Oleh: Endang Pribadi, Wartawan di Kota Padang
Nilai Kekayaan Awal (NKA) 20 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Indonesia mencapai lebih dari Rp33 triliun. Universitas Brawijaya menempati posisi teratas dengan NKA sekitar Rp3,423 triliun.
Pemerintah menetapkan Nilai Kekayaan Awal (NKA) bagi perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum sebagai bagian dari proses pengelolaan kekayaan negara pada PTNBH.
Meski menggunakan istilah “kekayaan”, NKA tidak dapat langsung dimaknai sebagai ukuran kampus paling kaya. Nilai tersebut merupakan saldo aset neto pada awal periode akuntansi ketika perguruan tinggi berstatus PTNBH.
Dengan demikian, NKA tidak menunjukkan jumlah uang tunai, total aset terkini, kualitas pendidikan, maupun prestasi akademik sebuah perguruan tinggi.
Universitas Brawijaya di Posisi Teratas
Berdasarkan data nilai kekayaan awal yang telah ditetapkan, Universitas Brawijaya berada di posisi pertama dengan NKA sekitar Rp3,423 triliun.
Universitas Indonesia menempati posisi kedua dengan NKA Rp3,391 triliun, sedangkan Universitas Gadjah Mada berada di peringkat ketiga dengan nilai sekitar Rp2,732 triliun.
Selanjutnya, Institut Pertanian Bogor (IPB) memiliki NKA sekitar Rp2,300 triliun. Posisi kelima ditempati Universitas Hasanuddin dengan Rp2,184 triliun.
Universitas Sumatera Utara berada di peringkat keenam dengan NKA Rp1,979 triliun, disusul Universitas Diponegoro Rp1,854 triliun dan Universitas Airlangga Rp1,838 triliun.
Universitas Padjadjaran menempati posisi kesembilan dengan nilai Rp1,801 triliun. Sementara Universitas Andalas berada di peringkat ke-10 dengan NKA sekitar Rp1,672 triliun.
Daftar 20 PTN dengan NKA Terbesar
|
Peringkat |
Perguruan Tinggi |
Nilai Kekayaan Awal |
|
1 |
Universitas Brawijaya |
Rp3,423 triliun |
|
2 |
Universitas Indonesia |
Rp3,391 triliun |
|
3 |
Universitas Gadjah Mada |
Rp2,732 triliun |
|
4 |
Institut Pertanian Bogor (IPB) |
Rp2,300 triliun |
|
5 |
Universitas Hasanuddin |
Rp2,184 triliun |
|
6 |
Universitas Sumatera Utara |
Rp1,979 triliun |
|
7 |
Universitas Diponegoro |
Rp1,854 triliun |
|
8 |
Universitas Airlangga |
Rp1,838 triliun |
|
9 |
Universitas Padjadjaran |
Rp1,801 triliun |
|
10 |
Universitas Andalas |
Rp1,672 triliun |
|
11 |
Institut Teknologi Bandung (ITB) |
Rp1,635 triliun |
|
12 |
Universitas Negeri Malang |
Rp1,552 triliun |
|
13 |
Universitas Negeri Yogyakarta |
Rp1,484 triliun |
|
14 |
Universitas Sebelas Maret |
Rp1,471 triliun |
|
15 |
Universitas Pendidikan Indonesia |
Rp1,356 triliun |
|
16 |
Universitas Negeri Semarang |
Rp1,291 triliun |
|
17 |
Universitas Syiah Kuala |
Rp1,233 triliun |
|
18 |
Universitas Negeri Padang |
Rp1,170 triliun |
|
19 |
Universitas Lampung |
Rp1,041 triliun |
|
20 |
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) |
Rp949,6 miliar |
Dari daftar tersebut, seluruh PTN pada peringkat 1 hingga 18 memiliki NKA di atas Rp1 triliun. Institut Teknologi Sepuluh Nopember menjadi perguruan tinggi dalam daftar 20 besar dengan nilai kekayaan awal paling rendah, yakni sekitar Rp949,6 miliar.
NKA Bukan Ukuran Kampus Terkaya
Besarnya NKA tidak dapat digunakan sebagai tolok ukur tunggal untuk menentukan perguruan tinggi mana yang paling unggul.
NKA berkaitan dengan posisi aset neto yang ditetapkan pada awal periode PTNBH. Nilai tersebut terbentuk berdasarkan kondisi aset dan liabilitas serta proses penetapan kekayaan awal ketika perguruan tinggi memasuki status badan hukum.
Karena itu, perbedaan nilai antara satu PTNBH dengan PTNBH lainnya tidak otomatis menunjukkan perbedaan kualitas pendidikan, reputasi akademik, kemampuan penelitian, ataupun kinerja finansial saat ini.
Universitas dengan NKA besar belum tentu memiliki kualitas akademik yang lebih baik dibandingkan perguruan tinggi dengan NKA lebih kecil. Sebaliknya, NKA yang lebih rendah juga tidak berarti sebuah perguruan tinggi memiliki kinerja yang lebih buruk.
Bagaimana NKA Ditetapkan?
Penetapan NKA merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan kekayaan negara pada PTNBH. Pemerintah mengatur proses tersebut melalui regulasi yang mengatur tata cara penetapan nilai kekayaan awal.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 sebelumnya menjadi salah satu dasar pengaturan NKA PTNBH. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor 156 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Dalam prosesnya, penetapan NKA mempertimbangkan dokumen keuangan serta dokumen terkait kekayaan dan kewajiban perguruan tinggi. Untuk PTNBH yang berasal dari satuan kerja, nilai kekayaan awal berkaitan dengan saldo aset neto pada awal periode akuntansi PTNBH.
Hal penting lainnya, NKA tidak identik dengan seluruh aset yang digunakan sebuah perguruan tinggi. Tanah yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), misalnya, memiliki ketentuan tersendiri dalam pengelolaannya.
Karena itu, daftar 20 PTN berdasarkan NKA lebih tepat dipahami sebagai peringkat nilai kekayaan awal yang ditetapkan pemerintah, bukan daftar kampus terkaya atau pemeringkatan universitas terbaik.
Untuk mengukur keunggulan sebuah perguruan tinggi, diperlukan indikator yang lebih luas, seperti kualitas pendidikan, penelitian, reputasi akademik, prestasi mahasiswa, kualitas lulusan, inovasi, dan berbagai indikator kinerja lainnya. (***)
Editor : Hendra Efison