Oleh: Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan, Konsultan RBP Polda Sumb
PADEK.JAWAPOS.COM-POLRI saat ini berdiri di persimpangan jalan yang krusial bagi masa depan demokrasi dan hukum nasional. Slogan “Polri Milik Masyarakat” bukan lagi sekadar komoditas retorika dalam upacara seremonial, melainkan sebuah kontrak sosial konstitusional yang wajib diperbarui.
Secara teoretis, sosiologi hukum menempatkan lembaga kepolisian bukan sebagai entitas yang terisolasi dari struktur sosial, melainkan sebagai cerminan dan perpanjangan tangan dari masyarakat itu sendiri.
Legitimasi tertinggi kepolisian tidak bersumber dari monopoli penggunaan kekerasan negara, melainkan dari kepercayaan publik. Sebagaimana dinyatakan Satjipto Rahardjo, begawan sosiologi hukum Indonesia, “Polisi adalah hukum yang hidup dan berwajah manusia.”
Pandangan ini menegaskan, wajah hukum di mata masyarakat ditentukan oleh bagaimana aparat kepolisian merespons mereka di lapangan. Oleh karena itu, di era kontemporer yang serba digital, transparan, dan bergerak cepat, Polri dituntut untuk mampu menerjemahkan makna “memiliki dan dimiliki” ke dalam tindakan nyata yang berlandaskan koridor hukum positif.
Secara analitis, upaya mewujudkan institusi kepolisian yang sepenuhnya menjadi “milik masyarakat” menghadapi tantangan sosiologis dan yuridis yang tidak sederhana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2 dengan tegas menyebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, terdapat kesenjangan antara idealisme regulasi tersebut dengan dinamika lapangan siber hari ini. Di era ruang siber kontemporer, Polri menghadapi lanskap pengawasan publik yang masif akibat fenomena panopticon digital.
Munculnya tren viralitas pengaduan di media sosial mencerminkan adanya persepsi sumbatan saluran komunikasi pada jalur birokrasi konvensional. Kondisi ini memicu kritik mengenai pemenuhan hak akses terhadap keadilan.
Secara akademis, hal ini berkaitan dengan pemikiran filsuf hukum Lon Fuller mengenai internal morality of law, di mana aturan hukum dan pelaksanaannya harus konsisten serta tidak boleh menghasilkan kegagalan dalam memberikan kejelasan akses bagi pencari keadilan.
Meskipun cetak biru transformasi terus bergulir, sisa-sisa budaya kerja yang represif kadang kala masih muncul pada level akar rumput. Polisi kontemporer kerap terjebak dalam paradoks beban kerja.
Mereka dituntut menegakkan hukum secara kaku, namun di sisi lain harus bersikap humanis menghadapi konflik sosial yang cair.
Penegakan hukum yang humanis ini sejalan dengan komitmen hak asasi manusia yang secara eksplisit diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Perkap ini mewajibkan setiap personel untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam setiap tindakan pemolisian.
Kompleksitas kejahatan baru berbasis digital yang dihadapi masyarakat saat ini didera oleh ancaman non-fisik seperti judi online, penipuan siber, koripsi, LGBT, berbagai bentuk patalogi sosial (penyakit masyarakat) serta polarisasi informasi.
Mantan Kapolri dan tokoh hukum Jenderal Pol (Purn) Prof Awaloedin Djamin yang dikenal sebagai Bapak Kepolisian Modern Indonesia pernah menekankan pentingnya konsep Community Policing (Pemolisian Masyarakat) yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Jika institusi lambat merespons modus kejahatan modern, publik akan merasa kehilangan pelindungnya, sehingga mengikis rasa kepemilikan mereka terhadap institusi Bhayangkara.
Solusi strategis dan taktis untuk menjembatani realitas tersebut dan memastikan Polri benar-benar menjadi institusi yang inklusif, diperlukan rekonstruksi strategi yang analitis dan terukur melalui tiga pilar utama.
Pertama, institusionalisasi restorative justice secara akuntabel. Polri harus menggeser paradigma penegakan hukum dari yang bersifat menghukum menjadi memulihkan.
Langkah taktis ini diakomodasi melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara pidana ringan yang melibatkan kesepakatan komunitas tidak hanya mengurangi beban teknis lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memfungsikan polisi sebagai pemecah masalah sosial yang merekatkan kembali harmoni warga.
Kedua, modernisasi berbasis community policing (Polmas) digital. Fungsi Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian harus diperkuat dengan literasi data analitik.
Mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, Polmas kontemporer tidak boleh lagi sekadar bersifat reaktif menunggu laporan, melainkan harus prediktif membaca potensi kerawanan siber dan sosial di wilayahnya.
Integrasi aplikasi pelaporan publik yang transparan wajib dikembangkan secara merata, sehingga masyarakat dapat melacak perkembangan penanganan kasusnya secara langsung guna memangkas sekat birokrasi.
Ketiga, penguatan kode etik dan transparansi penindakan. Rasa memiliki dari masyarakat akan tumbuh apabila pengawasan internal berjalan objektif. Penegakan disiplin profesi harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penilaian kinerja pejabat kepolisian di tingkat lokal (Polsek dan Polres) perlu mengintegrasikan indikator kepuasan pelayanan publik dari lembaga independen sebagai variabel utama dalam promosi jabatan.
Menjadikan “Polri Milik Masyarakat” pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini adalah sebuah manifesto kerja yang panjang. Polisi yang ideal di masa depan bukanlah institusi yang ditakuti karena kewenangan koersifnya, melainkan yang dicari karena kehadirannya mampu memberikan kepastian rasa aman.
Sebagaimana pesan historis dari Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, “Yang terpenting dalam kehidupan manusia adalah menjadi orang baik dan jujur.” (*)
Editor : Novitri Selvia