Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tersangka Korupsi Hibah APBD Jatim Kenapa Hanya Legislatif?

Heri Sugiarto • Selasa, 16 September 2025 | 23:10 WIB

Hamdani.
Hamdani.
Oleh: Hamdani, Mantan Dirjen di Kemendagri, Ahli Penghitungan Keuangan Negara, Dosen dan Pengajar di FEB Andalas Padang, profesor madya.

PADEK.JAWAPOS.COM-Pernyataan KPK tanggal 2 Agustus 2025 tentang rencana penahanan 21 tersangka perkara suap pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) kembali menyita perhatian publik.

Perkara pidana korupsi ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang terjaring operasi tanggap tangan (OTT) pada 14 Desember 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Penanganan perkara korupsi belanja APBD yang merugikan keuangan daerah akibat perbuatan melawan hukum harus mengutamakan upaya pengembalian kerugian keuangan Daerah.

Namun pada kasus korupsi belanja hibah APBD Jatim tahun 2019-2022, KPK berpaku pada penangan perkara suap yang minim pengembalian kerugian keuangan daerah.

Pasalnya, KPK tidak mendakwa kesalahan pengelolaan belanja hiban APBD sebagai kerugian total keuangan daerah(total loss), tetapi membatasi pada jumlah suap yang diterima anggota DPRD tersebut.

Untuk pengelolaan belanja hibah beban akutabilitas dan pertangungjawaban sejatinya ada pada pihak eskekutif. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menetapkan struktur dan mekanisme pengelolaan belanja hibah APBD tidak membebani unsur legislatif sebagai pihak yang bertanggungjawab.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjabarkan wewenang, kewajiban dan tanggungjwab aparat pemda dari mulai pengganggaran sampai dana tersebut dimanfaatkan penerma hibah. 

Setelah hampir tiga tahun dengan empat terpidana dan 21 tersangka, konstelasi penindakan lebih berat diarahkan ke jejaring legislatif dan pokmas, sementara unsur eksekutif yang memegang kunci tata kelola anggaran terlihat masih belum tersentuh.

Untuk kasus korupsi hibah APBD, unsur pemerintah daerah yang merancang penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah APBD sulit kiranya untuk mencuci tangan dari perkara ini. 

Secara logika fiskal dan hukum publik, penyimpangan hibah yang berujung pada suap pasti menimbulkan kerugian daerah entah berbentuk output fiktif, rekayasa dokumen pembayaran atau salah penggunaan.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberi landasan jelas kerugian keuangan Negara adalah kekurangan uang/barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum. PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan tanggung jawab berjenjang dan kewajiban Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berjalan dari perencanaan hingga pertanggungjawaban menutup celah penyimpangan.

Anatomi Korupsi Belanja Hibah APBD Jatim

Ada beberapa argumentasi yang memicu pengusutan kasus rasuah ini terlihat “lebih condong” ke legislatif? Pertama, arsitektur pembuktian OTT cenderung lebih “kasat mata”, di mana alat bukti suap percakapan, janji, serah terima uang langsung dan mudah ditautkan dengan subjek penerima.

Kedua, secara teknis, konstruksi pasal suap lebih ringkas: cukup dibuktikan adanya janji/ pemberian untuk mempengaruhi kewenangan tertentu.

Ketiga, ada bias institusional yang kerap menghindari wilayah “abu-abu kebijakan” eksekutif karena tindakannya sering berlindung di balik formalitas kelengkapan dokumen rencana kerja anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), verifikasi administratif, SPJ sehingga pemberian hibah tersebut tampil seolah sah secara prosedural administratif , meskipun substansinya menyimpang.

Keempat, akuntabilitas eksekutif terfragmentasi mulai dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga bendahara dan pejabat penatausahaan.

Fragmentasi ini menciptakan “bias tanggung jawab” yang sulit dipakukan pada satu titik ketika alat kontrol internal lemah. 

Kelima, pembuktian kerugian keuangan daerah butuh audit investigatif yang telaten menelusuri alur uang, menilai kewajaran, dan memverifikasi keluaran di lapangan.

Ketika perangkat audit ini tidak cepat hadir dalam berkas perkara, jaksa penuntut cenderung mengunci dengan pasal suap terlebih dulu.

Hasilnya yang dikejar adalah transaksi suapnya, sementara inti kerugian APBD terabaikan, sehingga tujuan utama pemberantasan korupsi yang menekankan pengembalian kerugian keuangan Negara tidak terwujud.

Konteks anggaran Jatim beberapa tahun terakhir juga memantik tanda tanya dasar yang menjadi pijakan kebijakan mengingat bekanja hibah yang tidak memenuhi kriteria prioritas, wajib dan pelayanan dasar.

Belanja hibah memegang porsi besar pada periode tertentu, dan porsi hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) bahkan pernah menembus 14,2% pada APBD Tahun 2021 suatu jumlah yang tidak lazim untuk belanja yang sangat bergantung pada integritas aparat yang memverifikasi penerimanya.

Pada 2020, alokasi hibah pokmas disebut mencapai sekitar Rp2,8 triliun saat pandemi, sementara bansos justru sekitar Rp111,78 miliar.

Dari sudut prudential budgeting, ini anomali kebijakan yang pantas diaudit motivasi dan proses pengganggarannya.

Ketika desain anggaran membuka keran besar untuk hibah, risiko penyimpangan meningkat eksponensial jika pengawasan melemah.

Lantas, mengapa eksekutif harus lebih disorot? Karena otoritas kunci perencanaan, verifikasi kelayakan penerima, penetapan daftar penerima, pengendalian, hingga pencairan ada di ranah eksekutif.

Di setiap simpul itulah tanggung jawab material ditegaskan: tidak cukup “dokumen lengkap”, harus benar secara material (bukan fiktif, tidak ganda, nilainya wajar, dan ada manfaat nyata).

Ketika di lapangan ditemukan fisik yang fiktif, penerima ganda, barang/jasa tidak sesuai, maka rangkaian kewenangan eksekutif perlu diuji: siapa yang lalai, siapa yang menyalahgunakan, dan sejauh mana kerugian daerah timbul karenanya.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan, Penelaahan, dan Pengesahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah memberi ruang kepada anggota DPRD menyalurkan aspirasi konstituennya dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD apabila dilakukan secara bertnggungjawab.

Kasus ini bermula ketika pokir dijadikan ruangan gelap praktik tansaksional antara anggota DPRD dengan warga daerah pemilihan sebagai basis elektoralnya.

Pemufakatan jahat ini dapat dicegah apabila aparat pemda yang sebagai pengelola belanja cermat melihat kejanggalan dari dokumen usukan hibah dan tidak menutup mata atas pelanggaran yang terjadi sehingga tidak menjadi praktik korupsi yang akut.  

Konstruksi Pidana Korupsi Dana Hibah 

Publik menduga lambanya penangan kasus ini ditenggarai KPK kemungkinan mengkanalisasi perkara ini menjadi pidana suap menyuap semata dengan menggunakan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Paradigma penanganan perkara jangan berhenti pada perkara suap, tetapi perlu audit investigatif yang memprioritaskan klaster berisiko tinggi saat lonjakan porsi hibah pokmas pada 2021 dan anomali pandemi 202 untuk mengukur kerugian secara kuantitatif. 

Pada persidangan pengadilan Tipikor, muncul pula indikasi pokmas fiktif, duplikasi penerima, dan kesamaan identitas. Ini bukan sekadar “cerita suap”, melainkan kegagalan tata kelola. Karena itu, rel suap perlu dikomplementer dengan rel kerugian keuangan daerah.

Pasal 3 UU Tipikor penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah harus berdiri berdampingan dengan pasal suap. Dua rel ini tidak saling meniadakan. Suap menjerat aktor transaksional, Pasal 3 UU Tipikor menjangkau rantai eksekutif ketika kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan meloloskan uang publik keluar dari tujuan program.

Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan, dalam penegakan Tipikor, kerugian negara dapat dihitung oleh KPK yang memiliki unit akuntansi forensik tanpa menunggu bantuan lembaga audit.

Prinsipnya sederhana pemulihan uang publik (asset recovery) harus menjadi pilar, bukan epilog. Tanpa angka kerugian yang terang dan mekanisme tagih yang tegas, kita hanya memulihkan sebagian “uang suap”, sementara kebocoran APBD tetap dibiarkan. 

Di ranah persidangan, agar perkara tidak semata terkungkung pada cerita suap, patut dipertimbangkan agar pihak-pihak dari DPR baik melalui fungsi pengawasan kelembagaan maupun melalui penasihat hukum para anggota dewan yang menjadi terdakwa menghadirkan ahli keuangan negara (auditor BPK/BPKP, akuntan forensik, atau pakar perbendaharaan).

Kehadiran ahli ini penting untuk memotret kerangka kerugian APBD secara menyeluruh: bagaimana kebijakan hibah dibentuk, titik rawan kontrol, metodologi pengukuran kerugian, serta pemetaan tanggung jawab di lini eksekutif.

Dengan begitu, persidangan memperoleh gambaran utuh bukan hanya narasi transaksional suap, tetapi juga peta kebocoran anggaran dan mekanisme pemulihannya.

Akhirnya, penanganan perkara hibah APBD Jatim menjadi cerminan arah pemberantasan korupsi kita apakah menempuh pendekatan pragmatis dengan menghukum pelaku suap atau berani menuntaskan pemulihan uang daerah yang hilang?

Legislatif tidak boleh dijadikan buruk rupa wajah korupsi, sementara eksekutif bersembunyi di balik formalitas dokumen.

Penegakan hukum yang utuh dan adil menuntut dua rel berjalan sejajar: suap ditindak, kerugian daerah dihitung dan dipulihkan, serta rantai eksekutif mempertanggungjawabkan ketika bukti menunjuk ke sana. Hanya dengan begitu, keadilan fiskal tercapai: uang rakyat kembali, tata kelola diperbaiki, dan efek jera berdiri di atas rasionalitas pemulihan, bukan sekadar headline penahanan.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#opini analisis kasus korupsi apbd #legislatif #hamdani #korupsi hibah #eksekutif #hibah apbd jatim #ahli keuangan negara #Tersangka Korupsi Hibah APBD