Benteng Kokoh KPU Wujudkan Demokrasi

Putra Susanto • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Putra Susanto, Wartawan Padang Ekspres. (Foto: Dok. PRI)
Putra Susanto, Wartawan Padang Ekspres. (Foto: Dok. PRI)

Penulis: Putra Susanto, Wartawan Padang Ekspres.

PADEK.JAWAPOS.COM-Demokrasi tidak hanya diuji di bilik suara, tetapi juga dalam kerja panjang merawat kepercayaan publik setelah pemungutan suara usai.

Di tengah kritik dan tuntutan terhadap penyelenggaraan pemilu yang kian berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak berhenti bekerja; berbagai terobosan terus digulirkan selama post election period atau masa jeda antarpemilu.

Dari Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, KPU RI menggerakkan seluruh jajaran di daerah untuk berbenah, memperkuat kelembagaan, dan memastikan demokrasi tetap tumbuh di luar hiruk-pikuk kontestasi.

Melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029, tertera jelas visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis yang ingin dicapai KPU dalam lima tahun mendatang. Juga termuat arah kebijakan dan target kinerja yang jelas. Semua itu bukan semata wacana utopis, melainkan diimplementasikan secara hierarkis kelembagaan. 

Buktinya? Silakan berselancar di media sosial. Tanyakan ke mesin pencarian otomatis, apa saja kerja KPU selama non tahapan pemilu. Algoritma pun tidak akan berbohong, bahwa KPU memang tetap bekerja. Baik pusat maupun daerah. Ada saja agenda mereka.

Dari internet, media sosial, dan laman pemberitaan, setidaknya kita bisa dengan mudah menemukan tiga topik penting yang menjadi fokus KPU saat ini.

Pertama, pendidikan pemilih pemula, kelompok rentan dan marjinal; kedua, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB); lalu ketiga, tentang penguatan dan integrasi sistem informasi pemilu.

Jika berkaca pada iklim demokrasi di belahan negara maju, jeda non tahapan pemilu sejatinya memegang peranan penting sebagai momentum untuk menggelorakan tajuk evaluasi dan penguatan kelembagaan.

Sekurang-kurangnya, dukungan anggaran untuk pendidikan pemilih tetap mendapat porsi yang signifikan, dan tidak pernah luput dari perhatian lembaga eksekutif dan legislatif.

Banyak pihak kini menanti pembuat undang-undang merumuskan perbaikan sistemik dalam RUU Pemilu. Rencana strategis KPU, wacana digitalisasi pemilu, serta desain penyelenggaraan ideal yang diimpikan multipihak niscaya tiada makna jika tidak dituangkan dalam naskah UU Pemilu mendatang.

Penelitian Fajar dkk, dalam Jurnal Konstitusi edisi Maret 2026, mengungkapkan bahwa sederet inovasi teknologi yang digagas KPU seperti: SIPOL, SIDALIH, SILON, SIREKAP, SIDAPIL, SILOG, SIDAKAM, dan SIAKBA masih berjalan tanpa fondasi hukum yang memadai. Sehingga posisi aplikasi ini berada dalam wilayah yang menggantung, dipakai secara intensif, namun tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk menjamin keamanan maupun integritasnya.

Faktor ini, kata Fajar, sejalan dengan kegagalan inovasi teknologi yang belum didukung kesiapan regulasi. Sebab, PKPU sebagai aturan teknis tidak dapat menggariskan kebijakan baru selama tidak diamanatkan secara jelas dalam UU Pemilu.

Menapaki Usia 73 Tahun, KPU terus Berbenah

Menjelang peringatan hari lahir pada 7 November 2026, KPU memasuki momentum refleksi menuju usia 73 tahun berdasarkan penetapan tanggal lahir lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia telah melewati beragam fase, dengan tantangan yang terus berubah mengikuti perkembangan politik, hukum, dan teknologi.

Sejak tahun 1999, KPU yang hadir sebagai lembaga independen sesuai amanat Pasal 22 E UUD 1945 hasil amandamen, mulai menjalankan mandat penyelenggaraan pemilu dalam kerangka kelembagaan yang terus berkembang mengikuti tuntutan Reformasi 1998.

Pengalaman pemilu nasional pada 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 tercatat menjadi bagian dari perjalanan penting demokrasi Indonesia. Setiap penyelenggaraan pemilu membawa pelajaran, baik tentang penguatan tata kelola, penyempurnaan regulasi, maupun pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat.

Kini, lebih separuh abad dilalui, KPU teruji sebagai benteng kokoh demokrasi. Saran perbaikan datang silih berganti. Hembusan badai tantangan berhasil dilewati. Riak pasca pemilu dengan segala residunya senantiasa dijadikan evaluasi, itulah yang membuat KPU tetap berdiri.

Ketua KPU RI, M Afiffuddin dalam beberapa forum menekankan bahwa pihaknya tidak alergi terhadap kritik dan masukan demi penyempurnaan pemilu di masa mendatang. Ketika perbaikan telah dilakukan, inovasi dan kemajuannya juga terus disampaikan kepada publik.

Kata Afiffuddin, perjalanan panjang KPU harus diikuti dengan kemampuan untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang semakin efektif dan efisien.

"Kita sedang mencari desain yang lebih sederhana, termasuk kemungkinan pengurangan waktu pada setiap tahapan dan penyederhanaan proses," katanya saat hadir dalam Forum Diskusi Strategis Penyusunan Konsep Tata Kelola Teknis Pemilu yang Efektif, Transparan, Inklusif, dan Akuntabel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (15/9/2026), sebagaimana rilis resmi di website KPU.

Di forum lain, Afiffuddin juga kerap mengapresiasi masukan terkait digitalisasi, khususnya kemungkinan penerapan E-Voting untuk TPS Luar Negeri.

Wacana penggunaan teknologi pemilu luar negeri pun telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, serta menjajaki kerja sama dengan Election Management Body (EMB) India untuk mempelajari pengalaman penerapan teknologi pemilu di negara lain. Mari sekali lagi, kita tunggu saja regulasi terbaru.

Yang jelas, perjalanan 73 Tahun KPU mewujudkan perhelatan demokrasi terus tumbuh dengan energi penuh.

Apa kata regulasi, itu yang dijalankan KPU. Walau dalam beberapa tahapan krusial, keberadaan regulasi pemilu digugat dalam judicial review, energi KPU seakan tak pernah habis untuk cepat mengadopsi putusan dan berpenetrasi.

Sebelum reformasi, KPU telah teruji menggelar pemilu dalam segenap keterbatasan sarana dan infrastruktur. Enam kali pemilu pasca reformasi, KPU bahkan sukses menjelma ke sistem Pemilu Hybrid. Pencoblosan surat suara memang masih berlangsung manual, tapi prinsip transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu telah tersaji secara digital.

Pemanfaatan teknologi sejauh ini telah diadopsi KPU secara berkesinambungan. Lewat SIDALIH, data pemilih terus dirawat dan dimutakhirkan. Cek DPT online, dapat memberitahu setiap pemilih dia sudah terdaftar di TPS mana.

Melalui SIPOL, KPU terus menyajikan update tentang kepengurusan partai politik. Dengan SILON, pendaftaran peserta pemilu lebih akurat, efektif, dan efisien. Ada pula SIREKAP yang turut membantu proses rekapitulasi dan publikasi data hasil penghitungan suara, bahkan dapat disaksikan secara real-time.

Dari sini, KPU diapresiasi serta menjadi rujukan pegiat demokrasi mancanegara. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia dari masa ke masa selalu menjadi topik kajian global.

Di daerah, kerja KPU juga memiliki arti penting dalam menjaga hubungan antara penyelenggara pemilu, media, dan masyarakat.

Sebagai wartawan yang mengikuti perkembangan kepemiluan, saya melihat keberadaan KPU kabupaten/kota beserta fasilitas media center memiliki peran vital dalam mendukung rutinitas jurnalistik.

Informasi tentang tahapan, data pemilih, pendidikan pemilih, dan perkembangan regulasi menjadi bahan penting bagi redaksi untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik.

Tentu, kerja sama KPU dengan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDEM), sebagaimana diharapkan dalam penguatan komunikasi kepemiluan, dapat menjadi ruang untuk memperluas literasi demokrasi. Dan pastinya, menjadi obor mencerahkan dan pelepas dahaga publik yang haus informasi. 

Pada akhirnya, KPU merupakan salah satu benteng penting demokrasi Indonesia. Namun, benteng yang kokoh bukanlah lembaga yang terbebas dari kritik, melainkan lembaga yang mampu memperbaiki diri, bekerja sesuai hukum, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat. Ketahanan kelembagaan harus dibangun melalui integritas, profesionalisme, kepastian regulasi, serta keterbukaan terhadap evaluasi.

Menghadapi Pemilu 2029 serta pemilu-pemilu yang akan datang, pekerjaan rumah KPU masih terbentang. Pendidikan pemilih harus terus diperluas, data pemilih perlu dijaga akurasinya, sistem informasi mesti diperkuat, dan komunikasi publik harus semakin terbuka.

Di sisi lain, pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa pembaruan regulasi mampu menopang kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks.

Demokrasi tidak selesai ketika kotak suara ditutup dan hasil ditetapkan. Ia terus tumbuh melalui partisipasi warga, pengawasan masyarakat, kerja sama media, serta kesungguhan lembaga penyelenggara untuk berbenah. KPU dapat tetap menjadi benteng kokoh demokrasi apabila kepercayaan publik tidak sekadar diminta, tetapi dibangun melalui kinerja yang terukur, aturan yang jelas, dan komitmen yang konsisten. Semoga!

Editor : Heri Sugiarto
Digitalisasi Pemilu Demokrasi Indonesia PUTRA SUSANTO pemilu 2029 kpu