Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, kemarin (16/3), kafe tersebut tutup lantaran masih melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) yakni adanya kerumunan pengunjung.
Padahal sebelumnya pemilik kafe sudah dipanggil dua kali ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menerapkan prokes di kafe yang dikelolanya. Namun karena tidak juga mengindahkan surat peringatan dan pemanggilan, kafe tersebut kemudian ditutup oleh petugas.
“Saat petugas gabungan mendatangi kafe tersebut, masih kedapatan adanya kerumunan pengunjung sehingga terpaksa kami bubarkan. Lalu, karena sudah kesekian kalinya melanggar, maka kafe itu terpaksa ditutup sementara,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran dan pemanggilan kepada pemilik kafe tersebut karena tidak menerapkan prokes saat beroperasi.
“Kafe ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain itu kondisi Kota Padang yang masih menerapkan PPKM level 3, seharusnya pemilik kafe harus patuh prokes,” ujarnya.
Lebih dari Mursalim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan prokes Covid-19 di Kota Padang, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran prokes lainnya.
“Bagi pemilik atau pengelola kafe, restoran, dan sejenisnya yang tetap tidak mengindahkan penerapan prokes di tempat usaha mereka, tentu mereka harus bersiap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (adt) Editor : Novitri Selvia