Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 6 September

Novitri Selvia • Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:54 WIB
Wali Kota Padang, Hendri Septa.(IST)
Wali Kota Padang, Hendri Septa.(IST)
Meski kasus penularan Covid-19 di Kota Padang sudah mulai menurun, namun tidak serta menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 3. Pemko Padang sesuai instruksi Pemerintah Pusat akhirnya memperpanjang PPKM Level 4 sampai 6 September 2021 mendatang.

Wali Kota Padang, Hendri Septa kepada wartawan, kemarin (24/8) mengatakan, pihaknya secara umum mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat dalam perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang sampai tanggal 6 September mendatang.

Namun, Hendri Septa mengaku tidak mengetahui alasan dari Pemerintah Pusat yang kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Padang.

“Berdasarkan data yang saya dapatkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang kasus positif Covid-19 yang masih aktif itu sudah mulai menurun atau pasien yang kita tunggu sembuh itu sudah berkurang,” jelas Hendri.

Hendri mengungkapkan, seminggu yang lalu ada sekitar 4.200 pasien yang ditunggu kesembuhannya, namun saat ini jumlahnya sudah berkurang sekitar 1.900 pasien. Dengan data tersebut berarti jumlah kasus aktif menurun.

Akan tetapi, Hendri menyebutkan pihaknya menerima keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat karena tujuan penerapan tersebut bertujuan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 dirinya meminta dan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat agar kasus positif Covid-19 benar-benar menurun dan PPKM Level 4 bisa juga menurun.

Sementara terkait aturan selama perpanjangan PPKM level 4 tidak ada yang berubah dari aturan yang telah ditetapkan sebelumnya termasuk sejumlah kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha.

Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian kepada Padang Ekspres mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 sampai tanggal 6 September tidak mengubah kelonggaran terhadap sejumlah aktivitas masyarakat.

Salah satunya bagi pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya diberikan kelonggaran berupa perpanjangan jam operasional sampai pukul 24.00 dan kapasitas jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Ya, kelonggaran kepada pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan seterusnya ini dilanjutkan sampai tanggal 6 September mendatang,” tukas Arfian.

Anik, 47, salah satu pemilik kafe di Padang mengaku selama PPKM omzetnya menurun meski sudah dilonggarkan jam buka oleh Pemko Padang. “Saya berharap PPKM dan Covid-19 ini berakhir dan keadaan normal kembali,” harapnya.

Sebelumnya PPKM resmi diperpanjang kembali sampai tanggal 30 Agustus 2021 dan 6 September baik untuk pulau Jawa-Bali maupun di luar pulau Jawa-Bali. Keputusan tersebut diketahui setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan tersebut melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, kemarin (23/8).

Namun dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah melonggarkan beberapa daerah untuk bisa diturunkan level PPKM dari Level 4 ke Level 3. Khususnya untuk luar Jawa Bali terjadi perkembangan baik dalam penanganan Covid-19. (adt/eni) Editor : Novitri Selvia
#PPKM #kota padang #diperpanjang