Oleh: M. Fajar Rillah Vesky, Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
PADEK.JAWAPOS.COM-Pada 13 April 2026, Kabupaten Limapuluh Kota di Sumatera Barat berusia 185 tahun. Jika ditarik lebih jauh, usianya tentu lebih tua. Sejak zaman megalitikum, wilayah ini telah memiliki menhir di Nagari Maek. Pada masa prasejarah, Gua Lida Ajer juga menjadi bukti keberadaan manusia purba yang diyakini Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebagai bagian dari jejak peradaban dunia.
Penetapan usia 185 tahun Limapuluh Kota dihitung dari terbentuknya pemerintahan umum, tepatnya berdasarkan Besluit Nomor 1 tanggal 13 April 1841 oleh Pemerintah Hindia Belanda. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar Perda Limapuluh Kota Nomor 11 Tahun 2008 tentang hari jadi daerah.
Peringatan hari jadi ini mulai dilaksanakan sejak 2009. Artinya, tahun ini telah memasuki peringatan ke-18. Namun, dalam setiap peringatan, terdapat satu tonggak sejarah yang kerap terlupakan, yakni Padang Siontah.
Berbagai dorongan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah terus disampaikan dalam momentum hari jadi. Namun, muncul pertanyaan, apakah keterbatasan kemandirian fiskal dan pembangunan infrastruktur yang belum merata berkaitan dengan minimnya perhatian terhadap akar sejarah daerah.
Baca Juga: Bank Nagari Gelar Turnamen Billiard “Event Break & Celebrate 64”, Diikuti 64 Karyawan Se-Sumbar
Kabupaten Limapuluh Kota memiliki 79 nagari di 13 kecamatan. Pembangunan jalan, jembatan, hingga fasilitas pendidikan masih belum sepenuhnya merata. Hal ini memunculkan refleksi tentang pentingnya memahami asal-usul daerah sebagai pijakan pembangunan.
Sejarah mencatat, nama Limapuluh Kota berasal dari 50 rombongan atau kaum dari Pariangan, Padangpanjang, Tanahdatar yang mencari permukiman baru di kaki Gunung Sago. Dalam perjalanan, lima rombongan dinyatakan hilang di kawasan Padang Siontah.
Kelima rombongan tersebut kemudian diketahui menetap di wilayah Kuok, Bangkinang, Aiatiris, Salo, dan Rumbio yang kini masuk Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sementara 45 rombongan lainnya menyebar ke nagari di wilayah Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Kawasan Padang Siontah atau Padang Siribu-ribu berada di antara Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Akabiluru. Namun, keberadaannya dinilai belum mendapat perhatian optimal dari pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan.
Baca Juga: Persis Solo Kalahkan Semen Padang FC 2-1, Kabau Sirah Makin Terpuruk di Zona Degradasi
Berbagai upaya pernah dilakukan, seperti pengembangan kebun kelapa hibrida dan pembangunan pasar ternak. Namun, kedua program tersebut tidak berlanjut.
Wacana pembangunan fasilitas pengolahan sampah juga sempat muncul, tetapi belum terealisasi hingga kini.
Kondisi infrastruktur di kawasan tersebut masih memprihatinkan. Jalan kabupaten di beberapa titik masih rusak berat, seperti ruas Bumbuang–Situjuah Batua–Situjuah Limo Nagari hingga Subarang Parik–Kototangah Batuhampar–Akabiluru.
Selain itu, sejumlah persoalan sosial masih ditemukan, mulai dari stunting, kemiskinan ekstrem, rumah tidak layak huni, hingga keterbatasan akses sanitasi dan pendidikan.
Baca Juga: Pipa PDAM Diperbaiki, Pelayanan Terganggu
Di sektor kesehatan, meski sempat mencapai status Universal Health Coverage (UHC) pada 2024, keberlanjutannya menghadapi tantangan akibat tunggakan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
Dalam momentum 185 tahun Limapuluh Kota, penting untuk kembali menempatkan sejarah sebagai fondasi pembangunan. Padang Siontah yang menjadi bagian dari asal-usul daerah dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kabupaten Limapuluh Kota menegaskan karakteristik daerah, termasuk kekayaan sejarah dan adat istiadat.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembangunan monumen sejarah atau titik nol kilometer Limapuluh Kota di kawasan Padang Siontah.
Baca Juga: Fabriek Padang Hadirkan Factory Sessions, Ruang Baru Apresiasi Karya Kreatif
Selain itu, lahan milik pemerintah daerah di kawasan tersebut dinilai strategis untuk pembangunan Museum Kebudayaan Luhak Limopuluah.
Jika rencana tersebut belum dapat direalisasikan, alternatif lain adalah mengembalikan lahan eks pasar ternak seluas 3,1 hektare kepada nagari untuk dikelola sebagai sumber pendapatan.
Keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah dalam menentukan arah pemanfaatan kawasan tersebut ke depan. (***)
Editor : Hendra Efison