Di tengah laju digitalisasi yang kian melesat, administrasi perpajakan tidak memiliki ruang untuk berdiam diri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun melangkah ke fase baru melalui penerapan Core Tax Administration System atau yang lebih akrab dikenal sebagai Coretax yaitu sebuah sistem yang dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola perpajakan di Indonesia sekaligus mendorong terwujudnya layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Sebagaimana telah kita ketahui, Coretax resmi dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2025. Sejak saat itu, pelaporan SPT Masa yang sebelumnya dilakukan melalui DJP Online dan Web e-Faktur mulai dialihkan ke Coretax.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan, mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, SPT Tahunan Pajak Penghasilan—baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan—wajib disampaikan melalui aplikasi Coretax.
Lantas-langkah apa yang perlu kita lakukan agar tahun depan proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lancar tanpa kendala? Simak ulasan berikut.
Aktivasi Akun Coretax
Secara sederhana, aktivasi akun Coretax merupakan proses untuk memperoleh akses pertama kali ke dalam sistem Coretax. Sistem ini dapat dianalogikan sebagai sebuah rumah yang sedang direnovasi dan dilengkapi dengan berbagai fitur baru, termasuk penerapan smart key.
Oleh karena itu, Wajib Pajak memerlukan “kunci” baru agar dapat masuk dan memanfaatkan seluruh layanan di dalam Coretax, yaitu melalui aktivasi akun Wajib Pajak.
Namun demikian, tidak semua orang diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi ini diwajibkan bagi beberapa kategori Wajib Pajak.
Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP sendiri, atau dengan kata lain NIK yang telah diaktivasi menjadi NPWP dan terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kebutuhan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pembuatan bukti potong atau bukti pungut, penandatanganan SPT Masa, serta penyampaian SPT Tahunan.
Lantas, bagaimana cara melakukan aktivasi akun Coretax? Pada dasarnya, proses aktivasi akun Coretax dibedakan ke dalam dua kondisi, yaitu bagi Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJPOnline dan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online.
Wajib Pajak yang memiliki akun DJPOnline
Langkah pertama, Wajib Pajak memastikan alamat surat elektronik (email) dan nomor handphone (HP) yang terdaftar pada akun DJP Online masih aktif dan sesuai. Informasi tersebut dapat dilihat pada menu profil akun DJP Online.
Langkah kedua, Wajib Pajak membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban (browser). Selanjutnya, klik tombol “Lanjutkan” dan pilih menu “Lupa Kata Sandi”.
Langkah ketiga, Wajib Pajak mengisi data yang diminta, yaitu:
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom ID Pengguna.
- Memilih tujuan konfirmasi sebagai sarana Direktorat Jenderal Pajak untuk mengirimkan tautan pengaturan ulang kata sandi. Tujuan konfirmasi dapat dipilih melalui surat elektronik (email) atau nomor gawai.
- Memastikan petunjuk (hint) yang ditampilkan sesuai dengan data yang terdaftar pada akun DJP Online.
- Apabila memilih surat elektronik sebagai tujuan konfirmasi, pastikan alamat email tersebut masih aktif, dapat diakses, dan tidak dalam kondisi penuh, kemudian ketik ulang alamat email dengan benar.
- Apabila memilih nomor gawai, pastikan nomor tersebut aktif dan memiliki pulsa, karena tautan pengaturan ulang kata sandi akan dikirimkan melalui layanan pesan singkat (SMS).
- Mengisi kode captcha, mencentang pernyataan yang tersedia, kemudian mengklik tombol “Kirim”.
Langkah keempat, Wajib Pajak yang memilih surat elektronik sebagai tujuan konfirmasi agar memeriksa kotak masuk email dari Direktorat Jenderal Pajak dengan subjek “Pengaturan Ulang Kata Sandi”.
Langkah kelima, Wajib Pajak membuka email tersebut dan mengklik tautan berwarna biru yang tersedia. Selanjutnya, Wajib Pajak akan diminta untuk membuat kata sandi baru dan passphrase dengan ketentuan maksimal 8 (delapan) karakter, yang terdiri atas huruf besar, huruf kecil, angka, serta karakter unik. Karakter unik yang disarankan antara lain @, #, *, atau !.
Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJPOnline
Langkah pertama, Wajib Pajak membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban (browser). Selanjutnya, klik tombol “Lanjutkan”, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, kemudian Wajib Pajak akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan status Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemeriksaan status NIK dilakukan dengan cara mencentang kotak pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, memasukkan NIK pada kolom yang tersedia, kemudian mengklik tombol “Cari”.
Apabila sistem menampilkan nama pemilik NIK, hal tersebut menunjukkan bahwa NIK telah terdaftar dan proses aktivasi akun pajak dapat dilanjutkan.
Selanjutnya, Wajib Pajak diminta untuk mengisi alamat surat elektronik (email) dan nomor handphone (HP). Sistem akan melakukan proses validasi atau verifikasi terhadap data tersebut.
Apabila hasil validasi ditandai dengan tanda centang berwarna hijau, Wajib Pajak dapat melanjutkan ke tahap pengambilan foto dengan mengklik tombol “Validasi Foto”.
Apabila proses validasi foto berhasil, Wajib Pajak dapat melanjutkan aktivasi akun dengan mencentang kotak pernyataan dan mengklik tombol “Simpan”.
Langkah kedua, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan kata sandi sementara melalui alamat email yang telah terdaftar.
Wajib Pajak diminta untuk masuk (login) ke sistem menggunakan kata sandi sementara tersebut dan segera melakukan perubahan kata sandi melalui menu Manajemen Akses pada sub menu Ubah Kata Sandi.
Apabila pada langkah pertama hasil validasi alamat email dan/atau nomor handphone menunjukkan tanda silang berwarna merah, maka proses aktivasi akun Coretax tidak dapat dilanjutkan.
Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan aktivasi akun Coretax melalui Kring Pajak 1500200, layanan live chat “Tanya Fiska” pada laman pajak.go.id di pojok kanan bawah, atau mengajukan permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung melalui layanan pos atau jasa ekspedisi ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Kode Otorisasi DJP / Sertifikat Elektronik
Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP) merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk menandatangani dokumen perpajakan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax.
KO DJP berfungsi sebagai sarana verifikasi dan autentikasi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
Pengajuan Kode Otorisasi DJP dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan masuk (login) ke sistem Coretax, kemudian memilih menu “Portal Saya”, dilanjutkan dengan memilih sub menu “Permohonan Sertifikasi Elektronik / Kode Otorisasi DJP”.
Setelah itu, Wajib Pajak menggulir halaman ke bawah dan memilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”, kemudian membuat passphrase, yaitu kode atau kata sandi yang digunakan saat melakukan penandatanganan dokumen elektronik pada laman Coretax.
Ketentuan pembuatan passphrase sama dengan ketentuan pembuatan password, yaitu minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter yang mencakup huruf besar, huruf kecil, angka, serta karakter khusus.
Adapun karakter khusus yang disarankan antara lain @, *, #, atau !. Setelah passphrase dibuat, Wajib Pajak mencentang pernyataan yang tersedia dan mengklik tombol “Simpan”.
Agar sertifikat elektronik dinyatakan valid dan dapat digunakan selama 2 (dua) tahun, Wajib Pajak perlu melakukan proses validasi sertifikat.
Validasi dilakukan dengan memilih menu “Portal Saya”, kemudian “Profil Saya”, dan dilanjutkan dengan memilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”.
Selanjutnya, Wajib Pajak menggulir halaman ke atas, memilih menu “Digital Certificate”, dan akan terlihat status kepemilikan sertifikat dengan keterangan “INVALID”.
Untuk melakukan validasi, Wajib Pajak menggeser ke kanan dan mengklik menu “Periksa Status”. Apabila muncul notifikasi “Success Next Generate”, Wajib Pajak mengklik tombol “Menghasilkan”, maka status kepemilikan sertifikat digital berubah menjadi “VALID”.
Dengan kepemilikan Kode Otorisasi DJP yang telah valid, Wajib Pajak telah melakukan langkah awal yang diperlukan agar dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan Maret 2026.
Validasi Sistem pada Coretax
Validasi sistem pada Coretax merupakan proses penting yang dilakukan untuk memastikan keakuratan data, keamanan sistem, serta fungsionalitas layanan perpajakan yang terintegrasi.
Proses validasi ini mencakup berbagai aspek, baik dari sisi internal DJP maupun dari sisi Wajib Pajak, guna menjamin bahwa seluruh proses administrasi perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu contoh penerapan validasi sistem pada Coretax dapat dilihat pada proses aktivasi akun Coretax, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam proses tersebut, sistem melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian identitas, keabsahan data, serta kelayakan Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
Contoh lainnya berkaitan dengan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Pada sistem DJPOnline sebelumnya, khususnya melalui e-Form, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau menjalankan profesi tertentu, seperti pengacara, notaris, dokter, dan profesi sejenis lainnya, dengan peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar, tetap dapat menghitung pajak penghasilannya menggunakan metode NPPN meskipun tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Berbeda dengan sistem legacy, pada sistem Coretax diterapkan validasi yang lebih ketat. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tidak dapat memilih metode penghitungan pajak menggunakan NPPN pada sistem Coretax.
Dengan demikian, sistem secara otomatis membatasi pilihan metode penghitungan sesuai dengan kepatuhan administrasi Wajib Pajak.
Pemberitahuan penggunaan NPPN wajib diajukan setiap tahun, paling lambat pada bulan Maret di tahun pajak yang akan menggunakan metode NPPN. Sebagai contoh, untuk penggunaan NPPN pada Tahun Pajak 2025, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Namun demikian, terdapat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN melalui sistem Coretax diberikan perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Wajib Pajak untuk menyesuaikan diri dengan penerapan sistem Coretax serta meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan.
SE MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025
Sesuai huruf D angka 2 Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 Tahun 2025 tanggal 13 November 2025, seluruh ASN termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak dan memiliki kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik, paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Sebagai penutup, penulis mengimbau para pembaca selaku Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, mengajukan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP), serta bagi Wajib Pajak yang menjalankan pekerjaan bebas, agar segera menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebelum berakhirnya Tahun 2025 agar mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun depan melalui Coretax.(***)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
Editor : Hendra Efison