Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Masih Proses Rekonstruksi, Surat Dakwaan Kasus Perampokan di Kuranji

Novitri Selvia • Kamis, 24 Maret 2022 | 11:56 WIB
Budi Sastera
Budi Sastera
Pemberkasan kasus perampokan berujung pembunuhan di Kuranji masih dalam proses rekonstruksi surat dakwaan. Awal April, berkas perkara bakal dilimpahkan ke pengadilan.

Hal itu dikatakan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera didampingi Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara, Sylvia Adriati, Rabu (22/3).

“Pemberkasan masih rekonstruksi surat dakwaan. Kalau pemberkasan sudah selesai, kita limpahkan Jumat 1 Maret,” kata Budi kepada wartawan di ruang kerjanya.

JPU Sylvia Adriati menambahkan, berkas perkara kasus ini dipisah atau splitsing menjadi tiga berkas perkara. Hal ini lantaran peranan para tersangka berbeda-beda.

Tersangka Eni Natalia, 23, selaku pembantu dan Tersangka Robi Fernandez, 23, selaku satpam berperan berperan sebagai perencana. Sementara Tante dari tersangka Eni Natalia yakni tersangka Rusmanila, berperan mencari eksekutor perampokan.

“Ketiga tersangka dijerat pasal yang sama, 365 KUHP. Cuma untuk tersangka Rusmanila ditambah jo 56 karena perannya membantu,” sebut Sylvia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus ini telah dilakukan Senin (21/2). Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (18/2).

Kasus perampokan dan pembunuhan yang sempat menghebohkan publik ini terjadi Sabtu malam (23/10) tahun lalu. Pemilik rumah yakni Yuni Nelti tewas dalam aksi pencurian tersebut. Sementara suaminya Kusdiantara mengalami patah tulang.

Ketiga eksekutor yang melakukan perampokan dan pembunuhan berinisial M, 28, RH, 47, dan D, 41, warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini masih berstatus buron.

Ketiga tersangka eksekutor melakukan perampokan berawal dari kekesalan “otak pelaku” tersangka Eni Natalia, 23, selaku pembantu pada korban Yuni Nelti, majikannya yang sering berkata kasar.

Pada saat Lebaran, tersangka Eni Natalia pulang ke kampung halaman di Sumsel. Lalu menceritakan kekesalan dan meminta tantenya, tersangka Rusmanila mencarikan orang untuk merampok harta Yuni Nelti.

Tersangka Rusmanila lalu mencarikan tiga orang spesialis perampokan Sumatera Selatan akan berperan sebagai eksekutor perampokan yang diketahui berinisial tersangka RH, M, dan D.

Aksi perampokan lalu dibantu Robi Fernandes yang bekerja sebagai Satpam di rumah tersebut. Tersangka eksekutor lalu berhasil merampok dan membawa kabur mobil, barang berharga, dan uang tunai milik korban. Hasil perampokan rencananya akan dibagi rata kepada seluruh tersangka yang terlibat. (idr) Editor : Novitri Selvia
#Budi Sastera #proses rekonstruksi #Kasus Perampokani Kuranji