Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kesejahteraan Guru TPA-TQA Memprihatinkan

Novitri Selvia • Senin, 19 September 2022 | 14:13 WIB
ARAHAN: Ketua Pengawas BKS TPQ-TQA Kota Padang, Maigus Nasir memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari anggota TPQ-TQA Kecamatan dan Kelurahan di Kota Padang.(ZULKARNAINI/PADEK)
ARAHAN: Ketua Pengawas BKS TPQ-TQA Kota Padang, Maigus Nasir memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari anggota TPQ-TQA Kecamatan dan Kelurahan di Kota Padang.(ZULKARNAINI/PADEK)
Keseriusan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan guru Taman Pendidikan Al Quran-Ta’limul Quran Lil Aulad (TPQ/TQA) di Kota Padang ditunggu. Ini setelah didapati honor guru guru TPA-TQA sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk guru klasifikasi A. Sedangkan untuk guru klasifikasi B sebesar Rp 350 ribu dan sebesar Rp 250 ribu untuk guru klasifikasi C.

Jumlah itu tentunya masih jauh dari harapan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini diperparah lagi dengan adanya kenaikan harga, pascapemerintah menetapkan kenaikan harga BBM yang mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/9) lalu.

“Kalau kita melihat apa yang didapatkan oleh guru-guru dengan honor sebesar itu, boleh dikatakan “melecehkan”. Jadi apa yang diterima oleh para guru tersebut sangat jauh dari UMR,” ujar Ketua Pengawas BKS TPQ-TQA Kota Padang, Maigus Nasir saat Rakerda ke VII BKS TPQ-TQA Kota Padang di Masjid Agung Nurul Iman, kemarin.

Menurutnya, bagaimana mungkin bisa melahirkan generasi dengan keimanan yang kuat, kalau tidak bisa menghargai orang yang berjuang untuk menegakan dan mengajarkan agama itu sendiri. Untuk itu, dia berharap ini bisa menjadi perhatian serius pemerintah.

Terkait perkembangan rumah tahfiz saat ini, pihaknya juga tidak merasa apriori, karena sama-sama tujuannya untuk pemberantasan buta Al Quran. Hanya saja, ini juga sedikit mengkhawatirkan program kembali ke surau yang telah diapungkan selama ini, tidak berjalan dengan baik.

Sejauh ini, para remaja tersebut diikat dengan aturan di Masjid, masih juga jauh dengan Masjid, apalagi diberi jarak dengan Masjid. Jadi upaya untuk memakmurkan masjid ini, juga tidak akan tercapai. Karena seperti apa yang dijelaskan dalam Al Quran, siapa pun yang memakmurkan masjid akan ada hidayah dari Allah SWT.

Dengan keluarnya UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat, salah satu pasalnya menyebutkan, Sumbar itu bercirikan Adat Bersandi Sarak-Sarak Bersandi Kitabullah (ABS-SBK). Ini hendaknya perlu ditindaklanjuti dengan adanya regulasi daerah yang diharapkan bisa menjabarkan ABS-SBK dalam kehidupan masyarakat.

Sehingga apa yang dilakukan guru-guru TPA-TQA sejalan dengan pemerintah dan apa yang dikerja BKS TPA-TQA juga mendapatkan dukungan dari pemerintah. Dan kehadiran BKS ke depannya juga akan lebih baik dan lebih kuat lagi.

“Terkait hasil Rakerda ini nantinya diharapkan akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas, mutu, SDM dari BKS dan berorientasi pada banyaknya generasi yang sholeh dan sholeha di masyarakat,” ungkap anggota DPRD Sumbar tersebut didampingi Sekretaris BKS Kota Padang, Yuhendri dan Bendahara Umum, Dafril Tk Bandaro.

Ketua Umum BKS TPQ-TQA Kota Padang, Mhd Darnalis juga tidak menampik jika saat ini, para guru TPQ-TQA di Kota Padang butuh perhatian dan solusi nyata dari pemerintah. Apalagi dengan himpitan beban ekonomi pascakenaikan harga BBM.

“Minimal untuk intensif guru TPQ-TQA itu sama dengan UMP. Karena apa yang mereka terima saat ini sangat tidak masuk akal. Dan melalui Rakerda ini, kita akan bahas penguatan pendidikan, organisasi, kesejateraan dalam organisasi dan sosial, pendidikan latihan dan pengembangan,” ungkap Mhd Darnalis diamini Ketua Pelaksana, Almus Junaidi. (zul) Editor : Novitri Selvia
#TPQ/TQA #Mhd Darnalis #BKS TPQ-TQA Kota Padang