Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dakwah Ekonomi dan Keuangan Syariah

Eri Mardinal • Jumat, 21 November 2025 | 07:45 WIB

Hafid Dauli
Hafid Dauli
Oleh: Hafid Dauli, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari

Al Quran petunjuk yang diturunkan bagi seluruh umat manusia dalam melakukan aktivitas di setiap aspek kehidupan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan yang diawali dengan perdagangan atau jual beli, serta utang piutang yang melatarbelakangi berkembangnya konsep keuangan Islam atau saat ini dikenal dengan keuangan syariah.

Potensi dan manfaat dari industri keuangan syariah sudah terbukti memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Perkembangan keuangan syariah secara berkelanjutan akan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya bagi masyarakat menginginkan layanan keuangan berazaskan prinsip syariah.

Selain itu, keberadaan industri keuangan syariah juga dapat memberikan pilihan bentuk jasa dan produk keuangan yang lebih variatif, sehingga dapat mendorong terciptanya pendalaman pasar keuangan dan pada gilirannya memperluas akses keuangan.

Dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, jajaran komisaris, direksi dan seluruh manajemen Bank Nagari khususnya Unit Usaha Syariah, konsisten terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong industri keuangan syariah dapat tumbuh sehat, berkembang pesat, berkelanjutan, dan semakin memiliki kontribusi positif dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkah dan berkualitas.

Di antara upaya tersebut adalah syiar literasi ekonomi dan keuangan syariah bersama para praktisi dan akademisi melalui media cetak dan digital, serta dengan mengandeng pada para ulama, buya, ustad, dai dan mubalig melalui media mimbar dakwah.

Ikhtiar jajaran manajemen Bank Nagari ini bentuk pencapaian visi pengembangan keuangan syariah secara lebih terarah, sebagaimana diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeluarkan 3 roadmap pengembangan keuangan syariah yang terdiri dari perbankan syariah, Industri keuangan non Bank syariah, dan pasar modal syariah.

Dalam pengembangan keuangan syariah OJK juga menuangkannya dalam 3 (tiga) pilar utama, yaitu kesatu penguatan idustri jasa keuangan syariah, kedua pendalaman pasar keuangan syariah, dan ketiga peningkatan akses keuangan syariah.

Dalam mewujudkan pilar ketiga tersebut dan dalam menjalankan fungsinya memberikan edukasi khususnya pemahaman masyarakat mengenai konsep keuangan syariah, maka sangat dibutuhkan peran para buya, ustad dan mubalig untuk menyampaikan kutbah/ceramah ekonomi dan keuangan syariah.

Kehadiran para Buya, ustadz dan mubalig dalam syiar terhadap ekonomi dan keuangan syariah melalui khutbah dan ceramah, diharapkan dapat meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat.

Menyadari bahwa dalam mengembangkan keuangan syariah membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, Bank Nagari mengajak seluruh elemen masyarakat terutama bagi para ulama, Buya, ustadz, d'ai dan mubaligh agar bersama-sama turut mendakwahkan tentang ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat.

Khotbah dan ceramah tentang ekonomi dan keuangan syariah yang disampaikan oleh para Buya dan ustadz di masjid, mushalla dan di mimbar-mimbar dakwah lainnya, sangat berperan penting dalam meningkatkan kesadaran, menambah pengetahuan dan sekaligus memotivasi ummat dalam mengenal dan mengimplementasikan konsep ekonomi dan keuangan syari'ah.

Dakwah para Buya dan ustadz diharapkan dapat menjadi suluh dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang ekonomi dan keuangan syariah secara masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Saat ini tingkat literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah masih sangat rendah berkisar di angka 13 % untuk Sumatera Barat dan 43,42% untuk seluruh Indonesia.

Bila merujuk kepada kehadiran lembaga keuangan syariah di Indonesia telah ada sejak tahun 1980-an (dua setengah decade), namun sampai saat ini pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan syari'ah terbilang masih rendah.

Hal ini berdampak pada rendahnya inklusi pertumbuhan keuangan syari'ah. Sehingga dari sisi ukuran industri dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional relatif kecil yaitu berkisar ±45% dibandingkan dengan industri keuangan konvensional.

Kurang optimalnya respon masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terkait dengan urgensi penerapan ekonomi dan keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Kondisi demikian membuat salah satu isu strategis dalam pengembangan keuangan syariah yaitu masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah sehingga sering terjadi mispersepsi masyarakat terkait layanan jasa keuangan syariah.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian para pemangku kepentingan selain pemerintah, pelaku Lembaga Jasa Keuangan wabil khusus tertumpang harapan besar pada Buya dan Ustad untuk secara berkesinambungan mensosialisasikan keuangan syariah.

Oleh karena itu sangat penting para ulama, da’i, dan para khatib jum’at agar menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari materi dakwah yang akan disampaikan kepada umat Islam.

Kalau dilihat pada teorinya industri keuangan syariah tersebut memiliki potensi yang sangat besar untuk terus dikembangkan, mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Kondisi ini relevan terhadap masyarakat khususnya di Sumatera Barat yang penduduknya memiliki filosofi Adat Basandi Syara' dan Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang telah ditetapkan sebagai karakteristik masyarakat Minang dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2022.

Berdasarkan Undang-undang tersebut masyarakat Sumatera Barat semestinya lebih termotivasi lagi dalam menerapkan segala aspek syriah dalam kehidupan, terutama di sektor ekonomi dan keuangan.

Untuk mewujudkan teori tersebut menjadi kenyataan, maka syi'ar dan gerakan ekonomi dan keuangan syari'ah adalah merupakan sebuah keniscayaan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang merupakan negeri dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia.

Betapa lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya bunga bank pada tahun 2003.

Fenomena ini menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah yang sudah digagas oleh Majelis Ulama Indonesia bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada era tahun 90-an, yakni mendorong pemerintah pada saat itu agar mendidirikan bank tanpa riba sebagai alternatif bagi umat Islam untuk bertransaksi keuangan.

Bersama Pemprov. Sumbar dan Komite Daerah dan Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS), Bank Nagari siap bekerjasama dengan para Buya, ustadz, Da'i dan mubaligh untuk meningkatkan literasi tentang ekonomi dan keuangan syari'ah bagi masyarakat melalui mimbar dakwah. Kerja sama ini nanti akan dinaungi dalam wadah Lembaga Kajian dan Dakwah Ekonomi dan Keuangan Syari'ah Sumatera Barat (LKDEKS). (*)

Editor : Eri Mardinal
#Bank Nagari Syariah #literasi keuangan syariah #Dakwah Ekonomi #keuangan syariah