Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, penertiban itu dilakukan lantaran para PKL sudah melanggar aturan yang telah disepakati. PKL kedapatan membuka lapaknya lebih awal dibandingkan dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memastikan para pedagang yang berada di kawasan Pasar Raya dan Jalan Permindo mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.
“Ini menjadi suatu kewajiban bagi kita bersama untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman di sekitar pasar. Untuk itu, kami minta kepada para pedagang di kawasan itu untuk mentaati peraturan yang ada guna terciptanya ketertiban,” katanya.
Ia menambahkan, petugas akan selalu melakukan pengawasan dan penertiban bagi para pedagang yang masih membandel dan tidak mematuhi aturan.
Dalam penertiban itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang milik pedagang, seperti payung-payung serta barang dagangan yang ditinggal 24 jam oleh PKL di kawasan pasar.
“Mulai dari kawasan Pasar Raya Barat hingga Jalan Permindo kita lakukan penyisiran, termasuk ke bagian selasar-selasar pasar yang terindikasi adanya PKL yang meninggalkan barang daganganya di sana,” ucapnya.
Lebih lanjut Chandra menyampaikan, pengawasan seperti ini akan terus dilanjutkan mengingat pasar merupakan tempat perputaran ekonomi masyarakat Kota Padang.
“Untuk itu kita memiliki kewajiban untuk menjaga kemanan serta ketentraman masyarakat di Kota Padang yang beraktivitas di kawasan Pasar Raya Padang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disdag Kota Padang Syahendri Barkah mengimbau kepada para pedagang untuk tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan, penertiban akan dilakukan terus hingga muncul ketertiban antara para pedagang di kawasan Pasar Raya.
“Karena kawasan Pasar Raya tersebut begitu banyak kepentingan baik itu masyarakat, pedagang toko dan pedagang kaki lima. Untuk itu kita lakukan penertiban,” tutupnya. (y) Editor : Novitri Selvia