Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Rumah Singgah Bung Karno Tunggu PBG

Novitri Selvia • Selasa, 19 September 2023 | 12:15 WIB
PENGAWASAN: Tim BBPOM di Padang, Dinkes Provinsi Sumbar dan Dinkes Kota Padang menyarankan kepada salah satu apotek yang ada di Kota Padang untuk memasukkan obat sirup ke dalam dus, Senin (24/10).(IST)
PENGAWASAN: Tim BBPOM di Padang, Dinkes Provinsi Sumbar dan Dinkes Kota Padang menyarankan kepada salah satu apotek yang ada di Kota Padang untuk memasukkan obat sirup ke dalam dus, Senin (24/10).(IST)
Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang mulai melakukan percepatan proses pembangunan ulang replika rumah singgah Bung Karno yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bandapurus, Kecamatan Padang Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang Tri Hadiyanto kepada Padang Ekspres, Senin (18/9). Tri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan izin dari pemilik lahan kepada Dinas PUPR Kota Padang.

“Kita masih menunggu karena pihak owner hingga saat ini belum mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Dinas PUPR Kota Padang,” jelasnya.

Ia menambahkan, setidaknya untuk membangun replika tersebut harus menunggu 2 perizinan. Hal itu karena mengingat bangunan berada di kawasan perdagangan dan jasa, yang dalam hal ini berada satu kawasan dengan Hotel Santika, dan berhadapan langsung dengan Rumah Dinas Wali Kota Padang.

“Izin itu, yakni Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah dikeluarkan dari tahun 2017 silam. Selanjutnya ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya memakai istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ini yang masih kita tunggu,” ungkapnya.

Mengenai PBG yang hingga saat ini belum diajukan oleh pemilik lahan, Tri Hadiyanto mengatakan, kemungkinan owner saat ini belum mencukupi dari segi biaya. “Sehingga sampai saat ini pihaknya belum mengajukan izin itu,” katanya.

Namun, lanjutnya, owner lahan tetap berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR. “Mereka berkonsultasi dengan kami secara offline mengenai seperti apa persyaratan yang harus dilengkapi oleh mereka dalam mempersiapkan pembangunan ulang replika ini,” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, Dinas PUPR tidak bisa memberikan imbauan, karena dalam hal ini menyangkut tentang pembiayaan. Jika pihak owner belum memiliki biaya untuk melakukan pembangunan, maka pihaknya tidak bisa memaksa.

“Sekarang ini pengajuan PBG melewati suatu sistem, di dalamnya ada persyaratan yang harus dipenuhi berupa, Desain Engineering Design (DED), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) lalu lintas, dan lainnya. Saat ini pemilik lahan sedang mengupayakan itu,” ungkapnya.

Katanya, kalau persyaratan yang demikian itu belum dilengkapi oleh owner, maka dia tidak akan bisa mendaftarkan untuk mendirikan bangunan di sana, karena secara otomatis akan ditolak oleh sistem.

“Upaya percepatan pembangunan replika Rumah Singgah Bung Karno itu oleh Dinas PUPR adalah setelah semua persyaratan dipenuhi, maka kita bisa memangkas waktu proses tersebut. Yang misalnya keluar dalam waktu tiga bulan, maka kita akan mempercepat dengan memprosesnya dalam waktu satu bulan. Dengan catatan mereka harus kooperatif dalam melengkapi administrasi persyaratan,” katanya.

Maka selanjutnya, Setelah persyaratan lengkap, dan sistem menyatakan untuk turun verifikasi ke lapangan, maka PUPR akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi. “Oleh karena ini adalah cagar budaya, maka kita akan melibatkan tim dari cagar budaya,” tutupnya. (s) Editor : Novitri Selvia
#Tri Hadiyanto #Dinas PUPR Kota Padang #PBG #Rumah Singgah Bung Karno