Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ketergantungan Eksternal: Mengapa Ketidakmampuan Bukittinggi Membangun TPA Sendiri Menjadi Titik Lemah Organisasi Publik?

Bella Gusti Syafira • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:10 WIB
Bella Gusti Syafira.
Bella Gusti Syafira.

Penulis : Bella Gusti Syafira - Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi

PERSOALAN sampah di bukittinggi menjadi sorotan tajam. Atas ketidakmampuan pemerintah kota membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang kini tidak hanya dipandang sebagai masalah teknis penyedian lahan namun, ini menjadi titik lemah organisasi publik yang mengancam stabilitas pelayanan dasar kepada Masyarakat.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Air Dingin, Kota Padang, menampung sampah sampah yang berasal dari Kota Bukittinggi. Hal Ini Karena Pemko Bukittinggi dalam hal ini Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyurati Wali Kota Padang meminta bantuan memfasilitasi Pembuangan sampah ke TPA Air Dingin.

Dikutip dari instagram @sudutbukittinggi Selasa, 07 Juli 2026 pada pukul 15.00, yang memuat ungkapan dari Erman Safar bahwa TAP Regional Payakumbuh tidak dapat beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan . Hal tersebut berdasarkan rapat bersama pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota yang terdampak akibat longsor di TPA Regional Payakumbuh pada 22 Desember 2023 lalu. Sumber : @sudutbukittinggi

Namun, Masyarakat Kota Padang kontra dengan keputusan ini. Mereka ingin agar TPA Air Dingin, Kota Padang hanya diperuntukkan bagi masyarakat Kota Padang. Dan hingga kini permasalahan tersebut belum teratasi dengan melihat Pemerintah Kota Bukittinggi yang masih bergantung pada TPA Air Dingin, Kota Padang.

Fenomena ini berkaitan dengan perspektif teori kebergantungan sumber daya dilihat dari bukittinggi yang terus bergantung pada wilayah tetangga untuk Pembuangan Akhir Sampah (TPA). Ketidakmampuan Bukittinggi untuk memproses limbah  sendiri mengakibatkan organisasi publik berada pada posisi terendah (subordinat).

Hilangnya Kendali, Tumbuhnya Kerentanan

Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional dan hukum untuk melayani warga negara. Jika sumber daya vital ( seperti TPA, akses air bersih dan lain-lain)  dikuasai sepenuhnya oleh pihak lain, maka pemerintah akan kehilangan “ kedaulatannya “ atas pelayanan. Hal ini bertentangan  dengan Undang – Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Secara teori, seharusnya organisasi publik dapat menjalankan fungsinya untuk menjamin keberlangsungan layanan. Ketika Bukittinggi tidak lagi bergantung pada pihak eksternal, kita tidak kehilangan kendali atas operasional kita sendiri karena biaya pembuangan atau retribusi yang bisa berubah kapan saja. Jika pihak pemilik TPA menaikkan biaya retribusi mendadak, pemerintah kota tidak punya pilihan lain selain membayar

Memiliki Sumber daya vital seperti Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) sama artinya kita memiliki dapur sendiri, pasokan gas sendiri, punya lemari es sendiri. Sehingga kita bisa memasak kapan pun. Sedangkan jika kita terus bergantung pada eksternal, sama artinya kita tidak punya dapur. Kita harus pinjam dapur restoran sebelah jika ada pelanggan. Nah, jika restoran sebelah sedang ramai dan tidak memperbolehkan kita memakai dapurnya maka pelanggan kita tidak bisa makan. Dan jika mereka memutuskan menaikan harga sewa kompor secara mendadak, kita juga tidak punya pilihan lain selain membayar atau tutup

Organisasi publik idealnya menentukan standar kualitas. Namun, jika pemerintah menggunakan fasilitas pihak lain, maka harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh pemilik fasilitas tersebut dan juga  risiko yang akan dihadapi. Ada risiko “ pengusiran” atau pemberhentian kontrak sepihak jika terjadi perubahan kepemimpinan atau perubahan kebijakan di daerah penyedia TPA .

Ancaman Legitimasi Publik

Pertanggungjawaban menjadi dampak nyata dari ketergantungan ini. Ketika TPA di luar daerah mengalami kendala, pemerintah kota Bukittinggi akan kesulitan menjawab keresahan warga. Hal ini secara perlahan akan mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bagaimana Pemda harus merencanakan, menganggarkan, dan menyediakan fasilitas TPA.

Jika Bukittinggi tidak memiliki TPA, maka dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) daerah, seharusnya sudah muncul agenda pemenuhan fasilitas ini. Ketidakmampuan merealisasikan hal ini menunjukkan kelemahan dalam perencanaan strategis organisasi publik.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga juga memperjelas teknis dari UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 11 “Menegaskan bahwa pemrosesan akhir sampah adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.”

 Jika pemerintah kota tidak bisa melakukan pemrosesan akhir (karena tidak punya TPA sendiri), mereka harus melakukan Kerja Sama Antar-Daerah. Pada kerja sama ini, jika tidak diatur dengan perjanjian yang sangat kuat, sering kali menjadi titik lemah karena adanya "ketidakpastian operasional" yang telah kita bahas. Pemda menjadi bergantung pada "belas kasihan" atau "kesepakatan" daerah lain untuk memenuhi kewajiban hukum mereka sendiri.

Masyarakat tidak peduli dimana sampah tersebut dibuang karena mereka hanya menuntut agar kota ini harus tetap bersih. Namun, Ketika pemerintah sendiri terjebak dalam ketergantungan sumber daya, kapasitas untuk merespon masalah menjadi sangat terbatas. Inilah titik lemah yang memicu terjadinya krisis legitimasi.

Solusi

Untuk menangani permasalahan ini, pemerintah kota Bukittinggi sebaiknya melakukan pergeseran paradigma.  Alih-alih mencari lahan pembuangan akhir, fokus harusnya diarahkan ke jalur yang lebih strategis. Kita bisa mengambil contoh dari negara lain, misalnya Singapura. Mereka tidak menggunakan lahan tempat penumpukan sampah seperti yang dilakukan negara lain. Namun, sampah tersebut diolah untuk dijadikan energi. Tidak hanya itu, di negara Singapura mereka menerapkan sistem pengumpulan sampah dengan mengelompokkan sampah tersebut sesuai jenisnya.

Pemerintah Singapura mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas sampah kemasan atau produk yang mereka hasilkan. Untuk pendaururulangan yang lebih akurat mereka berinvestasi besar pada teknologi pemilah sampah otomatis yang mampu memisahkan material daur ulang dengan lebih akurat dari pada tenaga manusia.

Hal ini bisa kita terapkan  di kota bukittinggi karena ini juga relevan dan logis jika dipandang dari segi teori kebergantungan sumber daya. Keadaan yang dialami Kota Bukittinggi sama dengan Singapura, yaitu kelangkaan lahan. Sehingga kita juga dapat menerapkan beberapa pola pendekatan Singapura (beralih dari lahan ke teknologi)  karena ini juga sesuai dan memungkinkan untuk diadopsi Bukittinggi.

 

Perubahan Paradigma : Dari “ Membuang “ ke “ Mengolah”.

Hal ini dapat menjadi salah satu Solusi untuk pengurangan limbah di kota bukittinggi. Dengan mendaur ulang sampah dapat mengurangi pencemaran lingkungan serta keasrian lingkungan juga lebih terjaga. Jika Bukittinggi beralih ke teknologi pengolah sampah, kota ini akan berhenti menjadi “peminta” akses lahan dan menjadi “ produsen “ hasil olahan sampah.

Skala yang Relevan ( Teknologi Tepat Guna )

Kita tidak harus menggunakan teknologi ( insinerator skala besar ) yang cenderung mahal seperti Singapura. Bukittinnggi bisa mengadopsi teknologi dengan slake yang sesuai timbulan sampah harian kota misalnya teknologi biokonversi untuk sampah organik, atau RDF untuk sampah anorganik).

Tantangan “Biaya vs Otonomi“

Organisasi publik sering kali enggan beralih karena biaya teknologi dianggap mahal disbanding “ menyewa “ lahan tetangga yang mungkin murah. Namun, biaya politis dan sosial dari ketergantungan eksternal seringkali jauh lebih mahal. Membayar retribusi ke daerah lain memang terlihat murah di atas kertas, tetapi kehilangan “ kedaulatan “ atas kebersihan kota adalah biaya yang sangat mahal bagi organisasi publik. Investasi di teknologi adalah investasi dalam stabilitas jangka panjang.

Yang menjadi tantangan utama dalam permasalahan ini adalah bagaimana memutus rantai ketergantungan anggaran yang terbatas. Krisis sampah di Bukittinggi bukanlah sekedar masalah pembuangan limbah. Ini adalah cerminan dari tantangan besar organisasi publik dalam mempertahankan kedaulatan layanannya. Jika ketergantungan eskternal ini tidak segera diputuskan, stabilitas layanan dasar akan terus menjadi “ bom waktu” bagi kredibilitas pemerintah di mata publik.

Penulis berharap setelah membaca berita ini dapat membantu membuka pola pikir pembaca untuk lebih luas untuk menangani kasus ini. Sehingga untuk kedepannya diharapkan adanya perubahan dan kemajuan atas tindakan dari Pemerintah Kota Bukittinggi mengenai masalah pengolahan sampah ini.

Di era sekarang ini kita harus lebih melek lagi dengan teknologi, karena saat sekarang ini banyak teknologi - teknologi canggih yang dapat digunakan untuk membantu tenaga manusia. Sekarang tidak lagi bergantung pada sistem manual yang membutuhkan jangka waktu yang lama. Seharusnya yang akan dipertimbangkan bagaimana dampak untuk masa yang akan datang. Investasi di teknologi itu sudah termasuk stabilitas jangka panjang yang terus berlanjut dimasa yang akan datang tanpa bergantung pada pihak lain (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#opini #Opini Padek