Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Beri Layanan ”Plus-Plus”: 13 Wanita, 1 Pria Diamankan

Novitri Selvia • Jumat, 25 Februari 2022 | 11:30 WIB
DIGEREBEK: Para pekerja salon, SPA dan panti pijat yang diamankan Satpol PP Padang saat digiring ke Mako Satpol PP Padang, kemarin.(IST)
DIGEREBEK: Para pekerja salon, SPA dan panti pijat yang diamankan Satpol PP Padang saat digiring ke Mako Satpol PP Padang, kemarin.(IST)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 14 orang dari sejumlah salon kecantikan dan SPA serta panti pijat di Kota Padang, kemarin (24/2). Tempat salon kecantikan tersebut diduga memberikan layanan plus-plus kepada para pelanggannya.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, 14 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 13 orang wanita dan satu orang laki-laki. Mereka terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Padang.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Edrian Edwar mengatakan, razia dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah terkait tempat kecantikan dan kontrakan yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung.

“Mereka diduga memberikan layanan plus-plus kepada para pelanggannya,” katanya. Dijelaskan, razia pekat dimulai dengan mendatangi salon MK yang berada di Jalan Purus 5, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Di sana petugas menertibkan empat orang wanita dengan inisial RS, 37, SH, 32, D, 43, dan NS, 52.

Kemudian, di lokasi kedua yakni panti pijat tradisional yang berada di Jalan Belanti Raya, Kelurahan Lolongbelanti, Kecamatan Padang Utara, petugas kembali mengamankan sebanyak lima orang wanita dengan inisial ES, 46, SH, 40, R, 43, S, 46, dan M, 37.

Lokasi selanjutnya di NS yang berada di Jalan Angkasa Puri 2, Kelurahan Dadok Tunggulhitam, Kecamatan Kototangah, ada empat orang wanita dan 1 pria yang diamankan dengan inisial, ER, 21, M, 30, DD, 28, JS, 28 dan satu orang pria dengan inisial SJ, 28.

Edrian mengungkapkan, di tempat-tempat tersebut, pihaknya banyak menemukan sekat-sekat pemisah yang dicurigai sebagai tempat melakukan aktivitas yang melanggar nilai dan norma yang berlaku.

“Selain mengamankan 14 orang, kami juga turut membawa kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti, dan pemiliknya kami panggil ke Mako Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkan, belasan orang yang diamankan tersebut lalu didata serta dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya oleh tenaga kesehatan di Mako Satpol PP. Selanjutnya mereka dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS. Jika ada yang terbukti bekerja sabagai PSK, maka akan dikirim ke Andam Dewi, Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut dan untuk pemilik kami berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” tukasnya. (adt) Editor : Novitri Selvia
#satpol pp kota padang #salon kecantikan dan SPA #Layanan ”Plus-Plus”