PADEK.JAWAPOS.COM—Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2023 menandai fase penting reformasi hukum pidana Indonesia.
Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak dekolonisasi hukum dan upaya menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila. Selain itu, pada 17 Desember 2025 disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pengesahan ini sejalan dengan pemberlakuan KUHP Nasional pada tanggal 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru secara bersamaan menunjukkan bahwa Negara tidak lagi hanya mengganti produk hukum warisan kolonial, tetapi membangun ulang fondasi sistem peradilan pidana nasional.
Namun, pembaruan besar ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perubahan tersebut sungguh menghadirkan keadilan substantif, atau justru memperkuat dominasi negara atas warga melalui instrumen hukum pidana?
Secara filosofis, KUHP Nasional memang mengusung wajah yang lebih modern. Pasal 51 KUHP menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, serta memulihkan keseimbangan dan rasa damai dalam masyarakat.
Orientasi ini menunjukkan pergeseran dari paradigma retributif menuju pendekatan korektif dan restoratif. Selain itu, Pasal 52 menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sebuah prinsip yang selama ini sering diabaikan dalam praktik.
Namun, masalah utama KUHP Nasional justru terletak pada ketidaksesuaian antara tujuan pemidanaan yang humanis dan perumusan tindak pidana yang cenderung ekspansif.
Sejumlah pasal membuka ruang kriminalisasi yang luas, terutama terhadap ekspresi, kritik, dan kehidupan privat warga negara. Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP, misalnya, mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Meskipun diklaim sebagai tindak pidana aduan, ketentuan ini tetap problematis karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa tindak pidana semacam ini rawan digunakan secara selektif untuk membungkam kritik.
Persoalan yang sama juga terlihat dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Nasional yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Rumusan pasal yang tidak memberikan batasan tegas antara kritik dan penghinaan menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kekuasaan seharusnya dipandang sebagai mekanisme kontrol publik, bukan ancaman pidana.
Pada saat hukum pidana digunakan untuk melindungi simbol kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan warga, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.
Selain itu, pengaturan tindak pidana kesusilaan dalam Pasal 411 hingga Pasal 413 KUHP Nasional tentang perzinaan dan kohabitasi juga menuai kritik tajam.
Negara masuk terlalu jauh ke ranah privat warga dengan alasan moralitas. Sekalipun tindak pidana tersebut dikonstruksikan sebagai tindak pidana aduan, tetap saja ia mencerminkan kecenderungan moralistik yang tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana modern yang menekankan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang nyata (concrete legal interest).
Lebih problematis lagi adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP. Ketentuan ini memungkinkan seseorang dipidana berdasarkan hukum adat yang hidup di masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.
Secara teoritis, klausul pembatasan tersebut tampak ideal. Namun dalam praktik, penerapannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi.
Tidak semua norma adat memiliki standar yang sejalan dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan kelompok minoritas.
Kritik terhadap KUHP Nasional tidak dapat dilepaskan dari KUHAP sebagai instrumen pengendali kekuasaan negara. Dengan berlakunya KUHAP baru, diharapkan menjadi koreksi atas praktik hukum acara yang selama ini dinilai terlalu menitikberatkan pada kepentingan penegakan hukum dibanding perlindungan hak warga.
KUHAP baru memang membawa sejumlah pembaruan, termasuk penataan ulang kewenangan penyidik dan jaksa, serta penguatan peran hakim. KUHAP baru lebih mengakui dan memperluas hak tersangka, termasuk hak atas bantuan hukum dan larangan penyiksaan.
Namun secara struktural, KUHAP baru masih menyisakan problem klasik: dominasi aparat penegak hukum pada tahap awal proses pidana. Kewenangan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan masih relatif luas, sementara mekanisme pengawasan yudisial belum sepenuhnya bersifat aktif dan efektif sejak awal proses. Pengawasan hakim sering kali baru hadir setelah hak-hak warga terlanjur dibatasi.
KUHAP baru memang mengakui dan memperluas hak tersangka, termasuk hak atas bantuan hukum dan larangan penyiksaan. Namun, jaminan normatif tersebut tidak otomatis menjamin keadilan dalam praktik.
Tanpa mekanisme kontrol yang kuat dan mudah diakses, hak-hak tersebut berpotensi menjadi deklaratif belaka. Dalam kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya sadar hukum, ketimpangan relasi antara aparat dan warga tetap menjadi persoalan utama.
Jika KUHP Nasional dapat memperluas ruang kriminalisasi, sementara KUHAP baru belum secara tegas membatasi diskresi aparat, maka sistem peradilan pidana akan semakin timpang. Asas presumption of innocence berisiko tereduksi menjadi slogan hukum.
Bagi masyarakat kecil, proses hukum itu sendiri sering kali sudah menjadi hukuman sosial dan ekonomi, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Keadilan pidana juga harus dibaca dari perspektif siapa yang paling sering menjadi objek penegakan hukum. Fakta menunjukkan bahwa kelompok miskin, masyarakat adat, dan warga dengan akses hukum terbatas masih menjadi pihak yang paling rentan dikriminalisasi.
Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara setara, pembaruan KUHP dan KUHAP hanya akan memperindah ketimpangan lama dengan legitimasi baru.
Selain aspek normatif, pembaruan hukum pidana menuntut perubahan budaya hukum. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya patuh pada teks undang-undang sebagai corong undang-undang saja, tetapi juga memiliki perspektif hak asasi manusia, memperhatikan prinsip proporsionalitas dan keadilan sosial.
Tanpa perubahan paradigma, pasal-pasal progresif dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru justru berpotensi diterapkan secara represif.
Partisipasi publik menjadi elemen krusial dalam mengawal pembaruan di lapangan hukum pidana ini. Reformasi hukum pidana bukan proyek elite, melainkan kontrak sosial antara negara dan warga, sebagaimana dikemukakan oleh John Locke bahwa pemerintah berdasar persetujuan rakyat.
Kritik dari akademisi, pers, dan masyarakat sipil seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat legitimasi hukum. Dalam konteks ini, pers juga memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tetap berpijak pada rasa keadilan masyarakat.
Pada akhirnya, pembaruan KUHP dan KUHAP membuka peluang sekaligus risiko. Peluang untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, tetapi juga risiko memperluas kontrol negara atas warga.
Pertanyaan “menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan?” hanya dapat dijawab jika negara berani membatasi kekuasaannya sendiri dan menempatkan perlindungan hak warga sebagai tujuan utama hukum pidana.
Tanpa keberanian tersebut, reformasi hukum pidana berpotensi menjadi sekadar pergantian undang-undang, bukan perubahan arah menuju keadilan substantif yang sesungguhnya. (*)
Editor : Adetio Purtama