PADEK.JAWAPOS.COM- Pada 25 Agustus lalu saya mengikuti sekaligus menjadi narasumber pada Forum Nasional Pekan Iklim Bali. Yakni pada sesi merespons target nasional dengan tajuk “Peran Pemerintah Daerah Mendorong Transformasi Ekonomi Berbasis Iklim”.
Forum ini menjadi wadah untuk mempertemukan para pemangku kepentingan yang tentunya berkontribusi pada pencapaian target penurunan emisi dan adaptasi perubahan iklim.
Setelah di Bali, insya Allah tahun depan akan diselenggarakan di Sumbar. Pada kesempatan itu saya memaparkan bagaimana kearifan lokal di Sumbar menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Saya jelaskan, Minangkabau sejak lama mengelola hutan dengan pengetahuan dan kearifan lokal melalui sistem pengelolaan hutan dalam bentuk rimbo larangan, rimbo cadangan dan rimbo olahan.
Pengelolaan hutan tersebut berlandaskan filosofi “alam takambang jadi guru”, serta prinsip ABS-SBK. Ini menempatkan hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga warisan sosial, budaya, dan spiritual yang harus dijaga.
Kearifan Lokal sebagai Fondasi Ekonomi
Sebagaimana kita maklumi bersama, nagari sebagai unit pemerintahan adat dalam mengelola sumber daya alam sangat memiliki peran signifikan untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Nilai-nilai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah menjadi landasan bagi praktik ekonomi yang berkelanjutan. Nagari berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan kewenangan mengatur dan mengelola wilayahnya.
Termasuk hutan, tanah ulayat, dan sumber air, di mana melalui Lembaga Perhutanan Sosial atau kelembagaan adat, masyarakat nagari mampu mengelola hutan nagari dengan legitimasi sosial yang kuat dalam pemanfaatan sumber daya melalui sistem rimbo larangan, rimbo cadangan, dan rimbo olahan.
Nagari menjadi pusat pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan UMKM berbasis Sumber daya lokal. Dapat saya jelaskan beberapa landasan strategi dalam hal ini. Pertama, rimbo larangan diambil dari falsafah alam takambang jadi guru.
Alam dijaga sebagai amanah Allah, tidak boleh dirusak (di Nagari Paru Kabupaten Sijunjung; Nagari Koto Malintang, Kabupaten Agam; Nagari Simancuang, Kabupaten Solok Selatan dan lain sebagainya).
Kedua, dengan pangan yang halalan thayyiban. Pangan harus halal, sehat, dan ramah lingkungan (pertanian organik di Nagari Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung; Nagari Pakan Rabaa dan Simacuang, Kabupaten Solok Selatan; dan lain sebagainya).
Ketiga, landasan manusia sebagai khalifah. Berkewajiban menjaga bumi yaitu dengan tanam sistem agroforestry di kawasan perhutanan sosial, menjaga tutupan hutan tetap utuh (agroforestry kopi hutan Nagari Sirukam Kabupaten Solok; agroforestry Nagari Pagadih Kabupaten Agam, dan lain sebagainya).
Dan terakhir Keadilan sosial dalam Islam. Hasil bumi untuk kemaslahatan bersama, bukan segelintir orang di mana hutan nagari dikelola LPHN untuk produksi madu, kopi, rempah, dan ekowisata (ekowisata halal berbasis adat di Nagari Taram, Kabupaten Lima Puluh Kota; kopi Solok Radjo di Kabupaten Solok; minyak kemenyan di Palembayan Agam, dan lainya).
Capaian Kebijakan dan Aksi Mitigasi Iklim
Berhubungan program mitigasi iklim, kita di Sumbar telah mengimplementasikan program perhutanan sosial.
Melalui Perhutanan Sosial Sumbar berusaha mengimplementasikan mitigasi perubahan iklim dengan menambah tutupan hutan serta menjaga tutupan lahan melalui pemberdayaan masyarakat dan perlindungan pengamanan hutan berbasis nagari.
Lalu ada yang bertanya, bagaimanakah bentuk dukungan masyarakat nagari terhadap program mitigasi iklim melalui perhutanan sosial? Masyarakat membentuk Lembaga Lokal melalui Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) serta Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) untuk mengelola dan mengembangkan sumber daya hutan yang telah dipayungi dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.
Masyarakat nagari membentuk Lembaga Masyarakat Perlindungan Hutan Berbasis Nagari (LMPHBN) yang telah dipayungi melalui Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Pergub Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hutan Berbasis Nagari.
Saat ini dampak Program Perhutanan Sosial terhadap konservasi terlihat skema Perhutanan Sosial di Sumbar telah mencapai luas 340 Ribu Hektar.
Perluasan akses kelola legal oleh masyarakat tersebut mampu menahan ekspansi perambahan dan mampu menambah tutupan hutan, di mana tutupan hutan di Sumatera Barat meningkat dari 1.737.964 Ha (2022) menjadi 1.741.848 Ha (2023) (KKI Warsi, 2024).
Skema Perhutanan Sosial tersebut juga memulihkan tata kelola adat dan komunal sehingga mampu meredakan konflik tenurial untuk mencegah deforestasi jangka Panjang.
Berdasarkan Survei Pendapatan Petani Hutan yang dilakukan Pemprov Sumbar dan telah mendapatkan Rekomendasi dari BPS Sumbar, Kelompok Perhutanan Sosial dapat meningkat pendapatannya.
Pada tahun 2021 Pendapatan Petani Hutan sekitar Rp. 1,7 juta dan pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp. 2,7 juta.
Tantang dan Solusi Inovatif
Tantangan terbesar yang dihadapi dalam mengintegrasikan kearifan lokal dengan kebijakan modern di antaranya praktik tradisional sering kali belum diakui sepenuhnya atau diberi ruang dalam kebijakan publik.
Sumbar telah memulai upaya pengakuan tersebut dengan Perda 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat dan Perda 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.
Dalam hal ini sousi inovatif kita adalah membangun kolaborasi dengan swasta dalam rangka pembangunan ekonomi hijau, dimana diharapkan swasta berperan besar menjadi mitra yang sejajar dengan kelompok perhutanan sosial, baik dalam pembinaan, pengembangan produk dan pemasaran.
Selanjutnya, kita menggaet komitmen internasional untuk membantu masyarakat sekitar hutan yang komit menjaga hutannya (baik melalui mekanisme carbon credit dan biodiversity credit).
Kita menyiapkan transisi energi ke energi baru terbarukan, seperti energi air, panas bumi, energi surya, energi biomassa, dan lain sebagainya.Yang perlu dicatat, inovasi kita di Sumatera Barat dengan Nagari Creativ Hub.
Program ini merupakan inisiatif Pemprov Sumbar dalam RPJMD 2025-2029 yang dirancang untuk memperkuat ekonomi lokal melalui transformasi digital dan inovasi komunitas.
Fokus utamanya untuk memberdayakan generasi muda dan pelaku UMKM berbasis budaya lokal dan teknologi. Yang tak kalah penting kita kembangkan Koperasi Hijau dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Enterprise dengan koperasi dan KUPS berbadan hukum di beberapa kabupaten.
Di antaranya di Limapuluh Kota dengan fokus pada praktik ekonomi hijau dengan dukungan regulasi, akses pembiayaan, pelatihan manajemen, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk memperkuat ekonomi berbasis nagari.
Agar program ini berkelanjutan, kita melibatkan generasi milleneal dengan program “Generasi Hutan”. Inovasi berikut, pertanian dan agroforestry di Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Nagari Limokoto, Kabupaten Pasaman.
Anak muda terlibat dalam pengembangan komoditas bernilai tinggi (kopi, jahe, cabai organik) dengan sistem jangka pendek dan jangka panjang.
Kita sangat optimis bahwa ke depan Sumbar akan menjadi provinsi terdepan dalam transformasi energi menuju ekonomi hijau dengan berbagai potensi yang besar. Di antaranya, 21 titik panas bumi tersebar di berbagai kabupaten. (*)
Editor : Novitri Selvia