PADEK.JAWAPOS.COM-Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025. Hasilnya cukup mengejutkan: tingkat literasi keuangan syariah mencapai 43,42%, sementara inklusinya hanya 13,41%.
Sekilas, angka ini tampak menggembirakan karena keduanya sama-sama naik dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, literasi tumbuh dari 39,11% menjadi 43,42%. Inklusi pun naik tipis, dari 12,88% menjadi 13,41%. Ada kemajuan, memang. Tetapi jika dicermati lebih dalam, capaian ini masih menyisakan persoalan besar.
Paradoksnya jelas terlihat: semakin banyak orang memahami konsep keuangan syariah, tetapi tidak serta-merta beralih menggunakan produk dan layanan syariah. Dengan kata lain, pengetahuan sudah naik, praktiknya masih jalan di tempat. Jurang inilah yang membuat gap literasi dan inklusi syariah tetap menganga lebar.
Situasi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan lanskap keuangan nasional secara umum. Dalam rilis yang sama, SNLIK 2025 mencatat indeks inklusi keuangan nasional (semua layanan) telah mencapai 80,51%, dengan literasi 66,46%. Artinya, meskipun tidak semua orang benar-benar paham tentang keuangan, mayoritas masyarakat sudah memanfaatkan layanan yang tersedia.
Anehnya, pada keuangan syariah justru terjadi kebalikannya: pemahaman tinggi, penggunaan rendah. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa pekerjaan rumah kita bukan sekadar mengajarkan konsep, tetapi juga menutup jarak antara pengetahuan dan praktik nyata.
Padahal, Indonesia tengah meneguhkan diri sebagai pemain besar dalam ekonomi syariah global. Per kuartal I 2025, pangsa pasar keuangan syariah nasional sudah 25,1%, dengan total aset Rp 9.529,21 triliun—setara 45% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka-angka ini gagah di atas kertas, tetapi bisa kehilangan makna bila masyarakat hanya berhenti pada literasi, tanpa inklusi.
Sumbar dan Modal Sosial ABS-SBK
Kalau melihat data nasional, wajar muncul pertanyaan: bagaimana dengan Sumbar? SNLIK 2025 memang bersifat nasional, tidak otomatis menggambarkan kondisi lokal. Namun, Sumbar punya modal kultural yang seharusnya membuat keuangan syariah lebih membumi.
Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) adalah ruh kehidupan orang Minang. Ia bukan sekadar slogan, melainkan penuntun hidup. Jika syarak menjadi sandaran adat, semestinya praktik keuangan syariah hadir alami dalam keseharian: dari tabungan, pinjaman usaha, sampai pengelolaan zakat dan wakaf.
Sayangnya, realitas tak semulus itu. Banyak pelaku UMKM masih mengandalkan jalur konvensional, bahkan pinjaman non-formal. Alasannya klasik: layanan syariah belum tersedia, prosesnya lebih rumit, atau cabangnya kalah jauh dibanding konvensional.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan Smart Digital Screen ke 330 Ribu Sekolah untuk Pendidikan Interaktif
Padahal potensinya luar biasa. Dinas Koperasi dan UKM Sumbar pada 2024 mencatat jumlah UMKM di provinsi ini mencapai 593.100 unit. Jika sebagian besar diarahkan mengakses layanan syariah, dampaknya bisa dahsyat—bukan hanya bagi ekonomi daerah, tapi juga bagi posisi Sumbar sebagai role model ekonomi syariah nasional.
Mengapa Tertinggal?
Jurang antara literasi dan inklusi keuangan syariah ibarat sawah yang terbentang luas: tanahnya subur, benih sudah ditanam, tetapi air irigasi belum mengalir. Pengetahuan syariah memang sudah dimiliki masyarakat, namun belum tumbuh menjadi praktik nyata dalam keseharian.
Salah satu hambatan terbesar adalah infrastruktur. Layanan bank syariah di Sumbar masih bisa dihitung dengan jari. Di banyak nagari, masyarakat lebih mudah menemukan kantor bank konvensional atau ATM ketimbang cabang syariah. Tak heran bila saat butuh cepat, masyarakat memilih yang paling dekat dan tersedia.
Masalah lain datang dari sisi teknologi dan digitalisasi. Fintech konvensional begitu agresif dengan aplikasi yang bisa mencairkan pinjaman hanya dalam hitungan menit. Sementara layanan digital syariah masih tertatih—aplikasinya belum banyak, fiturnya terbatas, bahkan sering kurang ramah pengguna. Dalam kondisi darurat, masyarakat tentu tak bisa menunggu prosedur panjang.
Selain itu, ada faktor regulasi dan kebijakan daerah. Falsafah ABS-SBK memang kerap digaungkan sebagai identitas Sumbar. Namun dalam praktik menunjukkan sebaliknya, seperti gagalnya konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah Nagari.
Tak kalah penting, faktor budaya dan perilaku masyarakat. Orang Minang tahu apa itu riba, bahkan menjadikan syariah sebagai rujukan moral. Tetapi ketika kebutuhan mendesak datang, pilihan praktis lebih menang: meminjam ke toke, koperasi konvensional, atau aplikasi daring. Pengetahuan ada, tetapi sering kalah oleh desakan kebutuhan harian.
Menjemput Peluang dari Ranah Minang
Paradoks literasi dan inklusi syariah nasional bisa menjadi bahan refleksi untuk Sumbar. Dengan modal falsafah ABS-SBK, daerah ini punya peluang besar untuk membuktikan bahwa literasi bisa diwujudkan dalam inklusi nyata.
Beberapa langkah bisa ditempuh. Pertama, mendorong koperasi merah putih di setiap nagari untuk bertransformasi menjadi koperasi syariah. Kedua, mengintegrasikan pesantren dan surau sebagai pusat edukasi sekaligus inklusi—bukan hanya tempat literasi. Ketiga, mengoptimalkan peran perantau Minang dengan menyalurkan remitansi melalui kanal syariah.
Keempat, mempercepat digitalisasi agar layanan keuangan syariah menjangkau pelosok nagari. Dan terakhir, menghubungkan program pemerintah daerah dengan pembiayaan syariah, sehingga ABS-SBK tidak hanya jadi identitas kultural, tetapi juga nyata dalam kebijakan ekonomi.
Paradoks literasi dan inklusi keuangan syariah adalah pekerjaan rumah besar bagi kita semua. Untuk Sumbar, dengan falsafah ABS-SBK yang diwariskan turun-temurun, kesenjangan ini seharusnya bisa ditutup dengan langkah konkret.
Jangan sampai pengetahuan syariah hanya berhenti di kepala, tanpa menjadi praktik di lapangan. Ranah Minang punya modal sosial dan kultural yang kuat untuk memimpin perubahan ini. Tinggal bagaimana kita mengubah literasi menjadi aksi, agar Sumbar benar-benar menjadi role model inklusi keuangan syariah di Indonesia. (*)
Editor : Eri Mardinal