PADEK.JAWAPOS.COM-SAYA menghadiri langsung debat pertama cagub Sumbar beberapa waktu lalu di Hotel Mercure Padang. Banyak sudah penilaian soal debat itu.
Mulai dari sorotan terhadap pilihan KPU di mana semua panelis berasal dari akademisi, hingga anggapan betapa tidak menariknya debat itu, karena kebanyakan sentimen, bukan argumen.
Tapi pada tulisan ini, saya ambil bagian saya saja yaitu penyelenggaraan pelayanan publik. Saya ikut menyayangkan KPU, khususnya karena tema penyelenggaraan pelayanan publik disurukkan dalam tema
“Transformasi Tata Kelola Pemerintahan”. Tidak seperti debat cagub periode lalu, tema penyelenggaraan pelayanan publik muncul dalam tema besar, bercetak tebal di layar kaca.
Pilkada adalah ajang mencari “sang pelayanan”, sosok yang bakal memimpin melayani masyarakat Sumbar bersama ribuan ASN lainnya. Dalam UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kepala daerah disebut sebagai Pejabat Pembina Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Karena itu, isu penyelenggaraan pelayanan publik seharusnya menjadi isu utama perdebatan. Saya sendiri telah konfirmasi ke KPU Sumbar saat bertemu t12 November lalu.
Ketua KPU Surya Efitrimen ditemani Komisioner Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa tema layanan publik ada dalam tema besar transformasi tata kelola pemerintahan.
Kendati demikian, saya berharap ada pertanyaan berkaitan penyelenggaraan pelayanan publik yang muncul dari panelis. Atau isu debat berkaitan penyelenggaraan pelayanan publik menguat dalam berdebatan kedua pasangan cagub dan cawagub.
Yang saya tunggu tidak datang. Tidak ada pertanyaan misalnya, bagaimana cagub mengelola aduan penyelenggaraan pelayanan publik yang bejibun banyaknya.
Masyarakat banyak mengeluhkan penyelenggaraan pelayanan publik di medsos dan mengadu melalui Simtem Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Lapor! Atau melapor ke Ombudsman yang jumlah terus meningkat dari tahun ke tahun.
Masyarakat mengeluhkan layanan pendidikan, kesehatan, pertanahan, infrastruktur, kepegawaian. Bagaimana cagub dan cawagub merespon ini? Mau mereka apakan pengaduan masyarakat itu?
Akankah ini bakal menjadi basis perbaikan kebijakan mereka?
Tidak juga muncul pertanyaan misalnya, layanan publik ini kan harus untuk semua, berkeadilan dan non-diskriminasi.
Apa visi, bagaimana strategi, dan apa program cagub dan cawagub dalam menghadirkan layanan yang inklusi di Sumatera Barat. Sayang sekali pertanyaan itu tak muncul. Saya masih ingat, pertanyaan ini muncul dari panalis debat capres lalu.
Saya mulai agak bersemangat melihat debat saat duo cagub mulai saling klaim terbaik dalam penilaian Ombudsman. Klaim itu muncul pertama kali oleh cagub Epyardy.
Dan kemudian ditanggapi oleh Mayeldi dengan klaim yang sama bahwa pihaknya juga mendapat penilaian terbaik dari Ombudsman.
Penilaian yang dimaksud duo cagub adalah Penilaian Kepatuhan Pemda terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023.
Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan, ketersediaan dan kualitas sarana-prasarana, serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan.
Saling klaim duo cagub atas hasil penilaian itu ada benarnya, tapi ada yang kurang tepat. Hasil penilian Ombudsman adalah kualitas tertinggi, kategori A, zona hijau dengan interval nilai 88-100.
Kulitas tinggi kategori B, zona hijau dengan interval niai 78-87,99. Kualitas sedang, kategori C, zona kuning dengan interval nilai 54.00-77, 79. Dan kualitas rendah, zona merah dengan interval nilai 32.00-53.99.
Kabupaten Solok dan Provinsi Sumatera Barat memang sama sama berada kualitas tertinggi, zona hijau, dengan kategori nilai A. Tapi dengan peringkat dan raihan nilai yang berbeda.
Karena memang berada pada klaster yang berbeda. Kabupaten Solok berada pada klaster pemerintah kabupaten dan provinsi berada klaster pemerintah provinsi.
Hasil penilaian tahun 2023 menunjukkan bawa, Kabupaten Solok berada pada peringkat 28 dari 415 kabupaten yang dinilai. Berada pada zona hijau, kulitas tertinggi, kategori nilai A, dan dengan nilai 95,08.
Sementara, pada klaster pemerintah provinsi, Sumatera Barat berada pada peringkat 7 dari 34 provinsi, berada pada zona hijau, kulitas tertinggi, kategori nilai A, dan dengan nilai 91,71.
Kedua daerah otonomi ini memang berada pada zona hijau dengan kualitas opini tertinggi. Jadi wajar, jika duo cagub saling klaim sebagai yang terbaik.
Tapi, berdasar rilis resmi Ombudsman RI Anugerah Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, yang rilisnya tanggal 14 November 2024, sehari setelah debat.
Kabupaten Solok berada peringkat 21 dari 416 kabupaten yang dinilai. Berada pada zona hijau, kualitas opini tertinggi dan dengan nilai 97,73. Sementara provinsi, juga berada pada zona hijau dengan kualitas opini tertinggi dan dengang nilai 91,65.
Namun, berada pada peringkat 17 dari 34 provinsi yang dinilai. Isu penyelenggaraan pelayanan publik dalam debat, akan mempengaruhi calon kepala daerah untuk dapat memberikan gagasan terbaik dan melahirkan kebijakan yang berpihak pada layanan masyarakat saat terpilih nanti.
Apa lagi, siang hari tanggal 13 November, sebelum berdebat malamnya, duo cagub telah menandatangani Pakta Integritas Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman.
Mereka berjanji akan mewujudkan “Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi, Berintegritas, Profesional dan Adil”.
Inilah penanda, untuk selalu diingat oleh cagub dan dengan sungguh-sungguh harus diwujudkan. Semoga. (Adel Wahidi, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar)