PADEK.JAWAPOS.COM-MENGUATNYA kejahatan kerah putih merefleksikan kegagalan kolektif di berbagai level. Diperlukan komitmen politik, reformasi hukum, serta perubahan kultur agar korupsi tidak makin membesi.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2024, merupakan momentum untuk menimbang seberapa jauh langkah-langkah pemberantasan korupsi dirancang, dieksekusi, dan dievaluasi.
Salah satu aspek yang sering menjadi sorotan adalah bagaimana trias koruptika –perpaduan korupsi di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif– dapat menciptakan siklus korupsi yang sulit dihentikan.
Istilah trias koruptika melukiskan situasi ketika tiga pilar kekuasaan negara membangun orkestrasi yang alih-alih garang melawan korupsi, tetapi justru menjerembapkan mereka sebagai pelaku korupsi.
Fenomena penangkapan pejabat pemerintah, anggota dewan, serta penegak hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi cerminan nyata orkestrasi korupsi. Saat ini praktik korupsi telah menembus ke semua level.
Tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke daerah. Politik uang dalam proses pemilihan kepala daerah menjadi rahasia umum yang pada akhirnya melahirkan pejabat bermental pedagang.
Mereka cenderung mengutamakan pengembalian modal daripada melayani masyarakat. Praktik korupsi di kalangan penegak hukum juga masih marak. Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga yang tak luput diguncang suap.
Keadilan transaksional menguat. Rangkaian penangkapan tiga oknum hakim dan satu mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) –atas sangkaan menerima suap pengurusan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur– membuka kotak pandora betapa keadilan masih bersifat transaksional.
Potret buram orkestrasi trias koruptika tersebut mengakibatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dalam tiga tahun terakhir berada pada tren yang mengkhawatirkan.
Pada 2021, Indonesia berada di peringkat ke-96 dari 180 negara yang disurvei, 2022 (peringkat ke-110), dan 2023 (peringkat ke-115). Penyebab Anjloknya IPK tersebut dipengaruhi berbagai faktor.
Pertama, upaya pelemahan KPK. Revisi Undang-Undang KPK yang membatasi kewenangan lembaga antirasuah itu berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi.
Nasib KPK seperti harimau yang kehilangan taring karena senjatanya dipereteli. Mulai soal penyadapan, independensi penyidik, hingga gonjang-ganjing kewenangan badan pengawas. Pembonsaian KPK diperparah oleh integritas komisioner KPK yang dihujani banyak pelanggaran etika.
Karena itu, kita berharap kepada pimpinan KPK yang baru agar lebih militan, tidak tebang pilih, serta bebas dari intervensi politik. Operasi tangkap tangan (OTT) tetap harus digalakkan untuk memberikan efek jera.
Kedua, merebaknya korupsi di berbagai sektor. Kasus besar yang melibatkan anggota parlemen, kementerian, pejabat daerah, serta penegak hukum yang terus mencuat memperburuk citra pemerintahan.
Ketiga, menurunnya semangat pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Ketidaktegasan dalam menghukum koruptor menurunkan kualitas efek jera. Para koruptor masih bisa menikmati harta hasil korupsi begitu keluar penjara.
Sepeninggal Artidjo Alkostar, panggung pemberantasan korupsi memang bagaikan kehilangan fatsun. Nama Artidjo dikenal luas sebagai simbol ketegasan dan integritas dalam pemberantasan korupsi.
Juga vonis-vonisnya yang sering kali lebih berat daripada putusan sebelumnya. Ketegasan Artidjo mencerminkan dedikasi terhadap keadilan dan perjuangan melawan korupsi di tengah sistem yang sering kali rentan terhadap tekanan.
Artidjo dikenal garang menghukum koruptor karena acap melipatgandakan vonis yang dijatuhkan pengadilan judex factie.
Deretan koruptor yang harus menerima kenyataan pahit garangnya ketukan palu Artidjo, antara lain, Muhammad Nazaruddin (dari vonis 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara), Luthfi Hasan Ishaaq (16 tahun menjadi 18 tahun), Anas Urbaningrum (7 tahun menjadi 14 tahun), serta O.C. Kaligis (7 tahun menjadi 10 tahun).
Peta Jalan
Peta jalan pemberantasan korupsi ke depan perlu didesain dengan lebih dahulu melakukan restorasi kewenangan KPK. Kembalikan independensi lembaga antikorupsi itu berikut kewenangannya yang besar supaya bertindak tanpa tekanan politik.
Transparansi penyelenggaraan pemerintahan juga penting dilakukan dengan mendorong digitalisasi layanan publik untuk mengurangi ruang negosiasi koruptif. Reformasi di internal partai politik tak kalah penting dengan memperbaiki sistem rekrutmen calon pemimpin dan membatasi politik uang.
Militansi pemberantasan korupsi juga perlu digelorakan kembali. Ketiadaan sensitivitas dan militansi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi hanya akan membawa negeri ini pada kemunduran peradaban hukum. (Achmad Fauzi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo)
Editor : Novitri Selvia