KEBIJAKAN tarif Presiden Donald J Trump pada masa pemerintahan keduanya (2025–2029) menandai kembalinya proteksionisme sebagai strategi utama dalam kebijakan ekonomi Amerika Serikat.
Dalam konteks ekonomi politik internasional, tarif bukan semata-mata instrumen fiskal, melainkan alat geopolitik yang mencerminkan upaya mempertahankan hegemoni global.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menghadirkan paradoks. Di satu sisi membuka peluang diversifikasi ekonomi, namun di sisi lain memperbesar kerentanan dalam sistem perdagangan global yang semakin tak menentu.
Dalam kajian ekonomi politik internasional, terdapat beberapa pendekatan utama yang dapat digunakan untuk membaca fenomena ini. Pendekatan realis melihat negara sebagai aktor rasional yang mengejar kepentingan nasional dan kekuasaan.
Proteksionisme Trump bisa dilihat sebagai bentuk dari “neo-merkantilisme”, di mana negara berusaha menyeimbangkan neraca dagangnya dan melindungi industri dalam negeri sebagai pilar kekuatan nasional.
Dari sudut pandang ini, tarif 32 persen atas barang impor dari Indonesia, termasuk produk tekstil dan alas kaki, bukan semata untuk menyeimbangkan perdagangan, tetapi juga untuk menghambat pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang yang berpotensi menantang dominasi Amerika Serikat.
Pendekatan liberal sebaliknya menekankan pentingnya kerja sama internasional dan institusi global seperti WTO untuk menjaga keteraturan dan efisiensi perdagangan global.
Dalam kacamata liberal, kebijakan tarif Trump adalah bentuk penyimpangan dari norma dan institusi yang telah disepakati secara kolektif.
Hal ini menciptakan ketidakpastian pasar, melemahkan multilateralisme, dan memicu perang dagang yang merugikan semua pihak, terutama negara berkembang seperti Indonesia yang sangat bergantung pada kestabilan sistem perdagangan global.
Pendekatan strukturalis, khususnya perspektif Marxis, melihat kebijakan tarif ini sebagai manifestasi dari konflik kelas dalam skala global.
Negara maju seperti Amerika Serikat menggunakan kekuasaan ekonominya untuk mempertahankan posisi dominan dalam struktur kapitalisme global, bahkan dengan mengorbankan negara berkembang.
Dalam pandangan ini, Indonesia tidak lebih dari korban benturan antarraksasa ekonomi yang terus berkompetisi untuk memperluas pengaruhnya.
Dampak kebijakan tarif Trump terhadap Indonesia dapat ditinjau dari berbagai dimensi. Secara langsung, Indonesia menjadi salah satu target utama perang dagang Amerika Serikat.
Tarif sebesar 32 persen yang dikenakan pada produk ekspor Indonesia, seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik, menyebabkan penurunan daya saing produk-produk tersebut di pasar Amerika.
Akibatnya, industri-industri tersebut mengalami penurunan permintaan, yang berujung pada pengurangan produksi dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, perang dagang juga menciptakan peluang baru bagi Indonesia, terutama dalam konteks diversifikasi rantai pasok. Banyak perusahaan multinasional mencari alternatif produksi di luar Tiongkok untuk menghindari tarif tinggi di pasar Amerika Serikat. Negara-negara Asia Tenggara menjadi destinasi potensial, termasuk Indonesia.
Namun, Indonesia belum sepenuhnya mampu mengambil keuntungan dari pergeseran ini, kalah bersaing dengan Vietnam dan Malaysia yang menawarkan insentif investasi lebih menarik, reformasi birokrasi yang lebih cepat, serta infrastruktur yang lebih mendukung.
Ketidakpastian global yang dihasilkan oleh kebijakan tarif juga berdampak pada iklim investasi dan stabilitas makroekonomi Indonesia.
Ketika pasar global terguncang oleh kebijakan sepihak seperti ini, arus modal cenderung bergerak ke aset-aset aman (safe haven), meninggalkan negara-negara berkembang dengan tekanan terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.
Indonesia pun mengalami tekanan terhadap nilai tukar rupiah, meningkatnya biaya impor, dan berkurangnya kepercayaan investor.
Dari sisi diplomasi ekonomi, kebijakan tarif Trump mendorong Indonesia untuk memperkuat peran dalam forum-forum internasional dan mempercepat perjanjian perdagangan regional.
Indonesia semakin aktif dalam negosiasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), serta memperkuat hubungan dagang bilateral dengan mitra nontradisional.
Ini merupakan bagian dari upaya mengurangi ketergantungan pada pasar-pasar utama yang rawan konflik dagang. Namun, strategi ini membutuhkan sinergi antara kebijakan luar negeri dan pembangunan ekonomi nasional.
Indonesia harus memosisikan diri sebagai negara dengan daya saing tinggi, bukan hanya sebagai pasar besar. Reformasi struktural di bidang perizinan, ketenagakerjaan, dan logistik menjadi prasyarat utama. Tanpa itu, diplomasi perdagangan hanya akan menghasilkan perjanjian tanpa realisasi.
Dalam konteks ekonomi politik global, kebijakan tarif Trump juga menunjukkan pergeseran penting: bahwa dominasi ekonomi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kekuatan pasar bebas, tetapi juga pada kemampuan negara mengendalikan instrumen ekonomi untuk kepentingan nasional.
Ini adalah tantangan bagi Indonesia, yang selama ini cenderung pasif dan reaktif dalam menghadapi dinamika global. Dibutuhkan strategi baru yang menggabungkan sensitivitas terhadap perubahan geopolitik dengan kapasitas domestik yang mumpuni.
Sebagai negara berkembang yang tengah menapaki jalan industrialisasi, Indonesia seharusnya belajar dari strategi Trump: bahwa kebijakan ekonomi tidak boleh terlepas dari politik luar negeri.
Indonesia harus berani membela kepentingan nasionalnya di forum internasional, memperkuat posisi tawar dalam negosiasi dagang, dan secara aktif memanfaatkan celah dari rivalitas antar kekuatan besar.
Kesimpulannya, kebijakan tarif Trump bukanlah sekadar persoalan ekonomi, melainkan ekspresi dari perubahan paradigma dalam hubungan internasional.
Dunia memasuki era di mana proteksionisme kembali menjadi instrumen kekuasaan. Dan di tengah perubahan itu, Indonesia harus menentukan posisi: sebagai penonton, atau sebagai aktor yang menentukan jalannya permainan. (***)
Editor : Novitri Selvia