Mengembalikan Ruh Demokrasi Nagari

Heri Sugiarto • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:00 WIB
JR Dt. Bandaro Bendang, Sekretaris Umum LKAAM Sumbar. (Foto: Dok. PRI)
JR Dt. Bandaro Bendang, Sekretaris Umum LKAAM Sumbar. (Foto: Dok. PRI)

(Mencari Titik Temu antara Demokrasi Elektoral, Demokrasi Deliberatif  dan Kearifan Adat Minangkabau)

Oleh: JR. Dt. Bandaro Bendang, Sekum LKAAM Sumbar.


PADEK.JAWAPOS.COM-Ada sebuah pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan bersama: Apakah setiap bentuk demokrasi yang berlaku secara nasional harus diterapkan secara seragam sampai ke tingkat Nagari di Sumatera Barat?

Pertanyaan ini bukan bermaksud mempertentangkan demokrasi dengan adat. Sebaliknya, pertanyaan ini justru mengajak kita melihat demokrasi secara lebih substantif: demokrasi seperti apa yang paling mampu menjaga kedaulatan rakyat sekaligus mempertahankan persatuan, kohesi sosial dan jati diri masyarakat Nagari?

Nagari bukan sekadar wilayah administratif. Nagari merupakan kesatuan hukum adat, institusi sosial dan kultural yang memiliki sejarah panjang, struktur kekerabatan, norma adat, nilai-nilai kehidupan dan mekanisme pengambilan keputusan yang tumbuh dalam masyarakat Minangkabau jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Karena itu, ketika kita membicarakan demokrasi Nagari, kita tidak cukup hanya bertanya siapa yang memperoleh suara terbanyak.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Bagaimana seorang pemimpin memperoleh legitimasi yang bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial, bermartabat secara adat dan mampu mempersatukan seluruh anak Nagari?

Di sinilah gagasan Demokrasi Nagari berbasis Musyawarah Mufakat menjadi penting untuk dikaji.

Demokrasi Bukan Sekadar Pemungutan Suara

Demokrasi modern memang mengenal pemilihan umum dan pemungutan suara sebagai instrumen utama partisipasi politik. Pemilihan langsung memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya.

Namun demokrasi tidak berhenti pada proses mencoblos dan menghitung suara. Demokrasi juga menyangkut partisipasi, deliberasi, representasi, legitimasi, akuntabilitas, keadilan dan kohesi sosial. Dengan demikian, demokrasi mempunyai dimensi prosedural sekaligus substantif. 

Demokrasi prosedural terutama bertanya: Siapa yang memilih? Bagaimana suara dihitung? Siapa yang memperoleh suara terbanyak?

Sementara demokrasi substantif bertanya: Apakah keputusan tersebut memperoleh penerimaan sosial? Apakah kepemimpinan yang lahir mampu mempersatukan masyarakat? Apakah proses politik meninggalkan kohesi sosial atau justru luka sosial?

Dalam konteks Nagari, pertanyaan kedua tidak kalah penting dibandingkan pertanyaan pertama. Sebab, pemilihan selesai dalam satu hari, tetapi masyarakat Nagari harus hidup bersama selama bertahun-tahun setelah pemilihan selesai.

Minangkabau Telah Mengenal Tradisi Demokrasi Musyawarah

Masyarakat Minangkabau sejak ratusan tahun lalu mempunyai tradisi pengambilan keputusan yang berakar kuat pada musyawarah.

Filosofi: “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.” mengandung makna bahwa kata atau keputusan menjadi bulat melalui mufakat.

Begitu pula ungkapan: “Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang.” mengandung pesan bahwa persoalan akan terasa lebih lapang apabila dibicarakan dan dipikirkan bersama. 

Musyawarah dengan demikian bukan sekadar tradisi masa lalu. Ia merupakan mekanisme sosial untuk mempertemukan perbedaan, mencari titik temu dan menjaga keseimbangan kehidupan bersama.

Maka, menghidupkan kembali musyawarah dalam demokrasi Nagari tidak seharusnya dipahami sebagai keinginan untuk kembali ke masa lalu secara mentah.

Yang hendak dikembalikan bukan seluruh bentuk masa lalu, tetapi nilai terbaik yang terkandung di dalamnya.

Persoalan Suara Terbanyak dan Legitimasi Sosial

Di sinilah terdapat perbedaan filosofis antara pemilihan elektoral dan musyawarah mufakat. Dalam pemilihan langsung, calon berkompetisi untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Hasil akhirnya adalah: ada yang menang dan ada yang kalah.

Dalam musyawarah mufakat, orientasi utamanya berbeda. Yang dicari bukan semata-mata calon yang memperoleh suara terbanyak, melainkan calon yang paling dapat diterima sebagai pemimpin bersama.

Dengan kata lain: demokrasi elektoral menghasilkan pemenang; demokrasi deliberatif berusaha menghasilkan kesepakatan.

Perbedaan ini sangat penting apabila diterapkan dalam konteks Nagari. Sebab Nagari memiliki karakter masyarakat yang relatif dekat secara sosial. Hubungan antarmasyarakat tidak berhenti pada hubungan antara pemilih dan calon. Mereka dapat terikat oleh hubungan suku, kaum, keluarga, kekerabatan, ketetanggaan dan hubungan sosial lainnya.

Karena itu, konsekuensi sosial dari suatu kontestasi politik dapat berlangsung jauh setelah proses pemilihan selesai.

Persoalan “Suara Terbanyak”: Sah Secara Elektoral, Belum Tentu Utuh Secara Sosial

Untuk memahami persoalan tersebut, mari kita gunakan ilustrasi sederhana (contoh); Misalnya terdapat tiga calon Wali Nagari: Calon A memperoleh 35 persen suara. Calon B memperoleh 32 persen. Calon C memperoleh 33 persen. Calon A menjadi pemenang karena memperoleh suara terbanyak.

Secara prosedural, tidak ada persoalan. Namun secara politik dan sosial terdapat fakta penting: 65 persen pemilih tidak memilih Calon A. Tentu kita tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa 65 persen tersebut akan menjadi oposisi atau mengganggu pemerintahan.

Kesimpulan seperti itu akan terlalu simplistik. Tetapi angka tersebut memperlihatkan satu persoalan teoritis: pluralitas suara tidak selalu sama dengan mayoritas sosial. Calon A memperoleh plurality, yaitu suara terbanyak, tetapi bukan majority, yaitu lebih dari separuh suara.

Bayangkan, bagaimana nantinya legitimasi Wali Nagari yang hanya 35%, sementara yang tidak memilihnya lebih besar yaitu 65%.

Potensi banyaknya gangguan sosial secara struktural sangat besar, mengingat jumlah yang tidak mendukungnya lebih banyak dari yang mendukungnya (bulek basandiang).

Dalam asas musyawarah mufakat, hasilnya adalah “bulek indak basandiang”, artinya merupakan hasil keputusan yang bulat utuh, walau sebelum kesepakatan dalam musyawarahnya terjadi dinamika yang tinggi. Namun setelah keputusan diambil, semuanya telah menerima dengan lapang dada yang dalam ungkapan "biduak lalu, kiambang batawuik". 

Dalam sistem politik modern, keadaan tersebut dapat diterima sebagai konsekuensi dari sistem pemilihan yang menggunakan prinsip suara terbanyak. Namun dalam masyarakat Nagari yang memiliki ikatan sosial dan kekerabatan yang kuat, kita perlu mempertimbangkan dimensi lain, yaitu kohesi sosial setelah kontestasi.

Karena itu, persoalannya bukan apakah Calon A sah menjadi wali nagari. Jika seluruh prosedur hukum telah dipenuhi, tentu ia sah.

Persoalannya adalah: bagaimana memastikan agar pemerintahan yang lahir dari kontestasi tersebut memperoleh penerimaan sosial yang seluas mungkin? Inilah alasan mengapa legitimasi elektoral dan legitimasi sosial perlu dibedakan.

Maka, kita perlu membedakan dua bentuk legitimasi:
1. Legitimasi electoral: Legitimasi yang diperoleh karena seseorang memenangkan pemilihan sesuai prosedur hukum.
2. Legitimasi sosial: Legitimasi yang tumbuh dari penerimaan, kepercayaan dan kemampuan seorang pemimpin merangkul kelompok masyarakat yang berbeda.

Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru tantangan demokrasi Nagari adalah bagaimana legitimasi elektoral dapat sekaligus diperkuat oleh legitimasi sosial. 

Jangan Sampai Demokrasi Membelah Nagari

Pemilihan langsung bukan penyebab otomatis konflik. Tetapi kompetisi elektoral dapat menciptakan ruang bagi mobilisasi dukungan berdasarkan kelompok sosial.

Dalam masyarakat yang memiliki hubungan kekerabatan kuat, dukungan politik dapat bersinggungan dengan identitas kaum, suku, keluarga dan jaringan sosial.

Akibatnya, kontestasi calon berpotensi berkembang menjadi kontestasi antarkelompok. Padahal setelah pemilihan selesai, mereka tetap harus: bertemu di surau; menghadiri alek dan acara keluarga; bekerja sama dalam pembangunan; hidup bertetangga; menjalankan kegiatan sosial; dan membangun masa depan Nagari secara bersama.

Karena itu, desain demokrasi Nagari seharusnya tidak hanya menghitung biaya politik dan administratif, tetapi juga memperhitungkan biaya sosial dari sebuah kontestasi politik. 

Mengembalikan Marwah Niniak Mamak

Persoalan lainnya adalah kedudukan niniak mamak. Dalam struktur sosial Minangkabau, niniak mamak bukan sekadar simbol adat. Niniak mamak merupakan pemangku adat yang memiliki fungsi menjaga tatanan, marwah, nilai dan kepentingan kaum serta keseimbangan sosial masyarakat. 

Ketika legitimasi wali nagari sepenuhnya dibangun melalui suara individual, terdapat potensi bergesernya pusat legitimasi kepemimpinan: dari legitimasi komunal-adat menuju legitimasi elektoral-individual.

Dalam kondisi demikian, hubungan wali nagari dan niniak mamak tidak boleh dipahami sebagai hubungan atasan dan bawahan. Wali nagari memiliki mandat administratif pemerintahan. Niniak mamak memiliki mandat adat dan sosial. Keduanya harus berjalan berdampingan. Bukan untuk saling menguasai, tetapi untuk saling melengkapi demi kepentingan seluruh anak Nagari.

Perda Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018: Momentum yang Perlu Dievaluasi

Persoalan ini menjadi semakin menarik apabila dikaitkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.

Perda tersebut belum terlaksana, karena belum ada satupun kabupaten dan kota yang membuat aturan turunannya sebagaimana yang diharapkan. Terdapat persoalan penting mengenai ketentuan Pasal 12 yang mengatur bahwa; kapalo nagari dipilih atau diangkat oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) berdasarkan musyawarah mufakat. 

Namun, apabila mekanisme tersebut hanya menempatkan KAN sebagai pihak yang menentukan, persoalan keterwakilan tetap perlu dikaji. Sebab dalam struktur masyarakat Nagari terdapat pula: alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda/parik paga nagari, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Karena itu, apabila gagasan musyawarah mufakat hendak dikembangkan kembali, mekanismenya harus diperbaiki agar lebih representatif, transparan dan demokratis.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar mempertahankan Perda No. 7 Tahun 2018, tetapi mengevaluasi, menyempurnakan atau merekonstruksi kebijakan Nagari agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kerangka hukum yang berlaku.

UU No. 17 Tahun 2022: Pintu Masuk Rekonstruksi Kebijakan Nagari

Lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat memberikan momentum penting. Pasal 5 huruf c mengakui karakteristik Sumatera Barat yang meliputi adat dan budaya Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, aturan adat salingka Nagari, serta keberadaan desa adat/Nagari dan berbagai kearifan lokal. Pengakuan ini tentu tidak otomatis mengubah mekanisme pemilihan Wali Nagari.

UU No. 17 Tahun 2022 juga tidak dapat ditafsirkan secara sederhana sebagai dasar bahwa pemilihan wali nagari sudah berubah menjadi musyawarah mufakat. Namun undang-undang tersebut memberikan pintu masuk politik hukum untuk mengkaji kembali bagaimana kekhasan Nagari dapat memperoleh ruang yang lebih memadai dalam sistem hukum nasional.

Inilah yang menurut saya perlu diperjuangkan.

Demokrasi Deliberatif: Jembatan Antara Demokrasi Modern dan Adat

Dalam teori demokrasi kontemporer dikenal konsep demokrasi deliberatif, yang menekankan dialog, pertukaran alasan, pertimbangan bersama dan pembentukan keputusan melalui proses komunikasi.

Menariknya, terdapat titik temu dengan tradisi musyawarah Minangkabau. Demokrasi deliberatif menekankan dialog dan pertimbangan rasional. Musyawarah adat Minangkabau menekankan duduak basamo, mencari kata mufakat dan menjaga keseimbangan sosial. 

Karena itu, kita dapat membangun sebuah sintesis: Demokrasi modern + Demokrasi Pancasila + Demokrasi deliberatif + Demokrasi adat Minangkabau.

Inilah yang dapat disebut sebagai Demokrasi Nagari.

Kembali ke Ruh Demokrasi Nagari (Babaliak ka Nagari)

Gagasan babaliak ka Nagari jangan dimaknai sebagai keinginan untuk menghidupkan kembali seluruh sistem lama tanpa perubahan. Babaliak ka Nagari adalah upaya untuk mengembalikan nilai dan ruh Nagari ke dalam tata pemerintahan modern.

Atas dasar itu, kita patut mempertimbangkan lagi agar pemilihan wali nagari dengan sistim demokrasi ala Barat yang saat ini dipaktikkan (Pilwana), dikembalikan kepada jati diri  Minangkabau, yaitu musyawarah mufakat yang lebih sesuai dengan adat dan budaya masyarakat.

Namun perlu dikaji lagi, apakah pemilihan murni seperti dulu, ataukah disesuikan dengan perkembangan zaman. Ini merupakan salah satu semangat “babaliak ka Nagari” yang perlu diwujudkan demi bangkitnya marwah budaya dan adat Minangkabau yang sejak dahulu terbukti sebagai pelopor demokrasi di Indonesia.

Dulu pemilihan wali nagari dilakukan secara musyawarah mufakat dianjuang tinggi rumah nan gadang, yang terdiri dari unsur tigo tali sapilin, yaitu: niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai.

Yang pasti, calon wali nagari wajib seorang Pangulu Suku dan tidak boleh perempuan. Masing-masing suku mengajukan usulan calon wali nagari, bisa 1, 2 atau 3 orang per-suku atau kaum (tergantung kesepakatan).

Model pemilihan di masing-masing Nagari bisa jadi berbeda, karena adat salingka Nagari, tetapi intinya tetap dilakukan pemilihan dengan asas musyawarah mufakat adanya keterwakilan unsur masyarakat dan struktur sosial masyarakat tidak terpecah belah.

Model ini tidak berarti menghapus partisipasi rakyat. Sebaliknya, partisipasi rakyat tetap menjadi fondasinya.

Namun partisipasi tersebut tidak berhenti pada pemberian suara individual. Partisipasi diarahkan menjadi proses deliberasi dan permusyawaratan.

Dengan perkembangan zaman, saya menawarkan lebih terbuka lagi, dengan cara tahapan:
1. Penjaringan calon secara terbuka. Setiap warga yang memenuhi persyaratan hukum (persyaratan calon disepakati sesuai adat salingka Nagari) mempunyai kesempatan untuk dicalonkan.
2. Uji kelayakan dan kepatutan. Calon diuji mengenai integritas, kapasitas kepemimpinan, visi pembangunan, kemampuan pemerintahan serta pemahaman terhadap adat dan kehidupan Nagari.
3. Deliberasi publik. Calon menyampaikan gagasan dan program di hadapan masyarakat. Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan penilaian dan masukan.
4. Musyawarah representatif.  Musyawarah melibatkan niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya dengan mekanisme keterwakilan yang jelas.
5. Pencapaian mufakat. Musyawarah diarahkan untuk menemukan calon yang memperoleh penerimaan sosial paling luas.
6. Pemungutan suara sebagai mekanisme terakhir. Apabila setelah proses deliberasi yang sungguh-sungguh mufakat tidak tercapai, mekanisme pemungutan suara dapat dipertimbangkan sebagai jalan terakhir.

Dengan demikian, demokrasi Nagari tidak meniadakan suara rakyat. Ia mengubah paradigma: dari sekadar kompetisi untuk memenangkan suara menjadi proses deliberasi untuk menemukan pemimpin yang dapat diterima bersama.

Jangan Ada Kesan Musyawarah menjadi Demokrasi Elitis

Ada kritik yang sangat mungkin muncul: Bukankah musyawarah yang hanya melibatkan pemangku adat berpotensi melahirkan oligarki adat?

Kritik tersebut harus dijawab secara serius. Karena itu, demokrasi Nagari tidak boleh diDi dalamnya terdapat beberapa kata kunci: kerakyatan; hikmat kebijaksanaan; permusyawaratan; perwakilan. Nilai-nilai tersebut mempunyai resonansi yang kuat dengan tradisi Minangkabau.

Karena itu, mengembangkan musyawarah Nagari bukanlah tindakan yang berada di luar paradigma demokrasi Indonesia. Justru dapat dilihat sebagai upaya memperkaya demokrasi Indonesia melalui kearifan lokal.

Dari Demokrasi Seragam menuju Demokrasi yang Berakar

Demokrasi tidak harus selalu seragam. Demokrasi dapat memiliki bentuk yang berbeda sesuai dengan sejarah dan struktur sosial masyarakat, sepanjang prinsip konstitusional, hak warga negara dan negara hukum tetap dijamin.

Indonesia sendiri merupakan negara yang sangat majemuk. Karena itu, pendekatan demokrasi yang sensitif terhadap konteks lokal justru dapat memperkuat demokrasi nasional.

Dalam konteks Sumatera Barat, pertanyaannya adalah: Mengapa kekayaan demokrasi adat Minangkabau tidak dikembangkan sebagai model demokrasi lokal yang khas? Bukankah ini justru sejalan dengan semangat desentralisasi dan pengakuan terhadap keberagaman masyarakat Indonesia?(*)

Editor : Heri Sugiarto
Demokrasi Nagari Musyawarah Mufakat Minangkabau demokrasi deliberatif Adat Basandi Syarak pemilihan wali nagari