Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ketika Bencana Menjadi Cermin Nurani Kekuasaan

Adetio Purtama • Jumat, 19 Desember 2025 | 11:21 WIB

Hardiansyah Padli
Hardiansyah Padli
Oleh: Hardiansyah Padli

Dosen FEBI UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

PADEK.JAWAPOS.COM—Bencana hidrometeorologi yang terjadi akibat aktivitas siklon tropis yang memicu hujan ekstrem melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu, meninggalkan luka yang begitu dalam. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Selasa (16/12/2025) mencatat 1.030 orang meninggal dunia, 205 orang dinyatakan hilang, dan sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret duka ribuan keluarga yang kehilangan orang-orang tercinta, rumah, dan masa depan mereka.

Namun, besarnya dampak bencana ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekologis yang telah lama rapuh. Catatan WALHI menunjukkan bahwa dalam periode 2016–2025, sekitar 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah terdeforestasi akibat aktivitas ratusan perusahaan pemegang izin tambang, perkebunan, dan proyek energi. Siklon memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat ditekan jika benteng ekologis, terutama hutan, tetap dijaga.

Akumulasi deforestasi, ekspansi sawit, serta praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan merajalela menunjukkan bagaimana kebijakan yang permisif dan pengawasan yang lemah telah meruntuhkan penyangga kehidupan masyarakat.

Karena itu, menyebut bencana ini sebagai “musibah alam” semata justru berisiko menutupi akar persoalan yang sesungguhnya, yaitu relasi kekuasaan yang abai terhadap keselamatan ruang hidup rakyat.

Ashabiyah Ibnu Khaldun: Membaca Krisis dari Akar Sosialnya

Krisis ekologis perlu dibaca dari sudut pandang yang lebih mendasar, tidak hanya sebagai persoalan alam, tetapi sebagai persoalan sosial dan kekuasaan. Dalam kerangka ini, pemikiran Ibnu Khaldun melalui karya Muqaddimah menjadi relevan, terutama konsep ‘ashabiyah yang ia perkenalkan. Secara sederhana, ‘ashabiyah adalah solidaritas sosial.

Lebih lanjut ‘ashabiyah adalahikatan kebersamaan yang membuat suatu kelompok mampu bertahan, melindungi anggotanya, dan mencegah kehancuran.

Dalam pemikiran Ibnu Khaldun, ‘ashabiyahtidak berhenti sebagai solidaritas sosial di tingkat masyarakat. Ia justru menemukan bentuk paling menentukan ketika dilembagakan dalam kekuasaan.

Negara, dalam kerangka ini, adalah ekspresi tertinggi dari ‘ashabiyah.  Sejauh mana kekuasaan negara mampu memberikan perlindungan kepadarakyat. Nah, ketika kebijakan justru membiarkan kerusakan ekologis dan menumpuk risiko di pundak rakyat, maka‘ashabiyah kehilangan wujudnya sebagai solidaritas kekuasaan.

Baca Juga: Riset Celios Nilai Program Makan Bergizi Gratis Sarat Masalah

Dalam kerangka ini, ‘ashabiyah negara terhadap rakyatnya tidak dapat dibuktikan oleh besarnya bantuan yang disalurkan setelah bencana terjadi. Solidaritas negara justru diuji sebelum bencana datang, yakni melalui keberanian menghadirkan kebijakan yang melindungi ruang hidup rakyat, membatasi eksploitasi sumber daya alam, dan mencegah penumpukan risiko ekologis di wilayah-wilayah rentan.

Ketika negara gagal menjalankan fungsi pencegahan ini, maka bencana bukan lagi peristiwa yang datang tiba-tiba, melainkan implikasi dari kebijakan yang sejak awal membiarkan kerusakan berlangsung.

Karena itu, ketika negara merespons kritik publik dengan menampilkan besarnya bantuan pascabencana dengan angka miliaran rupiah yang terdengar meyakinkan di ruang publik, justru klaim tersebut perlu dibaca secara kritis.

Bantuan memang penting dan merupakan kewajiban minimum negara setelah bencana terjadi. Namun, ukuran solidaritas negara tidak terletak pada besaran anggaran darurat, melainkan pada perubahan kebijakan yang mencegah risiko serupa terulang.

Jika setelah bantuan disalurkan, lantas pola perizinan, tata ruang, dan praktik eksploitasi tetap berjalan seperti biasa, maka bantuan tersebut hanya menjadi biaya untuk mempertahankan kesalahan yang sama, bukan bukti hadirnya ‘ashabiyah negara terhadap rakyat dan alam. Di titik inilah persoalan bencana beralih dari sekadar soal teknis menjadi soal etika kebijakan ekonomi negara.

‘Ashabiyah dan Etika Ekonomi Islam

Tulisan ini tidak bermaksud mengulas ekonomi Islam secara teknis, tetapi menggunakan kerangka etika ekonomi Islam untuk membaca krisis solidaritas negara melalui konsep ‘ashabiyahIbnu Khaldun.

Dalam perspektif ekonomi Islam, manusia tidak dipahami sebagai individu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai makhluk sosial yang terikat oleh amanah, keadilan, dan tanggung jawab kolektif.

Karena itu, solidaritas sosial bukan sekadar nilai moral, tetapi fondasi etika yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis.

Pada titik ini, ‘ashabiyah Ibnu Khaldun tidak berada di luar ekonomi Islam, tetapi justru menjadi inti etika ekonominya. Ketika etika solidaritas ini gagal terwujud dalam kebijakan negara, melemahnya solidaritas dalam kebijakan negara berimplikasi pada dilegalkannya keserakahan (greed), dinormalisasinya eksploitasi sumber daya, dan direduksinya krisis ekologis menjadi persoalan teknis.

Oleh karena itu, ekonomi Islam tidak dimaksudkan sebagai instrumen tambal sulam, melainkan sebagai kerangka korektif atas arah pembangunan.

Dari Solidaritas Moral ke Aksi Kolektif

Dalam konteks krisis ekologis yang terus berulang, etika ekonomi semacam ini menuntut lebih dari sekadar niat baik; ia menuntut keberanian negara untuk mengubah kebijakan. Meminjam perspektif Ibnu Khaldun, solidaritas yang tidak terorganisasi akan cepat melemah. Karena itu, ‘ashabiyah harus diterjemahkan menjadi aksi kolektif yang terstruktur.

Hal ini berarti keberanian negara untuk mengaudit izin eksploitasi, menghentikan praktik ekonomi yang destruktif, merehabilitasi ekosistem hulu, serta menempatkan keselamatan manusia di atas logika keuntungan jangka pendek. Tanpa perubahan arah kebijakan ini, bencana hanya akan terus berulang dalam pola yang sama.

Pada akhirnya, persoalan terbesar dari bencana yang berulang ini bukan terletak pada kurangnya data, rapat, atau pernyataan resmi, melainkan pada lemahnya kepekaan moral kekuasaan terhadap penderitaan rakyat dan kerusakan alam.

Ketika solidaritas sosial runtuh, negara mungkin masih tampak bekerja secara administratif, tetapi sesungguhnya sedang mengalami degradasi moral dan kehilangan daya lindung terhadap rakyatnya.

Karena itu, pertanyaan penting hari ini bukanlah seberapa cepat negara merespons bencana, melainkan apakah kekuasaan masih memiliki keberanian moral untuk mengoreksi kebijakan yang melukai ruang hidup rakyatnya.

Ketika bencana dinormalisasi dan korban direduksi menjadi angka, yang kita hadapi bukan sekadar krisis lingkungan, melainkan krisis nurani sebuah negara. (*)

Editor : Adetio Purtama
#bencana #kekuasaan #cermin #Nurani