Kegiatan ini dilakukan karena kekhawatiran melihat banyaknya alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye pemilu yang dipaku pada pohon-pohon yang ada di Kota Padang.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan kegiatan ini dimulai dari Masjid Mujahidin sampai Rusunawa Purus.
Dari hasil pencabutan paku terdapat ratusan APK/BKP yang dipasang pada pohon. Jumlah paku bervariasi, ada 2-10 paku yang ditancapkan tiap pohon. Panjang dari paku mulai dari 2 inchi-5 inchi.
Beberapa pohon yang dipaku diantaranya pohon kamboja, mahoni, pinus, ketapang dan cemara. Berat paku yang dikumpulkan mencapai 1 kg.
Ia mengungkapkan, dari pantauan terlihat beberapa dampak buruk dari pohon yang dipaku. Sisa bekas paku menyebabkan keluarnya cairan kuning dari lubang pohon yang dipaku, warna pohon di sekitar paku menjadi hitam serta tumbuhnya jamur pada areal yang dipaku serta pelapukan pada batang pohon.
“Dari beberapa literatur ilmiah, pemasangan paku pada pohon dapat merusak jaringan kayu, salah satunya adalah kambium kayu, yang akan menghambat sirkulasi air dan nutrisi. Hal Ini bisa menyebabkan kematian sebagian atau seluruh bagian pohon. Selain itu, memaku pohon dapat menjadi jalur masuk bagi penyakit atau patogen dan meningkatkan risiko infeksi,” jelasnya.
Dari berbagai aturan sudah jelas pemakuan APK/BKP pada pohon menyalahi aturan. Salah satunya adalah melanggar Perda Kota Padang Tahun 11 tahun 2005 tentang Penggunaan Fasilitas Umum.
Selanjutnya melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, setiap orang dan badan dilarang menempel atau memasang bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye pemilu dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.
Untuk itu, aliansi mendesak para pihak, baik Bawaslu Kota Padang, Bawaslu Provinsi Sumbar, Pemko Padang (Satpol PP, DLH Padang) untuk mengambil langkah tegas kepada setiap caleg yang melanggar aturan.
Selain itu, dalam waktu dekat, Bawaslu Provinsi dan Kota Padang harus mengambil langkah-langkah untuk menurunkan dan atau membuka alat, bahan peraga kampanye yang ada di paku pada pohon di Kota Padang.
Bila hal ini tidak dilakukan/dipindahkan aliansi akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum seperti gugatan class action kepada para pihak yang bersangkutan. (y) Editor : Novitri Selvia