Berangkat dari kacamata penulis, sejak tahun 2021 hingga saat ini tahun 2026 Gedung Dinas Kebudayaan Sumatera tak kunjung selesai.
Dilihat dari berbagai sisi, banyak bagian gedung yang sudah tidak terawat, seperti atap bangunan, kaca jendela, dan cat yang sudah mulai keropos.
Sebagai salah satu bangunan yang menjadi ikon Kota Padang dan Sumatera Barat, sungguh tidak enak dilihat oleh mata publik.
Mangkraknya Gedung Dinas Kebudayaan Sumatera Barat menjadi persoalan penting bagi masyarakat terutama pegiat seni dan budaya. Mangkraknya gedung ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan terbengkalai.
Lebih dari itu, kondisi gedung ini merupakan potensi korupsi dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketika bangunan yang menjadi fasilitas bersama dibangun menggunakan anggaran negara gagal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, maka pengawasan publik menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Dilansir dari beberapa media massa, pembangunan gedung ini mangkrak pada tahun 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun 2024.
Selain pusat seni dan budaya, gedung ini sedianya juga akan difungsikan sebagai hotel sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Total biaya pembangunan gedung ini dari tahun 2014-2022 sekitar Rp128 miliar dan butuh untuk penyelesaian sebesar Rp322 miliar dengan total keseluruhan hingga rampung adalah Rp500 miliar.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan pemerintah memiliki kewajiban dalam menyediakan sarana dan prasarana yang layak, berfungsi, dan berkelanjutan.
Gedung kebudayaan seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik di bidang seni, budaya, tradisi lokal, pendidikan, dan pengembangan. Namun, mangkraknya gedung ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan kebijakan dari pemerintah dan realisasi manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Syukuri dan Nikmati Pensiun, Fokus Ibadah Bersama Keluarga
Kondisi tersebut mengindikasikan potensi maladministrasi, seperti penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyimpangan prosedur dalam proses perencanaan/pelaksanaan pembangunan.
Berbicara maladministrasi tidak selalu bermakna korupsi, juga dapat berupa kelalaian, ketidakprofesionalan, dan kegagalan dalam memastikan hasil pembangunan sesuai dengan tujuan awalnya.
Dalam konteks ini, peran pengawasan publik khususnya Ombudsman menjadi sangat penting. Ombudsman memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Gedung Dinas Kebudayaan Sumatera Barat yang mangkrak merupakan contoh pelayanan publik tidak hadir secara nyata, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Pengawasan Ombudsman memastikan akuntabilitas dengan melalui pemeriksaan, permintaan keterangan, pemberian rekomendasi, dan tindakan korektif sehingga Ombudsman mendorong penyelenggara negara bertanggung jawab dan memperbaiki tata kelola pembangunan.
Tentu, dalam kasus Gedung Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, langkah pengawasan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik: bagaimana kelanjutan pembangunan dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Selanjutnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga harus diperkuat. Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi ketika pelayanan publik tidak sesuai yang diharapkan.
Laporan ke Ombudsman menjadi bentuk konkret kontrol sosial dan dilindungi oleh hukum, serta sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah daerah perlu merespons persoalan ini secara serius, terbuka, dan informatif. Transparansi informasi, evaluasi, dan langkah cepat pemanfaatan gedung harus segera dilakukan.
Jika terus dibiarkan, selain fungsi bangunan yang semakin lemah juga akan mempertegas lemahnya komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang baik berlandaskan prinsip good governance.
Mangkraknya Gedung Dinas Kebudayaan Sumatera Barat menjadi momentum refleksi bersama. Pembangunan yang tidak sesuai pada pelayanan adalah bentuk dari kegagalan administratif. Tanpa pengawasan publik yang kuat dan respon dari pemerintah, maladministrasi akan terus terjadi dan masyarakat yang menjadi pihak paling dirugikan. (***)
Editor : Hendra Efison