Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Padang Canangkan Lokasi TPST-RDF

Novitri Selvia • Kamis, 14 Desember 2023 | 11:36 WIB
SIAP DIBANGUN: Wawako Padang Ekos Albar bersama jajaran dan stakeholder terkait mencanangkan lokasi TPST-RDF di TPA Airdingin, Rabu (13/12).(DISKOMINFO PADANG)
SIAP DIBANGUN: Wawako Padang Ekos Albar bersama jajaran dan stakeholder terkait mencanangkan lokasi TPST-RDF di TPA Airdingin, Rabu (13/12).(DISKOMINFO PADANG)
Pemko Padang terus berupaya menangani persoalan sampah di Kota Padang. Hal itu mengingat, jumlah sampah Kota Padang mencapai 641 ton/hari. Pada hari libur bisa mencapai 705 ton/hari.

Kondisi ini tentu memerlukan penanganan secara serius, apalagi berdasarkan hasil perhitungan dan analisis, diperkirakan TPA Airdingin akan penuh di tahun 2026.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar saat pencanangan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dengan Teknologi RDF (TPST-RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Airdingin, Rabu (13/12).

TPST-RDF merupakan salah satu alternatif pengolahan sampah yang diperoleh dari bantuan ISWMP (Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project) dengan kapasitas 200 ton/hari dengan anggaran sebesar Rp107 miliar lebih.

Dimana nantinya, produk hasil RDF akan dipergunakan PT Semen Padang menjadi bahan bakar pengganti batubara. “Kota Padang merupakan satu dari 6 kota di Indonesia yg menerima bantuan ISWMP untuk TPST dan menjadi satu-satunya kota di Pulau Sumatera yang memperoleh bantuan tersebut,” tutur Wawako.

Menurutnya, Pemko Padang telah berproses untuk mendapatkan bantuan ini sejak tahun 2021. Beberapa kesiapan itu pada yakni Perda Kota Padang No. 3 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Padang.
“Lokasi TPA kita saat ini memang diperuntukan untuk TPA dan lahan TPA Airdingin merupakan Aset milik Pemko Padang,” ujarnya.

Kemudian TPA Airdingin telah mempunyai Dokumen Lingkungan DELH dan saat ini sedang proses penerbitan persetujuan Addendum Andal dan RKL-RPL Tipe C di DLH Sumbar.

Pemko Padang juga telah mempunyai Feasibility Study (FS) yang dibuat oleh tim ahli dari Unand pada November 2020. FS tersebut menyatakan bahwa Teknologi TPST-RDF layak dilaksanakan di Kota Padang.

Selain itu, Pemko Padang telah memiliki MoU (kerja sama) dengan off taker/pemanfaat produk RDF yaitu PT Semen Padang pada tanggal 6 Desember 2021.

Terakhir, Wawako menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Dirjen Sanitasi Kementerian PUPR, BPPW Sumbar dan seluruh stakeholder yang ikut membantu. “Sehingga TPST-RDF ini bisa dibangun di Kota Padang dan bermanfaat untuk kita semua,” harapnya.

Kepala DLH Padang Fadelan Fitra Masta mengatakan dengan adanya TPST-RDF ini dapat memperpanjang masa pakai TPA, mengurangi emisi karbon, gas metan yang menjadi penyebab rusaknya ozon dan pemanasan global. “RDF bisa menjadi energi terbarukan dan menjadi sumber PAD baru bagi Kota Padang,” ujarnya. (eri) Editor : Novitri Selvia
#DLH Padang #Fadelan Fitra Masta #TPST RDF #pemko padang