Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Mengapa Kini Kita Jarang Menjumpai Rumah Beratap Rumbia di Kota Padang?

Ego Arianto • Minggu, 13 Juli 2025 | 15:28 WIB

Lanskap Kota Padang sekitar 1920-an. Tampak bangunan dari beton berdiri di sekitar Handelskade (kini Jl. Batang Arau), sementara di sekelilingnya masih terlihat rumah-rumah kayu beratap rumbia.
Lanskap Kota Padang sekitar 1920-an. Tampak bangunan dari beton berdiri di sekitar Handelskade (kini Jl. Batang Arau), sementara di sekelilingnya masih terlihat rumah-rumah kayu beratap rumbia.
Oleh: Ego Arianto (Peneliti Sejarah)

PADEK.JAWAPOS.COM-“Kalau hari ini kita hampir tak menemukan lagi rumah beratap rumbia di Padang, itu bukan semata dampak modernisasi, tetapi juga akibat kebijakan kolonial yang secara perlahan menghapus bentuk arsitektur itu.”

Kota Padang, seratus tahun lalu, jauh berbeda dengan hari ini. Kala itu, lanskap kota dipenuhi rumah-rumah kayu beratap rumbia–kontras dengan sejumlah bangunan beton yang umumnya dibangun di kawasan perdagangan di tepi Batang Arau.

Kesan itulah yang dicatat Parada Harahap, jurnalis terkemuka yang dijuluki ‘King of the Java Press’, ketika berkunjung ke kota ini medio Oktober 1925. Dalam bukunya, Dari Pantai ke Pantai (1926), ia menggambarkan suasana Padang sama seperti negeri bumiputra umumnya. “Rumah-rumah hampir semua, kecuali di Pasar Pondok atau rumah-rumah gedung pemerintah, terbuat dari kayu belaka,” tulis Parada.

Namun, dalam satu hal, Padang justru lebih unggul dan sulit ditandingi oleh negeri lain. Kata Parada, “tidak ada yang lebih tinggi pegang record di Indonesia, yang bisa melawan Padang buat kerap kalinya kebakaran”. Maka, tak mengherankan bila kota ini disebut sebagai kota api.

Memang, sejak dulu, Padang dikenal sebagai kota yang paling sering dilanda kebakaran. Berita-berita kebakaran nyaris tak pernah absen mengisi surat kabar kala itu. Bahkan, ketika Parada melewati kawasan Pondok, puing-puing sisa kebakaran yang terjadi dua tahun silam (1923), masih tampak jelas di hadapannya. Salah satu penyebab kebakaran itu adalah bahan bangunan yang mudah terbakar : atap rumbia, dinding papan, dan lantai kayu. Keadaan ini mengharuskan Dewan Kota (Gemeenteraad) Padang bertindak tegas.

Parada Harahap mencatat, Dewan Kota menetapkan aturan agar rumah-rumah yang dibangun, tidak lagi memakai bahan yang mudah terbakar, terutama pada bagian atap. “Karena itu,” tulisnya, “makin lama makin banyaklah rumah-rumah yang terbuat dari batu.”

Lantas, apa yang mendorong Dewan Kota menetapkan aturan soal atap rumah penduduk? Seperti apa isi aturannya?

Wajib Rumah Beratap Tahan Api

Melalui Staatsblad 1906 No. 151, dibentuklah Dewan Kota Padang. Kepada Dewan ini, diberi kuasa untuk menyusun peraturan di tingkat lokal–mulai dari fasilitas umum, tanah pekuburan, hingga pemadaman kebakaran. Urusan atap rumah pun termasuk di dalamnya. Pada 1919, untuk pertama kalinya, Dewan Kota Padang menerbitkan aturan yang mewajibkan penggunaan atap tahan api di sejumlah kawasan padat penduduk.

Lokasi-lokasi itu adalah Kampung Cina, Kampung India, Handelskade dan Grevekade (kini Jl. Batang Arau), Pasar Batipuh, Pasar Hilir, Pasar Mudik, Pondok, Kampung Jawa, dan Belakang Tangsi. Kawasan-kawasan tersebut merupakan titik terpadat di Kota Padang kala itu, di mana terdapat toko-toko, gudang, dan kantor perusahaan dagang dengan nilai barang yang besar. Jika melanggar, pemilik rumah terancam hukuman: kurungan 30 hari atau denda 100 gulden.

Aturan yang mulai diberlakukan 1 tahun kemudian itu (maksudnya: 1920), ternyata tak berjalan mulus. Harga genting–baik tanah liat maupun beton–terlalu mahal. Sebagian besar penduduk, dari kalangan pribumi, Tionghoa, hingga warga Eropa biasa, tak sanggup memenuhi ketentuan itu.

Akibatnya, tanggal pemberlakukan aturan itu yang semula dijadwalkan enam bulan kemudian, terpaksa ditunda. Lalu, ditunda lagi, hingga berakhir tanpa kejelasan. Aturan tinggal aturan, tak pernah benar-benar ditegakkan.

Selang tiga tahun, tepatnya pada 27 Juli 1923, terjadi kebakaran hebat di kawasan perdagangan di Handelskade (Jl. Batang Arau). Kantor dan gudang sejumlah perusahaan dagang Eropa seperti Guentzel & Schumacher, Tels & Co, Handelsvereeniging, Nichiran Trading Co., dan Societa Commissionaria Orientale, rusak berat akibat musibah itu. Kerugian ditaksir mencapai 700.000 gulden, dan yang paling parah, Guntzel en Schumacher merugi 250.000 gulden sementara Tels & Co sekitar 200.000 gulden.

Beberapa hari kemudian, kebakaran kembali terjadi. Berawal dari rumah seorang penduduk Nias di Kampung Kali Kecil, api dengan cepat menjalar ke Pulau Karam, Pasar Tanah Kongsi, dan Pondok. Tercatat 147 toko dan rumah terbakar. Kerugian melonjak ke angka 2,5 juta gulden. Kebakaran itu juga mengakibatkan sekitar 1000 orang Tionghoa dan pribumi kehilangan tempat tinggal.

Bencana itu mengubah segalanya. Perusahaan Asuransi mulai menarik diri karena minimnya pemadam kebakaran. Padang dianggap bukan lagi “paying object”–kota ini terlalu berisiko untuk diasuransikan. Pedagang Tionghoa, Minangkabau, hingga Eropa menghadapi krisis kepercayaan dan modal. Dewan Kota pun mulai kehilangan pijakan: tanpa perlindungan asuransi, siapa yang mau bangun rumah dan toko baru?

Menanggapi keadaan itu, Dewan Kota mengeluarkan aturan baru yang lebih ketat pada Agustus 1923. Kali ini, semua rumah baru yang akan didirikan, atau rumah lama yang akan direnovasi, wajib menggunakan atap tahan api. Kepada pemilik rumah beratap rumbia, diberi tenggat waktu 3 tahun untuk mengganti atap. Jika tidak dipatuhi, siap-siap, ancaman sanksinya lebih berat: penjara hingga 3 bulan atau denda 100 gulden.

Dewan Kota jelas tak ingin mengulangi kegagalan. Berkaca dari lemahnya pelaksanaan aturan tahun 1919, maka pada aturan baru tahun 1923 dinyatakan secara tegas: pengawasan diserahkan kepada polisi, pegawai, dan juru ukur garis jalan.

Tak hanya memperjelas soal pengawasan, aturan baru tahun 1923 juga memperluas cakupan wilayah penerapan kewajiban atap tahan api. Jika sebelumnya hanya berlaku di beberapa kawasan padat, kini hampir seluruh sudut Kota Padang masuk dalam jangkauan peraturan ini.

Tak Semua Setuju

Tak semua orang setuju dengan aturan baru itu. Ada beragam alasan yang dikemukakan. Penduduk, terutama pribumi dan Eropa biasa, merasa terbebani biaya. Sebab, biaya mengganti atap (biasanya juga diikuti mengganti dinding), bisa mencapai 250 gulden per rumah. Jika setelah 3 tahun tidak juga mengganti atap rumbia itu, penduduk akan di denda.

Denda itu, bisa berujung pada hukuman penjara jika tetap tidak dibayar. Pun, jika ia telah menjalani hukumannya, maka ia kembali dihadapkan pada pelanggaran yang sama. Di samping itu, muncul juga kekhawatiran bahwa atap seng membuat suhu dalam rumah menjadi sangat panas dan tidak sehat.

Alasan ketidaksetujuan lainnya menyoroti hal lebih mendasar: bangunan tahan api bukan jaminan aman dari kebakaran. Deretan pertokoan di Kampung Cina, yang dibangun dari batu bata dan beratap genting, tetap saja terbakar habis, sama seperti rumah-rumah bambu beratap rumbia.

Bahkan, bangunan-bangunan beton di Handelskade (Jl. Batang Arau), seperti kantor dan gudang milik Guntzel & Schumacher, yang diklaim sudah menggunakan material tahan api, tak luput dari amukan si jago merah. Ini menunjukkan bahwa tidak ada bangunan yang sepenuhnya tahan api.

Karena itu, pihak-pihak yang tidak setuju terhadap aturan tersebut, menyarankan hal lain kepada Dewan Kota. Alih-alih memaksa warga mengganti atap, sebaiknya Dewan Kota berupaya membangun reservoir air bawah tanah, memperbaiki saluran air, atau yang paling ideal, membangun jaringan pipa air dan hidran pemadam kebakaran. Meski demikian, perlahan tapi pasti, rumah-rumah kayu beratap rumbia tergantikan oleh bangunan batu yang lebih permanen. Perubahan ini berjalan pelan, tak terhindarkan, bahkan terus berlanjut setelah kemerdekaan.

Epilog

Perubahan lanskap Kota Padang, meski hanya soal atap rumah, sesungguhnya bukanlah sekadar fenomena arsitektural, melainkan hasil dari dinamika historis yang kompleks–antara kekhawatiran akan bahaya kebakaran, intervensi kebijakan kolonial, dan keterbatasan daya dukung sosial ekonomi masyarakat saat itu.

Hilangnya atap-atap rumbia mencerminkan bagaimana regulasi dan peristiwa bencana dapat mendorong transformasi fisik kota secara bertahap namun menyeluruh. Dengan menelusuri jejak-jejak ini, kita bukan hanya memahami bentuk kota masa lalu, tetapi juga menyadari bahwa wajah sebuah kota selalu dibentuk oleh interaksi antara kebutuhan, kekuasaan, dan krisis. (*)

Rujukan

De Indische Courant, 17-08-1923.

Parada Harahap. 1926. Dari Pantai ke Pantai: Perjalanan ke Soematra. Weltevreden: Bintang Hindia.

Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1906 Nomor 151.

Sumatra-bode, 07-02-1920; 28-07-1923; 03-05-1923; 17-08-1923; 21-08-1923; 15-09-1923; 28-09-1923.

Editor : Eri Mardinal
#Rumah Atap Rumbia #Ego Arianto #kota padang