PADEK.JAWAPOS.COM—Ada sebuah keresahan menghantui sanubari banyak pemikir muslim kontemporer. Sebuah kegelisahan intelektual saat menatap diskursus ekonomi Islam yang terasa megah di menara gading seminar, namun seringkali sayup terdengar di hiruk-pikuk pasar global. Ekonomi Islam dengan segala idealisme luhurnya tentang keadilan ('Adalah), kesejahteraan (Falah), dan tujuan luhur syariah (Maqashid), acap kali tampil bak logika mistika; sebuah artefak teologis yang indah untuk direnungkan, namun canggung saat diturunkan untuk mengintervensi kebijakan moneter, menjinakkan keliaran kapitalisme digital, atau menjawab jeritan krisis iklim. Gema agungnya seakan terpantul di ruang hampa, gagal menjadi variabel signifikan dalam kalkulasi para teknokrat dan raksasa korporasi.
Kemandulan ini bukanlah karena kesalahan pondasi. Akar masalahnya terletak pada paradigma yang kita anut selama ini: paradigma kepatuhan. Selama puluhan tahun, energi intelektual kita terkuras untuk memastikan produk dan layanan "bebas riba" atau "halal". Kita sibuk memoles tembikar-tembikar tua agar tampak syar'i, sementara di bawah kaki kita, tanah peradaban yang kering kerontang merindukan sumber air yang baru. Kini saatnya beralih menuju paradigma solusi. Tugas seorang ekonom Muslim bukanlah menjadi seorang auditor syariah yang pasif, melainkan seorang insinyur sistemik yang profetik; seorang penggali sumur yang berani menusuk kerak bumi permasalahan kontemporer untuk menemukan solusi-solusi fundamental yang menyegarkan.
Arsitek Keadilan di Era Kapitalisme Digital
Medan perang gagasan pertama adalah belantara digital. Saat para ekonom konvensional sibuk mengukur valuasi startup dan efisiensi algoritma, mereka seringkali abai terhadap model eksploitasi baru yang lahir dari rahimnya. Gig economy menciptakan ilusi kemitraan sambil melucuti hak-hak pekerja, mengubah manusia menjadi sekadar input produksi yang bisa diaktifkan dan dinonaktifkan sesuka hati. Di sisi lain, kapitalisme pengawasan (surveillance capitalism) secara sistematis menambang data pribadi—jejak digital jiwa kita—untuk dijual kepada penawar tertinggi, sebuah pelanggaran telak terhadap kehormatan dan privasi individu. Puncaknya adalah tirani algoritma; sebuah "kotak hitam" yang menentukan pendapatan, kesempatan, dan bahkan nasib jutaan mitra pengemudi dan pedagang kecil tanpa transparansi dan ruang untuk negosiasi. Ini adalah wujud nyata dari ketidakadilan (zulm) dan ketidakpastian yang merugikan (gharar) di abad ke-21.
Di tengah belantara inilah, seorang ekonom Muslim harus berhenti dari perdebatan superfisial tentang sah atau tidaknya jual beli online. Pertanyaan yang relevan dan mendesak saat ini adalah: "Bagaimana prinsip-prinsip inti seperti Amanah (kepercayaan dan akuntabilitas), anti-eksploitasi (ghabn), dan martabat kerja (karamah insaniyah) dapat kita terjemahkan menjadi arsitektur digital yang memanusiakan manusia?" Prinsip Amanah menuntut kita untuk merancang model pengelolaan data di mana platform bertindak sebagai penjaga kepercayaan, bukan predator data. Prinsip anti-ghabn memaksa kita untuk membongkar "kotak hitam" algoritma, menciptakan mekanisme harga dan pembagian hasil yang adil dan transparan, yang tidak mengeksploitasi asimetri informasi antara platform raksasa dan mitra individual.
Jawabannya, tentu saja, bukanlah sekadar fatwa, melainkan penciptaan model tandingan yang berani. Inilah saatnya untuk membumikan konsep platform cooperativism yang dibangun di atas akad Musyarakah mutanaqisah (kemitraan dengan pengalihan kepemilikan bertahap). Bayangkan sebuah platform di mana para pengemudi, penjual, dan bahkan pengguna secara kolektif memiliki dan mengelolanya. Setiap transaksi tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi investor pasif, tetapi juga secara bertahap meningkatkan porsi kepemilikan para mitra aktif di dalamnya. Inilah tantangan untuk melahirkan "Gojek Syar'i" bukan dari logo atau fitur doanya, melainkan dari revolusi struktur kepemilikan dan keadilan algoritmiknya. Inilah tugas menggali yang sesungguhnya: menawarkan antitesis sistemik yang fungsional terhadap model bisnis yang predatoris.
Panglima Perang Melawan Krisis Iklim
Medan perang kedua adalah krisis eksistensial terbesar yang dihadapi umat manusia: perubahan iklim. Merespons isu ini hanya dengan menerbitkan "Sukuk Hijau" adalah ibarat memoles tembikar sementara rumah kita terbakar. Ini penting, namun dangkal. Kerangka berpikir Ekonomi Islam memiliki senjata yang jauh lebih dahsyat. Konsep Khilafah (manusia sebagai pengelola di bumi) memberikan mandat teologis yang tak tergoyahkan untuk menjaga kelestarian alam, sebuah mandat yang jauh melampaui kerangka ESG (Environmental, Social, Governance) korporat yang seringkali menjadi ajang greenwashing.
Seorang ekonom muslim yang relevan akan berpikir: Bagaimana instrumen wakaf (waqf) bisa kita mobilisasi secara masif, bukan untuk membangun tempat ibadah, melainkan untuk menciptakan cagar alam abadi atau membiayai riset energi terbarukan secara nirlaba? Bagaimana dana zakat bisa dialokasikan untuk membantu para "pengungsi iklim" yang kehilangan tanah dan mata pencaharian? Lebih jauh lagi, ia akan berani menantang berhala sakral ekonomi modern: paradigma pertumbuhan tanpa batas. Dengan bersenjatakan prinsip anti-pemborosan (israf) dan kesederhanaan (zuhd), ia akan merumuskan model ekonomi sirkular dan degrowth yang berkeadilan, sebuah tawaran radikal bagi dunia yang terobsesi pada akumulasi.
Penjaga Stabilitas di Tengah Badai Finansialisasi
Medan perang ketiga adalah jantung sistem ekonomi global itu sendiri: sektor keuangan. Selama ini, kita sibuk menjelaskan perbedaan margin murabahah dengan bunga bank di level mikro. Ini adalah perdebatan level ranting, sementara akar masalahnya adalah sistem keuangan global yang berbasis utang (debt-based) dan spekulasi, yang secara inheren tidak stabil dan telah berulang kali memicu krisis. Larangan Riba, Gharar (ketidakpastian ekstrem), dan Maysir (spekulasi) bukanlah sekadar aturan usang; ketiganya adalah perangkat diagnosis paling akurat untuk mengidentifikasi kanker dalam sistem finansial modern.
Tugas sang penggali adalah membuktikannya. Menggunakan perangkat ekonometrika dan pemodelan agent-based yang canggih, ia harus mampu menunjukkan secara kuantitatif mengapa sistem berbasis bagi-hasil dan bagi-risiko (profit-and-loss sharing) secara fundamental lebih stabil, resilien, dan terhubung dengan sektor riil. Tujuannya bukan lagi sekadar mendirikan bank syariah sebagai sebuah anomali etis di tengah lautan kasino global, melainkan mengajukan proposal arsitektur keuangan baru yang mampu mencegah badai krisis berikutnya.
Pada akhirnya, perenungan ini membawa kita pada satu kesimpulan: Ekonomi Islam bukanlah tanah yang gersang, melainkan ladang subur yang baru kita garap permukaannya. Keresahan kita adalah energi pendorong. Cangkul intelektual kita harus lebih tajam, galian kita harus lebih dalam. Dunia tidak sedang menunggu produk keuangan yang "sedikit lebih etis"; dunia sedang menantikan sumber air baru yang bernama keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan sejati. Tugas kita adalah terus menggali, tanpa henti, sampai sumber air itu memancar deras. (*)
Editor : Eri Mardinal