Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, salah satu kasus yang mengalami peningkatan adalah kasus narkotika. Untuk narkotika, kasus yang ditangani terjadi peningkatan 25,8 persen dari tahun 2022, yang berjumlah 241 kasus menjadi 325 kasus pada tahun 2023.
“Dari jumlah pelaku juga terjadi peningkatan seiring meningkatnya jumlah kasus yang terjadi, yaitu 28,8 persen dengan jumlah tersangka pada 2022 sebanyak 286 orang menjadi 402 orang pada 2023.
Angka tertinggi pada rentang umur tersangka di atas 36 tahun 59,5 persen sebanyak 220 orang dan diposisi kedua di rentang umur 19-25 tahun 46 persen, sebanyak 167 orang,” katanya.
Ia menambahkan, barang bukti yang disita juga mengalami peningkatan, khususnya narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tahun 2022 sabu 676,5 gram dan 3 butir ekstasi, sedangkan tahun 2023 sebanyak 937,74 gram sabu dan 88 butir ekstasi.
“Polresta Padang telah memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari 10.853,08 gram ganja dan 174 gram sabu pada Senin 21 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Padang,” ucapnya.
Sementara itu, dari jumlah kriminalitas juga mengalami peningkatan yang cukup drastis. Ferry mengatakan, 42 persen dari 1.293 LP pada 2022 menjadi 1.845 LP pada 2023. Ia mengatakan, dalam penyelesaian kasus terjadi penurunan sebanyak 28 persen dari tahun sebelumnya, dengan beberapa kasus-kasus yang menyita perhatian, seperti 3C (curat, curas dan curanmor) dan cabul.
“Terdapat 1.224 kasus pada rentang waktu Januari hingga Desember 2023, dengan angka tertinggi pada kasus pencurian berat (curat) sebanyak 219 kasus dan pencurian sepeda motor (curanmor) pada posisi kedua sebanyak 114 kasus, 65 kasus cabul dan lainnya,” ujarnya.
Kemudian Ferry menyebutkan, diantara kasus tersebut juga ada beberapa kasus yang juga menonjol serta menjadi sorotan seperti pada 14 Februari 2023 lalu, Polresta Padang berhasil mengungkap tindak pidana produksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar di salah satu toko obat di Jalan Ksatria Kota Padang.
Pengungkapan kasus berawal dari kasus aborsi menggunakan obat keras daftar G. Polresta Padang berhasil mengungkap ketersediaan obat-obatan keras tanpa izin yang berjumlah ribuan butir Obat Daftar G dan atau yang tidak memiliki izin edar.
Lalu, dari 65 kasus pencabulan yang ditangani Polresta Padang selama 2023 juga ada beberapa kasus yang menjadi perhatian, seperti yang diamankan pada 13 Februari 2023 lalu, yang mana kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial ARD, 47, terhadap anaknya yang masih di bawah umur, yang dilakukan di toilet Masjid Mardatillah, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.
Selain itu ia melanjutkan, kasus lainnya terjadi pada 13 Oktober 2023, dimana telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku merupakan ayah kandung dari dua orang anak perempuan. Kejadian berlangsung dari tahun 2019 sampai dengan Juli 2023.
Terungkapnya kasus tersebut ketika korban FO mendatangi ibu kandungnya yang sudah terpisah dengan pelaku dan menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya selama kurang lebih 3 tahun. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pulauaia, Kecamatan Lubukbegalung.
Setelah itu, kasus pencabulan lainnya adalah persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap dua orang anak tirinya yang berinisial IM pada saat itu berumur 15 tahun dan korban kedua berinisial I umur 13 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak korban IM masih duduk di bangku kelas 1 SMP atau sejak tahun 2019. Korban I disetubuhi sebanyak 4 kali sejak 21 Oktober sampai dengan 4 November 2023, dimana TKP berada di Sungaipisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Lebih lanjut Ferry menyampaikan, ada juga kasus persetubuhan yang dilakukan tiga orang dewasa berinisial RC, 45, TG, 35, dan DS, 40, terhadap korban KUZ yang masih berusia 9 tahun. Korban merupakan tetangga dari pelaku. Pelaku secara bergiliran melakukan persetubuhan terhadap korban sembari bergantian menjaga pintu.
Korban sempat disekap selama lebih kurang 3 jam dan mendapatkan perlakuan kasar dari ketiga pelaku. TKP sendiri berada di Komplek Polda Balaibaru. Selain itu juga ada kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial Y.A.S, 17, terhadap korban Z.H.A, 19, pada Selasa 6 Juni 2023 di salah satu homestay di Kota Padang.
Terkait kasus tersebut, Ferry mengatakan, pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat 1,2,3 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
“Bersama dengan Pemko Padang, kita menggandeng untuk bekerja sama mengantisipasi kekerasan seksual, karena cukup sulit mendeteksi dari calon-calon pelaku. untuk itu kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan merangkul guru-guru untuk bisa memberikan pengetahuan kepada anak-anak perihal mana yang boleh dan mana yang tidak,” pungkasnya. (y) Editor : Novitri Selvia