. Demokrasi dipertahankan hanya sebagai formalitas, sementara esensinya dikosongkan.
Ini bukan lagi tentang memenangi pilkada; ini adalah upaya untuk mempertahankan dan memperpanjang dominasi politik yang merugikan rakyat. Pernyataan RK bahwa koalisi ini adalah “simbol rekonsiliasi” sangat menyesatkan.
Rekonsiliasi sejati melibatkan penyembuhan perpecahan dan mendorong dialog antara faksi-faksi yang berbeda. Namun, yang kita saksikan di Jakarta adalah konsolidasi, sebuah upaya untuk memastikan semua kekuatan politik terkonsentrasi di tangan segelintir elite.
Dengan mengooptasi hampir semua kekuatan politik utama, koalisi ini secara efektif telah membungkam kemungkinan adanya pilkada yang kompetitif dan menghancurkan kebebasan dalam beradu gagasan.
Ini adalah serangan memalukan yang menghantam langsung jantung demokrasi, mengkhianati prinsip-prinsip dasar yang seharusnya melindungi kebebasan politik kita.
Harapan Baru dari MK
Di tengah kondisi yang mengkhawatirkan tersebut, ada harapan baru dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8).
MK mengubah aturan pencalonan kepala daerah yang sebelumnya didasarkan pada jumlah kursi di DPRD, kini menjadi berdasarkan persentase suara dari jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Perubahan itu memungkinkan partai-partai kecil yang tidak tergabung dalam koalisi besar untuk tetap mencalonkan kandidat mereka.
Misalnya, PDI Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya kekurangan kursi untuk mencalonkan gubernur Jakarta kini bisa melakukannya tanpa harus bergabung dalam koalisi besar. Hal yang sama berlaku untuk Anies Baswedan, yang sebelumnya kehilangan dukungan PKS, Nasdem, dan PKB.
Meskipun putusan MK ini memberikan harapan baru, kewaspadaan tetap harus dijaga. Koalisi besar seperti KIM Plus, yang mendominasi dukungan politik di Jakarta, masih memiliki potensi besar untuk mempertahankan kontrol mereka, bahkan dengan perubahan aturan tersebut. Mereka mungkin akan beradaptasi dengan strategi baru untuk
tetap mendominasi proses politik. Misalnya dengan menarik lebih banyak partai kecil atau memanfaatkan sumber daya untuk mempertahankan dominasi mereka. Lebih dari itu, ancaman kartelisasi politik ini bukan hanya masalah Jakarta.
Fenomena serupa bisa dengan cepat menyebar ke seluruh Indonesia. Jika elite nasional terus bersekutu dan menumpuk kekuasaan, pemilu di berbagai daerah akan menjadi formalitas kosong tanpa pilihan nyata bagi rakyat.
Situasi ini sejalan dengan teori partai kartel yang dikemukakan ilmuwan politik Richard Katz dan Peter Mair (1995). Mereka berpendapat bahwa partai-partai politik modern cenderung berkolusi untuk mempertahankan kekuasaan mereka daripada bersaing secara sehat.
Apa yang terjadi di Jakarta adalah konsolidasi kekuasaan yang brutal dengan tujuan mengeliminasi pesaing politik sebelum kompetisi dimulai. Itu bukan demokrasi; itu adalah pembentukan kartel politik yang hanya melayani kepentingan segelintir elite, mengorbankan kebutuhan rakyat.
Kita harus berani menyebut itu sebagai pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang telah lama diperjuangkan. Sedangkan putusan MK ini setidaknya menawarkan peluang untuk melawan monopoli politik, tetapi bahaya kartelisasi tetap nyata.
Reformasi mendesak diperlukan untuk memastikan semua partai, besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang adil. Superkoalisi yang menumpuk kekuasaan harus dihentikan agar demokrasi tidak mati.
Ini bukan lagi soal memilih pemimpin; ini adalah soal mempertahankan hak kita sebagai rakyat untuk memiliki suara dalam arah masa depan bangsa. Diamnya kita berarti setuju pada oligarki yang makin mencengkeram.
Jika rakyat tetap pasif, kita hanya akan menjadi penonton, sementara kekuasaan terus berputar di kalangan elite yang sama. Demokrasi harus kita rebut kembali dari tangan mereka. Jika kartelisasi ini dibiarkan, kita menggali kuburan bagi demokrasi kita sendiri.
Pilkada 2024, terutama di Daerah Khusus Jakarta, bukan sekadar pemilihan lokal. Ini adalah ujian krusial bagi demokrasi Indonesia. Koalisi ini mempersempit pilihan rakyat, memusatkan kekuasaan pada segelintir elite.
Namun, ini bukan takdir yang tak bisa diubah. Warga harus bangkit, menolak kartelisasi –dengan tidak memilih calon yang diusung koalisi ini– dan memperjuangkan politik yang benar-benar mewakili rakyat.
Inilah saatnya membuktikan bahwa kekuatan rakyat masih ada. Bahwa demokrasi bukan sekadar slogan, melainkan hak yang harus dipertahankan dengan segala cara. (Virdika Rizky Utama, Peneliti PARA Syndicate)
Editor : Novitri Selvia