Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Teologis dan Praksis Ekologis dalam Islam

Adriyanto Syafril • Kamis, 4 Juni 2026 | 22:24 WIB
Shofwan Karim.
Shofwan Karim.

Penulis : Shofwan Karim - Dosen Pascasarjana UM Sumbar, Pengamat dan Penulis Esai

Ketika angin modernitas bertiup kencang membawa panji industrialisasi, bumi tidak lagi didengar tangisnya. Manusia modern, dalam pelukan kenyamanan teknologis, kerap memandang alam semesta sekadar sebagai panggung komoditas yang siap dieksploitasi tanpa batas. 

Di tengah kepungan krisis ekologis global—mulai dari cuaca ekstrem, banjir bandang, hingga pemanasan global yang kian mencemaskan—kesadaran akan pentingnya merajut kembali tali spiritualitas dengan alam menjadi sebuah keniscayaan.

Dalam bentangan diskursus ini, Islam hadir bukan hanya sebagai dogma yang menuntut ritus kesalehan individual di dalam mihrab, melainkan sebagai sebuah manifesto kosmologis yang menempatkan lingkungan hidup sebagai amanah ketuhanan yang suci. Hubungan antara manusia, pencipta, dan alam diatur secara ketat, melintasi batas-batas normatif teologis menuju wilayah praksis yang nyata di atas muka bumi.

Filosofis, Teologis, Sufistik dan Syar’i

Secara filosofis Islam memandang alam semesta sebagai kitab terbuka (al-kaun al-masthur-- alam semesta bertindak sebagai buku catatan tanda-tanda ilahi) yang melengkapi kitab suci tertulis (al-kitab al-mastur). Setiap jengkal tanah, selembar daun yang gugur, hingga bentangan samudra yang luas merupakan ayat-ayat—tanda-tanda kebesaran—Allah yang menuntut pembacaan mendalam. Alam bukanlah objek mati yang sunyi dari zikir.

Secara sufistik, para arif billah memandang alam dengan penuh rasa takzim; ada denyut spiritualitas yang mengalir di setiap makhluk. Ketika manusia merusak alam, ia tidak hanya melakukan kejahatan ekologis, tetapi juga sedang membungkam tasbih alam semesta kepada Sang Pencipta.

Pilar utama dari ekotheologi Islam ini bersandar pada konsep Khalifah, sebagaimana yang diabadikan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 30. Manusia diturunkan ke bumi bukan sebagai penguasa absolut yang memiliki hak mutlak untuk menghancurkan, melainkan sebagai pengelola, penjaga, dan pemakmur bumi (’imaratul ardhi). Hakikat kekhilafahan ini berkelindan erat dengan konsep  “Amanah”. Alam semesta adalah titipan suci yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan mahkamah ilahi.

Dalam bahasa sastrawi yang sarat akan makna mendalam, Surat Ar-Rum ayat 41 melukiskan riak-riak krisis lingkungan dengan sangat benderang: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...”.

Ayat ini menegaskan hukum sebab-akibat dalam makrokosmos. “Al-fasad” (kerusakan) dalam tinjauan teologis modern mencakup polusi udara, kepunahan spesies, hingga krisis iklim yang melanda dunia. Keserakahan dan egoisme antroposentrisme ekstrem dikecam, karena menganggap manusia adalah satu-satunya makhluk berharga di alam raya ini.

Setali denghan itu, padahal, dalam Surat Al-An'am ayat 38, Allah meruntuhkan keangkuhan manusia dengan menegaskan bahwa seluruh binatang di bumi dan burung-burung yang terbang di angkasa adalah “umam”—komunitas-komunitas yang setara dengan manusia dalam hak untuk hidup dan berkembang biak.

Alam ini diciptakan dalam konsep “Mizan”, sebuah timbangan ekosistem yang presisi, serasi, dan seimbang (QS. Al-Mulk: 3 dan QS. Al-Hijr: 19). Frasa “mauzun” di dalam Al-Qur'an sejatinya merupakan basis teologis dari konsep homeostasis atau keseimbangan alam dalam sains modern. Setiap komponen biotik dan abiotik memiliki rasio dan fungsi spesifik.

Intervensi manusia yang melampaui batas, seperti deforestasi massal dan emisi karbon berlebih, secara syar'i melanggar larangan berlebih-lebihan  (israf)  yang ditegaskan dalam Surat Al-An'am ayat 141, serta merusak cetak biru bumi yang telah diciptakan dalam kondisi “ishlah” (baik dan berfungsi sempurna) sesuai pesan Surat Al-A'raf ayat 56.

Secara syar'i, dimensi normatif ini ditransformasikan ke dalam hukum fikih lingkungan yang aplikatif  (Fiqh al-Bi’ah). Fikih tidak lagi sekadar berbicara tentang sah atau batalnya salat, melainkan meluas pada bagaimana mengendalikan kerusakan bumi secara sistematis dan berkelanjutan.

Landasan praksis ini dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW menegur sahabat Sa’ad yang sedang berwudu seraya bersabda,  “Pemborosan apa ini?”. Ketika Sa'ad terheran apakah ada pemborosan dalam ibadah wudu, Nabi menjawab, “Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir deras.”

Diskursus singkat ini adalah kritik tajam terhadap perilaku konsumtif dan pemborosan sumber daya air. Jika untuk ibadah suci saja air dibatasi kegunaannya, maka eksploitasi air untuk industri dan gaya hidup mewah tanpa memedulikan kelestarian lingkungan menjadi terlarang secara syariat.

Andai Esok Hari Kiamat

Lebih jauh, Islam mengukuhkan perlindungan satwa  (animal welfare) dan penataan ruang ekologis melalui instrumen klasik seperti  “Hima” (kawasan konservasi bersama yang dilarang untuk industri atau perburuan) dan “Harim” (zona penyangga di sekitar sumber air demi mencegah pencemaran).

Ada pula kebijakan “Ihya al-Mawat”, yaitu menghidupkan lahan mati atau kritis melalui reboisasi dan pertanian, di mana negara memberikan apresiasi hukum berupa hak pengelolaan tanah bagi siapa saja yang berhasil mengembalikan fungsi ekologis bumi yang gundul.

Bahkan dalam dimensi keberlanjutan (sustainability) yang paling progresif, Nabi bersabda bahwa andai esok hari kiamat akan tegak dan di tangan seseorang terdapat bibit pohon kurma, ia tetap diperintahkan untuk menanamnya (HR. Ahmad). Ini adalah sebuah manifesto sufistik-praksis bahwa harapan dan tindakan ekologis tidak boleh padam oleh keputusasaan.

Fatwa dan Pelestarian

Di era kontemporer, kesadaran praksis ini mewujud melalui fatwa-fatwa modern, seperti yang dilahirkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Fatwa No. 4/2014 tentang Pelestarian Satwa Langka.

Aksi kultural keagamaan pun bermunculan, mulai dari gerakan “Eco-Pesantren” yang mengintegrasikan literasi ekologi dalam kurikulum santri. MLH (Majelis Lingkungan Hidup) Muhammadiyah didukung Kementerian LH  secara massif mengkampanyekan  “Green Ramadan” untuk menekan angka “food waste” dan plastik sekali pakai, hingga program “Eco-Masjid” yang menerapkan pemanenan air hujan (rainwater harvesting) serta daur ulang air wudu.

Gerakan-gerakan berbasis spiritualitas ini selaras dengan momentum nasional seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 yang mengusung tema global “Inspired by Nature, For Climate, For Our Future” serta peluncuran  Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) dengan semangat kampanye “Saatnya Beraksi untuk Iklim”.

Pendekatan berbasis alam (nature-based solutions) dan partisipasi publik yang inklusif—melibatkan seluruh elemen masyarakat dari pemulung, santri, akademisi, hingga pembuat kebijakan—menjadi penerjemahan nyata dari konsep gotong royong dan khilafah di bumi.

Namun, tantangan terbesar hari ini adalah menjembatani kesenjangan yang lebar antara teks suci yang pro-lingkungan dengan perilaku eksploitatif sehari-hari umat Muslim akibat desakan ekonomi dan kemiskinan literasi ekologi.

Membaca alam dengan kacamata teologis, syar'i, dan sufistik menuntut kita untuk sadar bahwa merusak lingkungan adalah bentuk pelanggaran spiritual yang menjauhkan manusia dari rahmat Allah. Masa depan iklim ditentukan oleh tindakan kita hari ini. Menjaga bumi bukan lagi sekadar pilihan logis untuk bertahan hidup, melainkan sebuah refleksi dari keimanan yang mendalam, sebuah sujud panjang di atas sajadah bumi yang terhampar luas. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#krisis ekologis global #opini #Opini Padek