Untuk itu pihaknya mendesak kapolda membebasakan 17 orang tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Yogi Yolanda didampingi Sekretaris Lisa Febriyanti dalam pernyataan sikap yang disampaikanya, Minggu (6/8).
Katanya masyarakat Airbangis, Pasaman Barat dan aktivis mendapatkan tindakan represif dari pihak kepolisian di Masjid Raya Sumatera Barat pada Sabtu (5/8).
Hal tersebut terjadi saat Polda Sumbar meminta masyarakat Airbangis untuk pulang setelah melaksanakan aksi damai sejak 31 Juli hingga 4 Agustus.
Selain itu, juga terjadi penangkapan terhadap 17 orang masyarakat dan aktivis HAM saat sedang bershalawat di Masjid Raya Sumbar.
Tentunya, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar konstitusi, karena telah membatasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di depan umum.
“Jika dilihat, masyarakat saat melakukan unjuk rasa juga tidak anarkis. Seharusnya pihak kepolisian harus mengedepankan sikap-sikap humanis dalam penanganan aksi massa tersebut,” katanya.
Selain itu, tindakan penangkapan oleh kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Lalu tindakan tersebut juga melanggar peraturan internal kepolisian yakni, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas peristiwa tersebut Ketua DPD PA GMNI Sumbar menyatakan sikap mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk membebaskan 17 orang masyarakat dan aktivis yang ditahan.
Mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk mengedepankan sikap humanis dalam penanganan unjuk rasa. Mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk membuka ruang dialog dan menyelesaikan permasalahan ini dengan tidak menyalahi perundang-udangan dan norma-norma yang berlaku.
Dinyatakan juga PA GMNI Sumbar mengecam sikap Gubernur Sumatera Barat yang tidak mau bertemu dengan masyarakat sejak aksi dimulai pada 31 Juli hingga 4 Agustus 2023. (rel) Editor : Hendra Efison