Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, ketiga pelaku diringkus di sebuah homestay di Jalan Beroknipah, Kecamatan Padang Barat, saat sedang melancarkan aksinya sebagai mucikari di homestay tersebut.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan yang diterima Tim Klewang Polresta Padang, ada sebuah tindakan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di salah satu homestay di Jalan Beroknipah.
Usai mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung menuju homestay yang dimaksud dan didapati tersangka AY dan korban RFA, 14 yang diduga sebagai korban eksploitasi berada di salah satu kamar di homestay tersebut saat sedang menunggu tamu yang ingin menggunakan jasanya.
“Saat diamankan pelaku mengakui ia merupakan mucikari dari korban RFA,” ucap Dedy, Sabtu (5/11).
Setelah pelaku AY dan korban RFA diamankan, polisi juga mendapati dua pasangan lainnya yang diduga mucikari dan korban. Di homestay yang sama didapati pelaku AS dan AMP sedang bedara di kamar. Bersama mereka juga didapati korban berinisial NTW, 20 yang dibawa oleh pelaku AS dan KSP, 18.
Kedua pelaku dan korban juga sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi seksual dengan pelanggan. Selanjutnya, seluruh pelaku dan korban beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Padang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Perketat Pengawasan
Pengamat Hukum Unand Prof Irmansyah mengatakan secara hukum kasus tersebut harus diproses secara cepat dan sesuai dengan ketentuan, meski salah satu PSK diketahui masih berumur 14 tahun.
Ia mengatakan hukum pidana anak dapat di perlakukan bagi PSK yang di bawah umur serta untuk mucikari dikenakan pasal yang sesuai dengan prostitusi dan UU ITE jika menggunakan internet sebagai wadah transaksi.
Namun Irmansyah mengatakan ada hal yang menganjal bagi dirinya perihal maraknya kasus pengamanan PSK di Kota Padang beberapa waktu belakangan. Sebagai seorang akademisi ia ikut menyoroti kasus tersebut sebagai bentuk lemahnya pengawasan di masyarakat saat ini.
Banyaknya PSK saat ini seperti membuktikan bahwa lemahnya peran ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai di masyarakat, dimana saat ini banyak generasi muda Minang yang jauh dari tatanan adat.
Saat ini, Irmansyah melihat lebih banyak para pembesar tersebut yang berfokus kepada pencitraan sehingga melupakan hal-hal yang penting di masyarakat termasuk persoalan PSK.
“Berbeda dengan masyarakat Bali yang kita kenal bebas tapi ketika mereka melakukan konsentrasi adat, semua masyarakat dapat mengikuti tanpa terkecuali. Dengan maraknya PSK di kalangan masyarakat Padang seperti mencemari masyarakat Minang,” ucapnya.
Ia mengatakan prostitusi saat ini lebih kepada pemenuhan kebutuhan hidup yang berada di luar ekonomi mereka. Konsep tersebut berbeda dengan bagaimana PSK yang dulunya bekerja untuk mencari sesuap nasi.
Selain itu, Irmansyah mengatakan pengawasan perlu dilakukan baik di cafe-cafe ataupun tempat hiburan malam, penginapan dan sebagainya. Tentu peran tersebut tidak hanya tanggung jawab dari aparat seperti kepolisian maupun Satpol PP tapi tanggung jawab bersama.
“Jangankan PSK umur 14 tahun, jika pengawasan lemah di masyarakat bisa-bisa PSK tersebut berada di rumah kita jika masyarakat masih abai dalam fenomena seperti ini. Untuk itu kita perlu duduk bersama demi mengawasi masyarakat dan menjaga agar jangan sampai generasi penerus kita terjerumus kepada hal-hal demikian. Kalau tidak, sehebat apapun Kota Padang dalam pembangunan, jika tidak ada pengawasan maka nantinya Kota Padang akan menjadi kota yang lepas kontrol,” ucapnya. (cr1) Editor : Novitri Selvia