Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PPDB SD Online Buka Pekan Depan, Cek Persyaratan dan Unduh Formulir Pendaftaran

Admin Padek • Selasa, 20 Juni 2023 | 17:33 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova.(Dok. Pemko Padang)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova.(Dok. Pemko Padang)

PADEK.CO-Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik baru (PPDB) online jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang dimulai pekan depan.


Berdasarkan pantauan di laman website resmi pendaftaran PPDB SD secara online, disebutkan bahwa untuk tahap pertama pendaftaran tanggal 26 sampai 28 Juni 2023. Hasilnya diumumkan 30 Juni 2023. Bagi yang lulus, pendaftaran ulang dibuka pada tanggal 1 sampai 3 Juli 2023.


Sementara itu untuk pendaftaran tahap kedua untuk pemenuhan data tampung dibuka pada tanggal 4-5 Juli 2023. Hasilnya diumumkan pada 6 Juli dan dilanjutkan daftar ulang hingga 7 Juli 2023.


Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova menyebutkan, jalur pendaftaran yang dibuka adalah: zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua. Ketiga jalur ini akan dipilih sesuai dengan status anak tersebut.


"Orangtua atau peserta didik bisa mengakses informasi lebih lanjut melalui website psb.diknaspadang.id/esde,” ujarnya.


Setiap peserta didik baru dapat mengunduh formulir pendaftaran pada laman website tersebut. Setiap peserta didik dapat memilih paling banyak tiga sekolah di dalam zona untuk jalur zonasi dan tiga sekolah di luar zona untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua.


“Pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah. Untuk peserta yang tidak lulus tahap II, dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dan yang masih ada daya tampung dengan membawa bukti pendaftaran tahap I,” tuturnya.


Sementara itu, untuk persyaratan dokumen jalur afirmasi dan zonasi, yakni dokumen asli dan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi sang anak. Kemudian dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.


Selain itu, kartu keluarga dan KTP yang asli dan fotokopi serta ijazah PAUD bagi yang memiliki.


Khusus jalur perpindahan tugas orangtua juga harus melengkapi persyaratan. Yakni, dokumen asli dan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.


Lalu, surat pindah orangtua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang atau surat keterangan tempat kerja kedua orangtua yang ditanda tangani pimpinan instansi untuk yang berasal dari dalam kota beserta, ijazah PAUD bagi yang memiliki.


“Persyaratan wajib dari setiap jalur dan tahapan itu yaitu, dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga, serta dokumen asli dan fotokopi KTP kedua orangtua calon peserta didik baru,” tukasnya.(esg/s)

Editor : Admin Padek
#Cara Daftar PPDB SD #PPDB SD 2023 #Syarat PPDB SD #ppdb online #Yopi Krislova #Website PPDB SD #PPDB SD Padang