Terlihat pihak kepolisian berjaga-jaga di sekitar Jalan Kis Mangunsarkoro, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur. Driver ojol Maxim memenuhi ruas jalan sekitar kantor, sehingga kendaraan tidak bisa melintasi jalan tersebut.
“Aksi yang dilakukan kawan-kawan ojol Maxim hari ini adalah kelanjutan dari pertemuan Lintas Ketua Komunitas Maxim se-Kota Padang, 3 November lalu. Disepakati beberapa poin penting untuk kami sampaikan kepada manajemen Maxim Padang," ujar Ketua Patriot, Pono, kepada awak media, Senin (9/11/2020).
Poin-poin penting yang diminta driver ojol Maxim tersebut adalah:
- Atasi segera gangguan server
- Stop sementara penerimaan driver baru
- Aktifkan Divisi Pengaduan
- Penyesuaian tarif delivery menjadi Rp5.000
- Penghapusan promo customer service yang dibebankan kepada driver.
- Naikkan tarif car dasar menjadi Rp8.000/2 km, dan kelipatan per kilometer menjadi Rp4.000.
Nah ketika pertemuan 3 November, kami sepakat untuk memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada manajemen menanggapi aspirasi kami ini. "Usai pertemuan, kita langsung menyerahkan hasil kesepakatan tersebut kepada manajemen, namun hingga hari ini,ternyata aspirasi kami itu tidak menemui jalan terang. Makanya kami hari ini menggelar aksi demo ke kantor Maxim Padang. Aksi ini saya rasa untuk kepentingan kedua belah pihak," tukas Pono.
Akhirnya, perwakilan driver ojol diterima oleh Kepala Cabang Maxim Padang, Yarman Rachmat Ari. Dialog hangat pun terjadi, uneg-uneg mengalir, dan aspirasi kembali dilisankan. Ari, sapaan sang Kacab Maxim Padang, berjanji akan melaksanakan aspirasi para driver dan minta diberi waktu sampai Jumat (13/11/2020).
Pono dan kawan-kawan, setuju memberi waktu manajemen Maxim Padang untuk menyampaikan tuntutan mereka dan berkolaborasi ke Pusat. ‘’Kami setuju permintaan manajemen, dan akan beraktivitas seperti sediakala. Namun, jika sampai hari Jumat tuntutan kami tidak dipenuhi seluruhnya, maka kami akan ‘mengecilkan’ Maxim di Kota Padang. Kami para driver akan meng-off-kan aplikasi di handphone,’’ ujar Pono. (hsn) Editor : Hendra Efison