Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo Kamis (21/12) ini menjadikan masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas di Mei 2024 mendatang.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu.
“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan progul yang kami janjikan kepada warga Kota Padang,” ujar Hendri Septa saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (21/12).
Disinggung mengenai capaian kinerja Pemko Padang, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa.
“Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota. Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa,” pungkas Ekos Albar.
Terkati dengan putusan MK tersebut, Pemprov Sumbar melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo mengatakan, pihaknya akan menunggu langkah dari Kemendagri terkait dengan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Wali Kota Padang.
“Kita menunggu dari Kemendagri dan bagaimana sikapnya karena kita sudah memasukkan usulan. Kalau Kemendagri menindaklanjuti hal tersebut, tentunya Kemendagri tidak menerbitkan SK untuk itu. Saat ini kita menunggu terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen mengaku sudah mendengar terkait dengan masa kepemimpinan Wali Kota Padang hingga 2024.
Ia mengatakan, akan melihat terlebih dahulu seperti apa putusan MK tersebut. Selain itu ia mengatakan dalam momentum peresmian gedung DPRD Kota Padang besok (hari ini) juga akan dikonfirmasi kepada Wali Kota Padang terkait dengan putusan MK tersebut.
“Kita kan sudah mengusulkan nama dan kita juga sudah merencanakan kegiatan palewaan pemberhentian wali kota. Besok (hari ini) kita akan coba sikapi dengan Wali Kota Padang,” tutupnya. (eri/y) Editor : Novitri Selvia