Oleh: Dasrul, S.S., M.Si.
PADEK.JAWAPOS.COM-Hujan selama dua jam membuat Kota Padang lumpuh. Hujan semalaman menyebabkan ribuan rumah terendam. Kondisi ini bukan lagi sekadar bencana tahunan, melainkan sudah menjadi kondisi darurat.
Padang membutuhkan status dan penanganan yang luar biasa, bukan hanya kerja bakti dan bantuan sembako.
Banjir yang terus berulang di Kota Padang merupakan banjir yang disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor, mulai dari kondisi alam, ulah manusia, hingga lemahnya sistem penanganan.
Dari sisi alam, topografi Kota Padang yang berada di kawasan cekungan, dikelilingi perbukitan dan langsung menghadap laut, menyebabkan air dari 11 kecamatan, termasuk wilayah hulu seperti Pauh dan Koto Tangah, mengalir ke pusat kota dalam waktu yang relatif singkat.
Di sisi lain, perubahan iklim memicu curah hujan yang semakin ekstrem, sehingga sungai tidak mampu menampung debit air yang datang secara bersamaan. Kondisi ini diperparah dengan pendangkalan sejumlah sungai besar, seperti Batang Kuranji, Batang Arau, dan Batang Air Dingin.
Sedimentasi yang tinggi membuat muara sungai tertutup pasir sehingga saat air laut pasang bersamaan dengan hujan deras, banjir dan rob tidak dapat dihindari.
Selain faktor alam, persoalan infrastruktur dan aktivitas manusia turut memperburuk keadaan. Banyak saluran drainase dan gorong-gorong dipenuhi sampah plastik serta lumpur sehingga aliran air tersumbat. Konversi lahan di kawasan perbukitan, seperti Pauh, Kuranji, dan Lubuk Kilangan, menjadi kawasan perumahan mengurangi daerah resapan air.
Akibatnya, air hujan langsung mengalir ke wilayah yang lebih rendah. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur pengendali banjir belum terintegrasi. Normalisasi sungai memang dilakukan, tetapi tidak diikuti dengan pembenahan drainase kota secara menyeluruh.
Tanggul telah dibangun di beberapa lokasi, namun pintu air tidak berfungsi optimal. Masih banyak pula bangunan yang berdiri di sempadan sungai sehingga mempersempit aliran air.
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah luar biasa. Penanganan banjir tidak mungkin hanya dibebankan kepada Pemerintah Kota Padang. Diperlukan penetapan status tanggap darurat agar anggaran, alat berat, serta bantuan dari berbagai pihak dapat segera digerakkan tanpa terhambat birokrasi.
Pengerukan sungai secara masif harus dilakukan dengan sistem kerja 24 jam, sebagaimana yang telah dilakukan di kawasan Simpang Pasie Kapalo Koto, dan diperluas ke seluruh sungai utama di Kota Padang.
Selain itu, pompa air bergerak dan pintu air otomatis perlu dipasang di kawasan yang selama ini menjadi langganan banjir, seperti Pasar Raya, Ulak Karang, dan Andalas.
Dalam jangka menengah hingga panjang, Kota Padang membutuhkan pembenahan sistem secara menyeluruh. Pemerintah harus menyusun masterplan drainase kota yang terintegrasi, mulai dari wilayah hulu hingga bermuara ke laut.
Normalisasi sungai tidak cukup hanya dengan pengerukan, tetapi juga harus disertai pembangunan tanggul, turap, serta ruang terbuka hijau di sepanjang bantaran sungai.
Kampanye "Padang Bebas Sampah" harus digalakkan dengan penegakan aturan yang tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ke sungai, disertai penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPS 3R, di setiap wilayah.
Regulasi tata ruang juga harus diperkuat dengan menghentikan pembangunan di kawasan resapan air dan sempadan sungai, serta melakukan relokasi terhadap warga yang tinggal di lokasi paling rawan banjir.
Persoalan utama yang selama ini menghambat penanganan banjir adalah keterbatasan infrastruktur dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Normalisasi satu sungai saja membutuhkan anggaran hingga puluhan miliar rupiah, sementara kemampuan APBD Kota Padang sangat terbatas.
Selain itu, kewenangan penanganan banjir tersebar di berbagai lembaga. Pengelolaan sungai berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, jalan nasional menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), drainase kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang, sedangkan irigasi berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kondisi ini sering kali menimbulkan ketidaksinkronan. Ada kalanya pemerintah kota telah melakukan pengerukan, tetapi normalisasi sungai oleh BWS belum dilaksanakan. Sebaliknya, BWS telah membangun infrastruktur, tetapi drainase kota belum terhubung secara optimal.
Persoalan pembebasan lahan juga menjadi kendala ketika pemerintah ingin melebarkan sungai yang terhalang bangunan atau pagar milik warga.
Karena itu, sinergi lintas sektor bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Pemerintah Kota Padang harus menjadi nahkoda yang mempertemukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BWS Wilayah Sungai Sumatera V, BBPJN, Kementerian Pekerjaan Umum, serta BNPB dalam satu forum koordinasi rutin.
Pembentukan Satgas Banjir Padang dengan konsep satu komando, satu data, dan satu anggaran menjadi langkah yang perlu diwujudkan agar penanganan banjir tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Upaya percepatan normalisasi aliran sungai yang telah dilakukan pemerintah perlu diteruskan dan diperluas hingga mencakup seluruh sungai di Kota Padang.
Di sisi lain, keberhasilan penanganan banjir juga sangat bergantung pada peran masyarakat. Pemerintah tidak akan mampu mengatasi persoalan ini apabila masyarakat masih membuang sampah ke sungai dan saluran drainase.
Kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan harus dimulai dari rumah masing-masing. Gotong royong membersihkan saluran air perlu dilakukan secara rutin tanpa harus menunggu petugas datang.
Masyarakat juga harus mematuhi aturan tata ruang dengan tidak membangun di bantaran sungai maupun menimbun daerah resapan air. Kesiapsiagaan menghadapi bencana perlu ditingkatkan melalui simulasi evakuasi dan penyediaan tas siaga bencana di setiap rumah.
Selain itu, masyarakat perlu mengawal penggunaan anggaran penanganan banjir dengan meminta transparansi kepada pemerintah daerah dan DPRD mengenai program yang dijalankan serta progres pelaksanaannya.
Pada akhirnya, Kota Padang tidak dapat lagi mengandalkan cara-cara lama dalam menghadapi banjir. Status "Padang Darurat Banjir" harus dimaknai sebagai panggilan untuk bekerja lebih cepat, lebih terkoordinasi, dan lebih serius.
Pemerintah harus mengesampingkan ego sektoral dan memperkuat kolaborasi lintas lembaga. Masyarakat harus menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan dan mulai menjaga lingkungan. Semua pihak perlu menyadari bahwa air tidak mengenal batas wilayah.
Jika kawasan hulu dilanda banjir, maka kawasan hilir pasti akan terdampak. Apabila tidak ada perubahan nyata mulai sekarang, bukan tidak mungkin yang diwariskan kepada generasi mendatang bukan lagi Kota Padang yang kita banggakan, melainkan sebuah kota yang terus hidup dalam ancaman banjir.(rel)
Editor : Novitri Selvia