PADEK.JAWAPOS.COM-Tentu, banyak sudah tersebar berita baik dari media online, media elektronik dan tak kurang hebohnya tentu di media sosial. Kasus kematian salah satu pengunjung di sebuah villa di lokasi objek wisata Alahan Panjang, Solok, Sumatra Barat.
Kejadian itu menimpa pengunjung di salah satu villa yang menginap (check-in) hari Rabu dan diketahui hari berikutnya, salah satu dari pasangan muda tersebut telah meninggal dunia dan satu lagi dalam keadaan kritis.
Miris, tentu saja, korban adalah pasangan yang lagi berbulan madu. Selain itu, kasus ini terjadi di destinasi yang sedang naik daun, dan sedang viral di ranah sosmed. Lalu apa yang sebenarnya terladi? Penyelidikan belum selesai, tentu kita tunggu hasilnya.
Namun dalam hal ini, ada baiknya kira runut ke belakang. Dalam konteks pengelolaan destinasi yang baik dan dalam konteks pengelolaan sarana akomodasi yang baik. Hal utama dalam setiap jenis pekerjaan adalah “aman dan selamat.”
Silakan baca dengan cermat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada bidang pengelolaan Destinasi Wisata 215-2023. Terdapat 2 unit kompetensi yang berbicara tentang frasa aman dan selamat, yaitu:
• R.93DES00.023.1 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
• R.93DES00.027.1 Melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Dan Pendidikan Mitigasi Bencana
Demikian pula jika berbicara lebih spesifik terhadap pengelolaan Akomodasi yang baik, pada standar bidang Perhotelan nomor 125 tahun 2024, juga terdapat 2 unit kompetensi tentang aman dan selamat tersebut, yaitu:
• I.55HDR00.160.3 Menerapkan Proses Kesehatan dan Keselamatan Kerja
• I.55HDR00.149.3 Mengikuti Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Maka pertanyaannya adalah, apakah para pengelola destinasi serta akomodasi di lokasi tersebut sudah mengetahui tentang klausul-klausul diatas? Jika, sudah tahu dan paham, apakah sudah tersertifikasi?
Baik badan usahanya serta sumber daya manusianya? Mestinya, jika sudah, tentu mitigasi untuk menghindari kecelakaan terkait Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan sudah diterapkan secara baik dan benar.
Merunut ke belakang sebenarnya tidaklah terlalu susah: cek dan pastikan apakah kewajiban untuk mengikuti dan mematuhi prosedur K3 sudah pernah disampaikan, diajarkan atau dilatihkan kepada sumber daya manusia pengelola di destinasi bersangkutan.
Kalau sudah, tentu ada rekamannya, kapan sosialisasi atau Diklat tersebut diadakan, siapa yang menyampaikan materi, apa isi materi, semuanya pasti akan terdokumentasi dengan baik pada halaman belakang Sertifikat Pelatihan jika memang Diklatnya diadakan sesuai dengan konsep Competency Based Education/Training.
Karena aturannya sudah, ada, silakan di cek Permenaker No. 006 tahun 2025. Jika sudah teruji, tentu, badan usaha yang mengelola akomodasi tersebut telah mempunyai Sertifikat terkait CHSE serta kelaikan usaha pengelolaan Akomodasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha. Cek saja Sertifikatnya jika sudah melalui prosedur tersebut.
Untuk Sumber Daya Manusianya, cek saja, apakah sudah mempunyai Sertifikat Kompetensi sesuai dengan jabatan kerja pada badan usaha terkait, apakah sebagai seorang petugas Front Office atau House Keeping yang terkait langsung dengan kasus diatas.
Cara memastikannya mestinya tidak begitu sulit, apakah prosedur Safety Induction sebelum tamu menginap sudah disampaikan? Kalau sudah, apakah ada rekamannya sebagai tanda konfirmasi bahwa tamu yang menginap sudah tahu dan paham hal-hal terkait K3 di tempat mereka menginap.
Rumit!? Tidak juga, bahkan penumpang pesawat yang sudah berkali-kali terbangpun tetap diberikan safety induction oleh cabin crew ketika akan terbang.
Soal cara memasang tali ikat pinggang, cara menghadapi kondisi kritis, cara membuka pintu darurat, prosedur penyelamatan diri dan seterusnya, senantiasa tidak pernah lupa disampaikan oleh crew penerbangan saat akan terbang bersama penumpangnya.
Kenapa hal diatas begitu penting? Karena keamanan serta keselamatan adalah hal yang paling utama dalam sebuah kegiatan wisata.
Jangan lagi terjadi kasus dalam sebuah kegiatan dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pariwisata yang membahas rencana 15-20 tahun pariwisata kedepan malah kegiatannya tidak diawali dengan Safety Induction sama sekali.
Padahal kita tahu bahwa Sumatra Barat adalah daerah rawan bencana. Artinya kalau begitu, kita sudah abai semenjak dalam perencanaan!
Belum lagi kasus sehari-hari: bus angkutan yang hanya ditempeli sticker “Bus Pariwisata’” beroperasi sebagai Bus Pariwisata tanpa mengikuti prosedur serta perizinan yang semestinya. Tanpa fasilitas seat belt, atau safety hammer.
Atau, kalau seat belt-nya ada, tapi tidak dipasang oleh penumpang. Pemandu wisata dan/atau kru bus wisata tidak memberikan informasi tentang prosedur K3 sebelum perjalanan dimulai.
Berdiri dan joget-joget diatas bus juga terlihat sudah menjadi hal yang lazim, khususnya di kalangan wisatawan domestik. Kalau masih begitu, ini hanya ibarat menunggu bom waktu. Lalu, bila sudah terjadi kita baru sadar.
Bisakah ini diatasi dengan Gerakan Tutup Mulut!? Tidak. Tidak semestinya dan tidak sepatutnya. Perbaiki sistem, patuhi aturan serta prosedur. Begitu mestinya.
Lalu pihak berwenang tentu wajib pula melakukan monitoring agar bisa memastikan penerapan Standar K3 diatas. Sebab klausul K3 pada sektor pariwisata sebenarnya adalah Kompetensi Inti, kemampuan dasar untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Semua yang terlibat baik di Destinasi, di Objek, di Desa Wisata, di tempat Atraksi Wisata, di Akomodasi Wisata, di dalam Bus Wisata serta seluruh pelaku wisata wajib mengetahui, paham serta menerapkannya.
Jika sudah, silakan dilakukan evaluasi. Kapan perlu yang melanggar diberi sangsi. Sebab seperti itulah ekosistim pariwisata itu semestinya berjalan. #intourismwetrust. (Osvian Putra, Master Asesor Pariwisata/Anggota National Tourism Professional Board)
Editor : Novitri Selvia