Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Puing Bekas Lapak PKL Pasar Raya Dibersihkan

Novitri Selvia • Rabu, 13 Desember 2023 | 12:03 WIB
PEMBERSIHAN: Personel Satpol PP Kota Padang dan Disdag Kota Padang membersihkan puing-puing bekas lapak PKL di kawasan Pasar Raya Barat, kemarin.(SATPOL PP KOTA PADANG FOR PADEK)
PEMBERSIHAN: Personel Satpol PP Kota Padang dan Disdag Kota Padang membersihkan puing-puing bekas lapak PKL di kawasan Pasar Raya Barat, kemarin.(SATPOL PP KOTA PADANG FOR PADEK)
Puing-puing bekas lapak pedagang kaki lima (PKL) yang masih tertinggal di badan jalan kawasan Pasar Raya Barat, dibersihkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Selasa (12/12).

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, puing-puing bekas lapak tersebut dinaikkan tim gabungan ke atas mobil dalmas dan dibongkar di Mako Satpol PP Kota Padang. Puing bekas berupa kayu-kayu yang sudah lapuk dan batu yang masih menumpuk di badan jalan semua dibersihkan.

“Jika tidak kita bersihkan, bisa membahayakan masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di sana. Yang dibersihkan berupa ranjau paku, kayu yang ada paku, dan batu-batu bekas sandaran lapak PKL,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra.

Menurutnya, pembersihan yang dilakukan adalah satu upaya dalam memberikan pelayanan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung Pasar Raya Padang. “Minimal kendaraan pedagang dan masyarakat yang melintas di sana bisa selamat dari ranjau paku yang berserakan. Dan pasar juga terlihat bersih, rapi dan indah sesuai harapan kita bersama,” tutur Chandra Eka Putra.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Jalan Pasar Raya Barat, Pasar Raya Padang, kembali diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (11/12). Barang yang diamankan oleh personel Satpol PP Kota Padang diantaranya, meja dan gerobak.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, penertiban sebelumnya telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan beberapa hari lalu. Namun dalam pengawasan rutin yang dilakukan kemarin, masih ada oknum PKL yang melanggar aturan terkait jam operasional berdagang yang telah disepakati.

Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 438 Tahun 2018, setiap PKL yang berjualan di lokasi Pasar Raya Padang telah diatur oleh Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Maka karena itu, setiap PKL harus mematuhi aturan. Bagi yang masih melanggar pihaknya akan menertibkan.

“Pada hari ini (kemarin) Satpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat. Semua lapak yang berada, baik sisi kiri dan sisi kanan Pasar Raya Barat,” katanya.

Dijelaskan, dalam keputusan terbuat tertuang bahwa PKL boleh berjualan di lokasi Pasar Raya Barat setelah pukul 15.00, dan tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya. Dalam upaya menjadikan Pasar Raya Padang yang tertib, Satpol PP akan menjaga ketertiban dan Pasar Raya Padang. (adt) Editor : Novitri Selvia
#pkl #satpol pp kota padang #Pasar Raya #Chandra Eka Putra #Disdag Kota Padang