Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Rejuvenasi Ekonomi Minang: Literasi Keuangan Syariah Sebagai Fondasi Ketahanan Ekonomi

Eri Mardinal • Jumat, 13 Maret 2026 | 09:33 WIB

Borry Fonanda, S.Kom, M.M, Ketua Basnom HIPMI Syariah Sumatera Barat dan Akademisi Manajemen Pemasaran.
Borry Fonanda, S.Kom, M.M, Ketua Basnom HIPMI Syariah Sumatera Barat dan Akademisi Manajemen Pemasaran.
Oleh: Borry Fonanda, S.Kom, M.M, Ketua Basnom HIPMI Syariah Sumbar dan Akademisi Manajemen Pemasaran

Sumatera Barat sejak lama dikenal sebagai wilayah yang mampu memadukan nilai adat dan agama dalam kehidupan sehari‑hari. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS‑SBK) bukan sekadar semboyan budaya, melainkan pedoman moral yang membentuk cara masyarakat Minangkabau memandang kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi.

Tradisi berdagang, merantau, dan membangun jaringan usaha lintas wilayah sudah menjadi identitas orang Minang sejak ratusan tahun lalu. Namun di tengah perubahan ekonomi yang semakin kompleks, muncul pertanyaan penting: apakah nilai tersebut sudah sepenuhnya diterjemahkan dalam praktik ekonomi modern, khususnya dalam pemahaman terhadap keuangan syariah?

Realitas di lapangan menunjukkan adanya paradoks. Di satu sisi, masyarakat Sumatera Barat dikenal religius dengan kehidupan masjid dan pengajian yang sangat aktif. Namun di sisi lain, literasi keuangan syariah masyarakat masih beragam. Banyak yang menggunakan layanan perbankan syariah, tetapi belum sepenuhnya memahami prinsip ekonomi yang mendasarinya.

Padahal dalam perspektif Islam, pengelolaan harta merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang muslim. Aktivitas ekonomi tidak hanya dinilai dari keuntungan, tetapi juga dari keadilan dan keberkahan. Allah SWT berfirman: “Wahai orang‑orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An‑Nisa: 29).

Ayat tersebut menegaskan bahwa transaksi ekonomi harus dibangun di atas prinsip kejujuran, kerelaan, dan transparansi. Prinsip inilah yang menjadi fondasi utama dalam sistem ekonomi Islam.

Sering kali literasi keuangan syariah dipersempit hanya pada upaya menghindari riba. Padahal ekonomi syariah memiliki kerangka yang jauh lebih luas. Ekonom Muslim M. Umer Chapra menjelaskan bahwa sistem ekonomi Islam dibangun atas prinsip keadilan distribusi, keseimbangan sosial, serta kesejahteraan bersama.

Dalam praktiknya, sistem keuangan syariah menekankan konsep risk sharing atau pembagian risiko secara adil antara pihak yang bekerja sama. Berbeda dengan sistem konvensional yang cenderung memindahkan risiko kepada satu pihak, ekonomi syariah mendorong kemitraan yang lebih sehat.

Skema seperti mudharabah dan musyarakah menunjukkan bahwa hubungan antara lembaga keuangan dan pelaku usaha dibangun dalam semangat kolaborasi. Pola ini menciptakan hubungan yang lebih produktif karena kedua pihak memiliki tanggung jawab dan kepentingan yang sama terhadap keberhasilan usaha.

Bagi pelaku UMKM di Sumatera Barat, pemahaman terhadap konsep ini sangat penting. UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah, mulai dari pedagang pasar, pelaku kuliner, pengrajin, hingga usaha berbasis komunitas.

Namun banyak pelaku usaha masih menghadapi persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan. Tidak sedikit yang mencampur keuangan pribadi dan usaha, menjalankan bisnis tanpa pencatatan yang jelas, atau mengambil pinjaman tanpa perencanaan yang matang.

Dalam teori financial literacy yang dikembangkan oleh OECD, literasi keuangan mencakup tiga aspek utama: pengetahuan, sikap, dan perilaku dalam mengelola keuangan. Tanpa ketiga aspek ini, usaha akan sulit berkembang secara berkelanjutan.

Karena itu, literasi keuangan syariah perlu dipahami secara praktis oleh para pelaku usaha. Ketika pelaku UMKM memahami manajemen modal, akad transaksi, serta prinsip keadilan dalam bisnis, maka usaha mereka memiliki fondasi yang lebih kuat.

Di sinilah peran generasi pengusaha muda menjadi sangat penting. Organisasi seperti HIPMI Syariah Sumatera Barat berupaya mendorong lahirnya pengusaha yang tidak hanya kuat secara bisnis, tetapi juga memiliki kesadaran nilai dalam menjalankan usaha.

Dalam tradisi Islam, bisnis yang dijalankan secara jujur memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Rasulullah SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang‑orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi).

Selain sektor bisnis, ekonomi syariah juga memiliki instrumen sosial yang kuat seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dalam kajian Islamic Social Finance, instrumen tersebut memiliki potensi besar untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Al‑Qur’an memberikan gambaran tentang kekuatan ekonomi berbasis solidaritas ini: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji.” (QS. Al‑Baqarah: 261).

Jika literasi ekonomi syariah terus diperkuat, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh struktur ekonomi daerah secara keseluruhan. UMKM akan lebih tahan menghadapi krisis dan praktik ekonomi yang merugikan dapat diminimalkan.

Pada akhirnya, rejuvenasi ekonomi Minangkabau tidak hanya bergantung pada pertumbuhan bisnis semata, tetapi pada kualitas literasi dan nilai yang menjadi fondasi para pelaku usahanya. Dari Ranah Minang, kita dapat menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi dapat berjalan seiring dengan nilai moral dan spiritual. (*)

Editor : Eri Mardinal
#literasi keuangan syariah #UMKM Sumbar #ekonomi syariah #HIPMI Syariah #ekonomi Minangkabau