Kapolsek Lubeg Hari Mirza mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah melihat sekelompok pemuda membawa senjata tajam di depan swalayan tersebut.
Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwantri langsung bergerak ke TKP. Ketika sampai di lokasi memang benar ada sekumpulan pemuda yang sedang berkumpul sambil membawa senjata tajam berbagai jenis.
Dengan sigap, tim memberikan tindakan kepada para pemuda tersebut dan berhasil mengamankan satu orang dari kelompok mereka yang kuat diduga akan melaksanakan aksi tawuran.
Setelah diamankan, polisi lalu memeriksa badan pemuda tersebut dan didapati sebilah gunting yang sudah dimodifikasi menjadi pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan dibungkus menggunakan plastik dan selotip warna hitam.
Setelah diidentifikasi, pemuda tersebut berinisial EP, 22 warga Gang Loko RT 01 RW 10 Kelurahan Pampangan. Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku sengaja mengasah gunting tersebut menjadi pisau untuk melakukan tawuran bersama pemuda dari Gang Loko lainnya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubeg guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. (cr1) Editor : Novitri Selvia