Oleh: Ir. Ulul Azmi, S.T., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng.
Praktisi Keinsinyuran Nasional | Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) dan Keselamatan Publik
Laporan mengenai 50 korban jiwa akibat kecelakaan tambang emas ilegal di Sumatera Barat sepanjang 2020–2026 menjadi peringatan serius bagi pemerintah.
Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Sebagai praktisi keinsinyuran dan K3L, saya berpandangan bahwa penertiban tambang ilegal saja tidak cukup apabila pemerintah tidak menghadirkan solusi ekonomi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Namun, perlu dipahami secara tegas bahwa tambang ilegal berbeda dengan pertambangan rakyat yang legal.
Tambang ilegal merupakan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pertambangan rakyat dapat dilaksanakan secara sah melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan memenuhi persyaratan teknis, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Artinya, yang kita dorong bukan pembenaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal, melainkan transformasi kegiatan pertambangan masyarakat menjadi pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Harus Mengambil Peran Strategis
Saya secara khusus mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil langkah nyata dan terukur dalam menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal.
Pemerintah Provinsi melalui dinas teknis terkait perlu memetakan lokasi pertambangan rakyat, mengidentifikasi wilayah yang berpotensi ditetapkan sebagai WPR, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat proses penataan dan legalisasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain itu, Pemerintah Provinsi perlu memperkuat fasilitasi perizinan IPR, pembinaan teknis pertambangan, pengawasan keselamatan kerja, pengendalian dampak lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Pemerintah Provinsi jangan hanya hadir ketika terjadi kecelakaan atau saat operasi penertiban. Pemerintah harus hadir sejak tahap perencanaan, pembinaan, dan pengawasan hingga memastikan masyarakat memiliki akses terhadap kegiatan ekonomi yang legal dan aman.
Penegakan hukum tetap harus dilakukan, terutama terhadap pemodal dan pihak yang mengorganisasi pertambangan ilegal. Namun, penindakan harus diimbangi dengan solusi nyata bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertambangan.
Jangan hanya menutup tambangnya tanpa membuka jalan bagi penghidupan rakyat. Jangan menunggu korban berikutnya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan.
Saya menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sumber kematian, konflik, dan kerusakan lingkungan.
Tegas terhadap tambang ilegal, tetapi berikan kepastian hukum bagi pertambangan rakyat!
Yang harus diberantas adalah praktik pertambangan ilegal, bukan kesempatan rakyat untuk memperoleh penghidupan secara sah, aman, dan berkelanjutan.
Keselamatan rakyat adalah prioritas, kelestarian lingkungan adalah kewajiban, dan kesejahteraan masyarakat adalah tujuan.(***)