Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejari Kembalikan Uang Negara Rp 50 Juta, Kasus Penyogokan Gembong Narkoba

Novitri Selvia • Selasa, 23 November 2021 | 11:02 WIB
KEMBALIKAN UANG NEGARA: Kejari Padang melalui Subsi Penuntutan dan Eksaminasi menyerahkan uang negara kepada BNI.(IST)
KEMBALIKAN UANG NEGARA: Kejari Padang melalui Subsi Penuntutan dan Eksaminasi menyerahkan uang negara kepada BNI.(IST)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 juta untuk pembayaran denda dari terpidana perkara penyogokan yang dilakukan gembong narkoba Aritsu Mughni Al Haadi.

Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, Senin (22/11) mengatakan, pengembalian kerugian negara telah disetor Kejari Padang melalui Subsi Penuntutan dan Eksaminasi ke kas negara lewat Bank BNI.

“Alhamdulillah, terpidana punya itikad baik untuk mengembalikan keuangan negara secara tunai kepada Kejari Padang. Tadi juga langsung di setor tunai untuk dimasukkan ke kas negara melalui BNI,” ungkapnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini mengungkap total kerugian negara yang telah dikembalikan Kejari Padang ke kas negara sebesar Rp 250 juta. “Tak tertutup kemungkinan, pengembalian kerugian negara juga akan bertambah seiring dengan pengungkapan kasus lainnya,” sebut Therry.

Lebih lanjut Therry menyampaikan, Kejari Padang senantiasa berupaya intens menegakkan supremasi hukum di Kota Padang dengan mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan baik tanpa adanya kegaduhan.

Tak hanya itu Kejari Padang juga berkosentrasi untuk berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui para terpidana dengan cara persuasif.

“Jika terpidana tidak ada iktikad baik dalam mengembalikan keuangan negara, maka aset yang dimiliki terpidana akan disita sebagai jaminan untuk membayar kerugian keuangan negara,” tegas Therry.

Seperti diketahui, Aritsu Mughni Al Haadi dijerat dengan hukuman 1 tahun 4 bulan atas kasus suap dalam perkara narkotika jenis sabu. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dugaan suap tersebut dalam perkara yang melibatkan gembong narkoba kelas kakap Yasin Yusuf, yang saat ini berstatus sebagai terpidana dengan dakwaan kasus pidana umum narkotika jenis sabu.

Dirinya dijerat pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (idr) Editor : Novitri Selvia
#kejari padang #Therry Gutama #Penyogokan